Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Perdagangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 96
Tahun 2017
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021
10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Unit Pelaksana Teknis Dinas Perdagangan yang selanjutnya
disingkat UPI' merupakan unit organisasi yang melaksanakan
kegiatan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan tugas
teknis penunjang tertentu pada Dinas Perdagangan.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan
bidang perdagangan.
Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas, sebagai berikut:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas, terdiri atas:
1. Subbagian Tata Usaha;
2. Subbagian Keuangan; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi, terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional.
d. Bidang Kemetrologian, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
e. Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
f. Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Penting, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
g. UPT; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas
membantu Bupati dalam melaksanakan pemerintahan di bidang perdagangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1), Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan daerah di bidang sarana dan pelaku
distribusi, kemetrologian, pengembangan perdagangan luar
negeri, dan pengendalian barang pokok dan penting;
b. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sarana dan pelaku
distribusi, kemetrologian, pengembangan perdagangan luar
negeri, dan pengendalian barang pokok dan penting;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervtst atas
pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan pelaku
distribusi, kemetrologian, pengembangan perdagangan luar
negeri, dan pengendalian barang pokok dan penting;
d. pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan di bidang sarana dan pelaku distribusi,
kemetrologian, pengembangan perdagangan luar negeri,
dan pengendalian barang pokok dan penting;
e. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
f. pelaksanaan tugas kedinasan lairinya yang diberikan oleh
Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas,
Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala
UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan
satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan
tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 55
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan (Berita Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 55) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
-
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadamam Kebakaran Dan Penyelamatan
ABSTRAK:
a. dengan di undangkannya peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah
untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati
Nomor 56 Tahun 2020 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran
dan Penyelamatan, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2020
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021
10.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan
bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan
penyelamatan yang menyelenggarakan Urusan Kebakaran.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, Pejabat di lingkungan
Dinas tetap dalam kedudukannya masing-masing sampai dengan
ditetapkannya keputusan lebih lanjut oleh Bupati.
Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, sebagai berikut:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas, terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pencegahan, terdiri atas:
1. Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur;
2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Dunia Usaha; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
d. Bidang Pemadaman dan Penyelamatan, terdiri atas:
1. Seksi Pengendalian Operasi dan Komunikasi;
2. Seksi Penyelamatan dan Evakuasi; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
e. Bidang Sarana Prasarana, terdiri atas:
1. Seksi Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Prasarana;
2. Seksi lnformasi dan Pengolahan Data; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
f. UPT; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan daerah di bidang ketentraman,
ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub
urusan kebakaran;
b. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketentraman,
ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub
urusan kebakaran;
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan
daerah di bidang ketentraman, ketertiban umum serta
perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait
dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas,
Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala
Seksi dan. Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan
satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan
tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 56
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun
2020 Nomor 56) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
a. dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah
untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati
Nomor 27 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapakan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata
Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 201 7
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021
10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Badan adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kabupaten Lombok Timur merupakan
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang
penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Badan merupakan unsur penunjang penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
Susunan Organisasi Badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, sebagai berikut:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat Badan, terdiri atas:
1. Subbagian Keuangan;
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Bidang Mutasi dan Promosi, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional;
e. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional;
f. Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional;
g. UPT; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Badan, mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di
bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas, Badan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis bidang kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas dukungan
teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi
penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh
Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), wajib mengawasi bawahannya masing-masing
dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang
diperlukan.
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan
bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas
bawahannya.
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan
bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta
menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
Setiap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang
diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya
wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk
penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan
petunjuk kepada bawahannya.
Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) masing-masing kepada atasan, tembusan laporan
wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang
secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati
Nomor 27 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (Berita Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2021 Nomor 27)
-
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat