KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Kabupaten Lombok Timur telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah, namun perlu_ dilakukan
penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan’ dilakukan untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor
13/PER/M.KUKM/X/2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I] dalam wilayah Daerah Tingkat | Bali,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 13/PER/M.KUKM/X/2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1543);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4), Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH. Terdiri dari VIII Bab dan 26 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi; - Bab III Uraian Tugas dan Fungsi - Bab IV Jabatan Perangkat Daerah - Bab V Kelompok Jabatan Fungsional - Bab VI Tata Kerja; - Bab VII Ketentuan Peralihan - Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
a. dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah
untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati
Nomor 27 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapakan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata
Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 201 7
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021
10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Badan adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kabupaten Lombok Timur merupakan
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang
penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Badan merupakan unsur penunjang penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
Susunan Organisasi Badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, sebagai berikut:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat Badan, terdiri atas:
1. Subbagian Keuangan;
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Bidang Mutasi dan Promosi, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional;
e. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional;
f. Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional;
g. UPT; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Badan, mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di
bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas, Badan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis bidang kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas dukungan
teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi
penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh
Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), wajib mengawasi bawahannya masing-masing
dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang
diperlukan.
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan
bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas
bawahannya.
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan
bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta
menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
Setiap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang
diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya
wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk
penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan
petunjuk kepada bawahannya.
Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) masing-masing kepada atasan, tembusan laporan
wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang
secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati
Nomor 27 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (Berita Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2021 Nomor 27)
-
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga telah ditetapkan dalam lampiran IX Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi golongan Jasa Usaha, namun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi saat ini maka perlu dilakukan penyesuain tarif
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
Perda Nomor 12 Tahun 2010
Daftar Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga disesuaikan berdasarkan Jenis Penerimaan daerahnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Lepak Kecamatan Skara Timur Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Lepak Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Penetapan Peta Batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Lepak Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 31 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Lombok Timur telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, namun perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan’ dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia | Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat Idalam wilayah Daerah Wilayah I Bali,
Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
kali terakhir dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Lembaran Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik indonesia Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1324); Peraturan Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Nega ra Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP. Terdiri dari VIII Bab dan 31 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi; - Bab III Uraian Tugas dan Fungsi - Bab IV Jabatan Perangkat Daerah - Bab V Kelompok Jabatan Fungsional - Bab VI Tata Kerja; - Bab VII Ketentuan Peralihan - Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Lepak Timur Kecamatan Skara Timur Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Lepak Timur Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Penetapan Peta Batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Lepak Timur Kecamatan Salera Timur Kabupaten Lombok Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAl PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan pelaksanaan pembayaran belanja APBD yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan dan akuntabel serta dalam upaya pencegahan korupsi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan perlu dilaksanakan secara non tunai pada pemerintah Daerah Kabupaten/kota, perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan Transaksi Non pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk meminimalisir trjadinya praktek korupsi
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 23 tahun 2014
UU Nomor 30 tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 8 Tahun 2006
PP Nomor 71 Tahun 2010
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini mengatur pembayaran APBD melalui sistem Non Tunai
1. Sistem Transaksi non tunai, dilaksanakan berdasarkan asas:
a. efektif
b. efisiensi
c. keamanan
d. manfaat
2. Asas efektif adalah pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan dengan cara membandingkan pengeluaran dengan hasil
3. Asas efisiensi adalah sistem pembayaran Non Tunai dalam Pengeluaran Daerah harus bisa dijalankan dengan baik tanpa menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya
4. Asas keamanan adalah sistem pembayaran Non Tunai dalam Pengeluaran Daerah memberikan jaminan sistem keamana kepada semua pihak yang berkepentingan dalam pembayaran Pengeluaran Daerah
5. Asas manfaat adalah sistem pembayaran Non Tunai dalam pengeluaran Daerah harus memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan Daerah dan semua pihak yang berkepentingan dalam pembayaran pengeluaran Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 32 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN.
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, namun perlu
dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan. dilakukan untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor PM 139 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Perangkat
Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang
Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655};
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494):
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM
139 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan
Fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN. Terdiri dari VIII Bab dan 27 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi; - Bab III Uraian Tugas dan Fungsi - Bab IV Jabatan Perangkat Daerah - Bab V Kelompok Jabatan Fungsional - Bab VI Tata Kerja; - Bab VII Ketentuan Peralihan - Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat