Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pertanian. Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, (a) Kepala Dinas, (b) Sekretariat Dinas, (c) Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, (d) Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, (e) Bidang Perkebunan, (f) Bidang Penyuluhan Pertanian, (g) UPT, (h) Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas merumuskan bahan kebijakan teknis, perencanaan strategis, pembinaan, fasilitasi, pengkajian, koordinasi, analisis dan evaluasi penataan bidang pertanian. Sekretariat Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, pengoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, pelaksanaan di bidang perencanaan, evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana pertanian. Bidang Tanaman pangan dan Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura. Bidang Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, programa dan pelaksanaan penyuluhan pertanian. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 tahun 2016 tentang konfirmasi status pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan pemerintah daerah, perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban pajak.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 6 Tahun 1983
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 20 Tahun 2017
Setiap orang atau badan yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Lombok Timur wajib memiliki NPWP Cabang/lokasi yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Praya atau KP2KP Lombok Timur; Wajib pajak dinyatakan valid apabila surat keterangan status wajib pajak dapat langsung dicetak melalui sistem aplikasi KSWP; Apabila wajib pajak dinyatakan tidak valid dari sistem aplikasi KSWP, maka harus melakukan konfirmasi ke KPP Pratama Praya atau KP2KP Lombok Timur untuk mendapatkan langsung surat keterangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Perda Kab. Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang pertanggungjawababn Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Perbup Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 25 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 109 Tahun 2000
PP Nomor 48 Tahun 2005
PP Nomor 55 Tahun 2005
PP nomor 56 Tahun 2005
PP Nomor 65 Tahun 2005
PP Nomor 8 Tahun 2006
PP Nomor 3 Tahun 2007
PP Nomor 7 Tahun 2008
PP Nomor 19 Tahun 2010
PP Nomor 71 Tahun 2010
PP Nomor 30 Tahun 2011
PP Nomor 2 Tahun 2012
PP Nomor 27 Tahun 2014
PP Nomor 18 Tahun 2017
PP Nomor 12 Tahun 2019
PP Nomor 12 Tahun 2018
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Permendageri Nomor 65 Tahun 2007
Permendagri Nomor 33 Tahun 2017
Perda Nomor 7 Tahun 2009
Perda Nomor 3 Tahun 2013
Perda Nomor 9 Tahun 2014
Perda Nomor 1 tahun 2015
Perda nomor 6 Tahun 2016
Perda Nomor 10 Tahun 2017
Perda Nonor 4 Tahun 2019
Peraturan Buparti tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2019.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 25 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok
Timur telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor Nomor
60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah,
namun perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan _ penataan’ dilakukan untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah Provinsi dan Daerah tKabupaten/Kota yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan
Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Llembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5};
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH. Terdiri dari VIII Bab dan 31 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi; - Bab III Uraian Tugas dan Fungsi - Bab IV Jabatan Perangkat Daerah - Bab V Kelompok Jabatan Fungsional - Bab VI Tata Kerja; - Bab VII Ketentuan Peralihan - Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Peternakan Dan Kesehatan
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 7 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016,
Dinas merupakan unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dengan konsentrasi petemakan dan kesehatan hewan. Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, (a) Kepala Dinas, (b) Sekretariat Dinas, (c) Bidang Peternakan, (d) Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, (e) Bidang Pengembangan Usaha Peternakan, (f) UPT, (g) Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian dengan konsentrasi petemakan dan kesehatan hewan. Sekretariat Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi kesekretariatan, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi umum, perencanaan, program dan anggaran serta ketatausahaan. Bidang Petemakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pertemakan. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang kesehatan hewan dan
kesehatan masyarakat veteriner. Bidang Pengembangan Usaha Peternakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan usaha petemakan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan
Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun
antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Togas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Lombok Timur telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, namun perlu dilakukan
penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan~ dilakukan untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II] dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan
Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Llembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4), Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH. Terdiri dari VIII Bab dan 34 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi; - Bab III Uraian Tugas dan Fungsi - Bab IV Jabatan Perangkat Daerah - Bab V Kelompok Jabatan Fungsional - Bab VI Tata Kerja; - Bab VII Ketentuan Peralihan - Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Sereta Tata Kerja Dinas Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapakan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor 26/Permen-Kp/2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia .Nomor 17 Tahun 2021
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021
10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan yang
selanjutnya UPT adalah unit organisasi yang melaksanakan
kegiatan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan tugas
teknis penunjang tertentu pada Dinas Kelautan dan Perikanan.
Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas, terdiri atas:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional;
e. Bidang Pemberdayaan Usaha Perikanan, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional;
f. UPT; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1), Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan Pengelolaan perikanan Tangkap,
Pengelolaan Perikanan Budidaya, Pemberdayaan Usaha
Perikanan, dan Pengelolaan UPT;
b. pelaksanaan kebijakan Pengelolaan perikanan Tangkap,
Pengelolaan Perikanan Budidaya, Pemberdayaan Usaha
Perikanan, dan Pengelolaan UPT;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Pengelolaan perikanan
Tangkap, Pengelolaan Perikanan Budidaya, Pemberdayaan
U saha Perikanan dan Pengelolaan UPT;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati
terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas,
Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala
UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan
satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan
tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 29 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan
(Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 Nomor 29)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 27 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA.
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Lombok Timur telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia, namun perlu dilakukan penyesuaian dan
penataan kembali;
bahwa penyesuaian dan penataan. dilakukan untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan
Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4), Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 3);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA. Terdiri dari VIII Bab dan 26 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi; - Bab III Uraian Tugas dan Fungsi - Bab IV Jabatan Perangkat Daerah - Bab V Kelompok Jabatan Fungsional - Bab VI Tata Kerja; - Bab VII Ketentuan Peralihan - Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Gelanggang Kecamatan Skara Timur Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 ten tang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Gelanggang Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Penetapan Peta Batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Gelanggang Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN PEMOTONGAN TERNAK RUMINANSIA BESAR BETINA PRODUKTIF
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memiliki tanggungjawab, kewenangan dan kewajiban untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan pengembangan potensi, sumber daya peternakan daerah dalam perspektif pengelolaan ternak sapi dan kerbau betina produktif berkelanjutan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan, dengan prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 18 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 48 Tahun 2011
Permentan Nomor 35/Permentan/OT.140/07/2011
Perda Nomor 1 Tahun 2015
Kewajiban Pemerintah Daerah dalam usaha Pembibitan ternak
Identifikasi status reproduksi
Penyeleksian
Penjaringan
Pengendalian Pemotongan
Kesejahteraan Ternak
Kartu Indentitas dan Sertifikat Ternak
Koordinasi dan Kerjasama
Larangan
Peran Serta Masyarakat
Pembiayaan
Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan
Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
-
-
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat