Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin tepenuhinya hak setiap Warga Negara
khususnya di Kabupaten Lombok Timur untuk pemenuhan
Pelayanan Dasar melalui penerapan standar pelayanan
minimal,
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum
dalam optimalisasi pelaksanaan penerapan standar pelayanan
minimal bidang kesehatan diperlukan pedoman dalam
penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem
Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5542);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6178);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan
Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor1223);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor1676);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 _ tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Nomor 5
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor
5);
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN. Terdiri dari VI Bab, dan 9 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jenis Layanan SPM Bidang Kesehatan, Bab III Pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan, Bab IV Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Bab V Pembiayaan, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 53 Tahun 2021
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF PADA SATUAN PENDIDIKAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa tumbuh kembang anak sebagai sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan salah satu hak dasar anak sejak usia dini sehingga perlu mendapat perlindungan untuk pengembangan diri yang bersifat holistik integratif;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (4) huruf a Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
d. bahwa_ berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada Satuan Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 _ tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk.II dalam wilayah Daerahdaerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Repblik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 = tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013. tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor146); Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188); Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); 18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 654); 19.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Lombok Timur (Lembar Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembar Daerah Nomor 2); Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; 21. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penurunan Stunting (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 tentang Penurunan Stunting (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 Nomor 48).
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-ITEGRATIF PADA SATUAN PENDIDIKAN, yang terdiri atas 46 Pasal dari XIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Arah Kebijakan Strategi dan Sasaran, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Tugas dan Tanggung Jawab, Bab V Penyelenggaraan PAUD-HI, Bab VI Penanggung Jawab dan Pembina, Bab VII Gugus Tugas, Bab VIII Pembiayaan, Bab IX Peran Serta Masyarakat, Bab X Penghargaan dan Sanksi, Bab XI Pembinaan dan Pengawasan, Bab XII Ketentuan Peralihan, XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2020
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan, perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan, sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 481).
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN, yang terdiri atas 2 Pasal pernyataan ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014
Tidak Ada
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Jenis-jenis perizinan dan nonperizinan di Bidang penanaman modal yang tertuang dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 20 Tahun 2017 tentang pendelegasian Wewenang kepada Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kab. Lotim untuk Penerbitan perizinan dan nonperizinan di Bidang Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sehingga berdampak terhadap belum optimalnya pelayanan kepada masyarakat.
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 25 Tahun 2007
UU Nomor 25 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 24 Tahun 2018
Pepres Nomor 97 Tahun 2014
Perpres Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Perbup Lotim Nomor 20 Tahun 2017
Jenis layanan Perizinan dan Non Perizinan yang didelegasikan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Lotim berdasarkan Urusan Pemerintahan, Layanan Perizinan, Layanan Non Perizinan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
-
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2016
Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Golongan Jasa Umum
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Lombok Timur Noreg 20/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, namun masih terdapat beberapa potensi retribusi daerah dari jenis retribusi pelayanan kesehatan, khususnya di Puskesmas yang tidak bias dipungut karena belum diatur dalam peraturan daerah yang mengatur mengenai retribusi pelayanan kesehatan, sehingga perlu dilakukan penambahan obyek retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan penggunaan hasil pungutan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Polindes, perlu pengaturan mengenai persentase penggunaannya.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 87 Tahun 2014, PP No. 69 Tahun 2013, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 2 Tahun 2008, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 7 Tahun 2009, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 11 Tahun 2010.
Di antara angka 10 dan angka 11 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10a;
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), serta ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6); Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan ayat (2d), Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) digabung menjadi 1 (satu) ayat yakni ayat (3); Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
-
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2016
Pajak dan Retribusi Daerah - PENYELENGGARAAN PARKIR
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Lombok Timur Noreg 97/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Parkir
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang tertib dan teratur, serta untuk menata sistem perparkiran yang berorientasi kepada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa perparkiran, maka diperlukan system pelayanan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan perparkiran. Dengan semakin bertambahnya jumlah kendaraan sejalan dengan semakin meningkatnya kemampuan perekonomian masyarakat dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lombok Timur, maka perlu untuk mengatur Sistem Penyelenggaraan Perparkiran.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 1985, PP No. 41 Tahun 1993, PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 44 Tahun 1993, PP No. 27 Tahun 1999, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 11 Tahun 2010, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Penyelenggaraan tempat parkir dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Swasta.
- Penyelenggaraan tempat parkir yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi:
a. tempat parkir tepijalan umum;
b. tempat khusus parkir; dan
c. parkir tidak tetap.
- Penyelenggaraan tempat parkir yang dilaksanakan oleh swasta yaitu tempat khusus parkir milik swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
-
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2021
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2021/2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Bab II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, menyebutkan bahwa penerimaan peserta didik baru diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
b. bahwa penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan dengan cara tepat guna mendapat hasil yang optimal dan
perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat serta penyesuaian tata cara
penerimaan peserta didik baru terhadap situasi darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia 1655); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955); Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejurua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 _ tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5).
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2021/2022, yang terdiri atas 21 Pasal V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Persyaratan Jumlah dan Kuota Peserta Didik, Bab III Tahapan Pelaksanaan PPDB, Bab IV Perpindahan Peserta Didik, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
63 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, (a) Kepala Dinas, (b) Sekretariat Dinas, (c) Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, (d) Bidang Pemasaran Pariwisata, (e) Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, (f) Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, (g) UPT, (h) Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas merumuskan bahan kebijakan teknis, perencanaan strategis, pembinaan, fasilitasi, pengkajian, koordinasi, analisis dan evaluasi penataan bidang pariwisata. Sekretariat Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, pengoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu,
pelayanan administrasi, pelaksanaan di bidang perencanaan, evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah dalam bidang destinasi dan industri pariwisata. Bidang Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah dalam bidang pemasaran pariwisata. Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kretaif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah dalam bidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masingmasing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur sebagaimana telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu
dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dalam rangka penyesuaian tipe beberapa perangkat daerah dan
pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten untuk merespon kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 _ tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten /Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 283); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, yang terdiri dari 2 angka perubahan ketentuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAl PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan pelaksanaan pembayaran belanja APBD yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan dan akuntabel serta dalam upaya pencegahan korupsi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan perlu dilaksanakan secara non tunai pada pemerintah Daerah Kabupaten/kota, perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan Transaksi Non pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk meminimalisir trjadinya praktek korupsi
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 23 tahun 2014
UU Nomor 30 tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 8 Tahun 2006
PP Nomor 71 Tahun 2010
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini mengatur pembayaran APBD melalui sistem Non Tunai
1. Sistem Transaksi non tunai, dilaksanakan berdasarkan asas:
a. efektif
b. efisiensi
c. keamanan
d. manfaat
2. Asas efektif adalah pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan dengan cara membandingkan pengeluaran dengan hasil
3. Asas efisiensi adalah sistem pembayaran Non Tunai dalam Pengeluaran Daerah harus bisa dijalankan dengan baik tanpa menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya
4. Asas keamanan adalah sistem pembayaran Non Tunai dalam Pengeluaran Daerah memberikan jaminan sistem keamana kepada semua pihak yang berkepentingan dalam pembayaran Pengeluaran Daerah
5. Asas manfaat adalah sistem pembayaran Non Tunai dalam pengeluaran Daerah harus memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan Daerah dan semua pihak yang berkepentingan dalam pembayaran pengeluaran Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
-
-
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat