Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2021 Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis
elektronik dilaksanakan untuk menjamin integrasi dan
sinkronisasi penyelenggaraan pernerintahan yang
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
di Daerah;
b. bahwa dalam rangka memberikan dasar pengaturan
peningkatkan tata kelola, manajemen, keterpaduan, dan
efisiensi pelaksanaan sis tern pemerin tahan berbasis
elektronik diperlukan pengaturan mengenai sistem
pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang selanjutnya
disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah
dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. efisiensi;
b. efektifitas;
c. keterpaduan;
d. kesinambungan;
e. interoperabilitas;
f. akuntabilitas; dan
g. keamanan.
Ruang lingkup penyelenggaraan SPBE meliputi:
a. Tata kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Audit teknologi informasi dan komunikasi;
d. Pemantauan dan evaluasi SPBE; dan
e. Penyelenggara SPBE.
Tata Ketola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan
unsur-unsur SPBE secara terpadu sesuai dengan Rencana
lnduk SPBE Nasional.
PD melaksanakan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan berpedoman pada Standar Nasional
Indonesia.
Audit Teknologi lnformasi dan Komunikasi dilaksanakan oleh
lembaga pelaksana Audit Teknologi lnformasi dan Komunikasi
pemerintah atau lembaga pelaksa.na Audit Teknologi Informasi dan
Komunikasi yang terakreditasi atau auditor tersertifikasi dan/ atau
Tim Audit Intern.al berdasarkan Surat Keputusa.n Bupati.
Pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi SPBE
dilaksanakan setiap tahun dengan tujuan untuk mengukur
kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di Pemerintah
Daerah, mengidentifikasi permasalahan SPBE, peluang SPBE,
pelaksanaan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
-
teknis pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Kepala Dinas
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
a. untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Pusat Kesehatan Masyarakat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya
kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih
mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah
kerjanya.
UPTD Puskemas Aikmel;
UPTD Puskemas Batuyang;
UPTD Puskemas Belanting;
UPTD Puskemas Dasan Lekong;
UPTD Puskemas Denggen;
UPTD Puskemas Jerowaru;
UPTD Puskemas Kalijaga;
UPTD Puskemas Karang Baru;
UPTD Puskemas Kerongkong;
UP'fD Puskemas Keruak;
UPTD Puskemas Korleko;
UPTD Puskemas Kotaraja;
UPTD Puskemas Labuhan Haji;
UPTD Puskemas Labuhan Lombok
UPTD Puskemas Lendang Nangka;
UPTD Puskemas Lenek;
UPTD Puskemas Lepak;
UPfD Puskemas Masbagik;
UPTD Puskemas Masbagik Baru;
UPTD Puskemas Montong Betok;
UPfD Puskemas Pringgasela;
UPTD Puskemas Pringgasela Utama;
UPTD Puskemas Rarang;
UPfD Puskemas Rensing;
UPTD Puskemas Sakra· '
UPTD Puskemas Sambelia
UPTD Puskemas Selong;
UPTD Puskemas Sembalun·
UPTD Puskemas Sikur:
UPTD Puskemas Suela·
UPTD Puskemas Sukaraja;
UPTD Puskemas Terara· '
UPTD Puskemas Suralaga;
UPTD Puskemas Aikmel Utara·
UPfD Puskemas Wanasaba;
UPTD merupakan unsur pelaksana teknis Dinas yang
melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau
kegiatan teknis penunjang tertentu yang mempunyai wilayah
kerja satu atau beberapa desa/kelurahan yang berkedudukan
di bawah Dinas.
Susunan Organisasi UPTD Puskesmas, terdiri dari:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1), UPrD Puskesmas menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya;
b. penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya;
c. wahana pendidikan bidang kesehatan;
d. wahana program internsip; dan/ atau
e. jejaring rumah sakit pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala UPTD
Puskesmas, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kelompok
Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan
tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
-
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Aparatur Sipil Negara
pada Puskesmas tetap dalam kedudukannya masing-masing
sampai ditetapkannya Keputusan lebih lanjut oleh Bupati.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat