PEMBENTUKAN - UPTD - SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH DASAR - DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2017/NO.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH DASAR PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 7 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahu 1965; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.19 Tahun 2017;PP No.11 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.12 Tahun 2017; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.18 Tahun 2017; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.33 Tahun 2016
Perbup ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari; Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari Nomor 40 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlmn; 2 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 80 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - BALAI PEMBIBITAN TERNAK - DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD.2017/NO.80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PEMBIBITAN TERNAK PADA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 6 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pembibitan Ternak pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.16 Tahun 1992; UU No.41 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.15 Tahun 1977; PP No.16 Tahun 1977; PP No.22 Tahun 1983; PP No.78 Tahun 1992; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.53 Tahun 2016
Perbup ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pembibitan Ternak Pada Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Kepegawaian Dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
10 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 78 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL - DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, SD.2017/NO.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 7 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Nonformal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.19 Tahun 2017; PP No.11 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.12 Tahun 2017; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Tahun 2016; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.18 Tahun 2017; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.33 Tahun 2016
Perbup ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Nonformal Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari; meliputi; Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 43 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 52 Tahun 2017
PENETAPAN - BESARAN - DANA OPERASIONAL - PIMPINAN - DPRD - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2017/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Perda Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, maka perlu menetapkan Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda No.2 Tahun 2017
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari; meliputi; Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRD; Penganggaran dan Pertanggungjawaban Dan Operasional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, semua aturan yang mengatur tentang besaran dana operasional bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 72 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH
ABSTRAK:
Dengan telah disahkannya Perda Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah maka untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah secara efektif, efisien, profesional, sinergis dan bertanggung jawab, perlu adanya pengaturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah sesuai dengan kaidah manajemen dan ajaran Islam;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2014; Instruksi Presiden No.14 Tahun 2014; PERDA No.7 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Sedekah; Meliputi; Susunan Organisasi Baznas Kabupaten; Tugas Dan Kewajiban Baznas Kabupaten; Pengangkatan Dan Pemberhentian Pimpinan Baznas Kabupaten; Harta Yang DiZakati; Mekanisme Pendistribusian Dana Zakat, Infaq Dan Sedekah; Mekanisme Pendayagunaan Dana; Mekanisme Pengembangan Pengelolaan Zakat; Sistem Pengawasan; Mekanisme Pengumpulan Dana Zakat, Infaq Dan Sedekah; Pembentukan UPZ
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
16 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 ; Permendagri No.19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.27 Tahun 2009;
Perda Ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2012 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Jalan
ABSTRAK:
Jalan sebagai salah satu prasarana transportsi yang merupakan urat nadi perekonomian mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan daerah;
Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pemerintah daerah memiliki kewenangan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan jalan daerah.
UUD 1945 pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.34 Tahun 2006; PP No.74 Tahun 2014
Perda Ini Mengatur Mengenai Pemanfaatan Jalan; Meliputi; Asas dan Tujuan; Pengelolaan Jalan Daerah; Pengelolaan Jalan Desa; Peran Dan Bagian-bagian Jalan Daerah; Pengelompokkan Jalan; Penetapan Kelas Jalan; Pemberian Nama Jalan; Izin, DIspensi, Rekomendasi dan Pemanfaatan Jalan; Analisis Dampak Lalu Lintas; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
21 hlmn; 6 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan permusyawaratan Desa
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.110
Perda Ini Mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa; Meliputi; Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup; Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi Dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban Dan Wewenang BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; STaf Administrasi BPD; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Penyelesain Perselisihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
Pada Saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2006 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
18 hlmn; 3 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 16.A TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah disahkannya Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu merubah Perbup Batang Hari No. 16.A Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 16.A Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; Uu No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapakali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2008; PP No.21 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.24 Tahun 2009; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri; Permendagri No.55 Tahun 2008; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari No. 16.A Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
10 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA DAERAH
ABSTRAK:
Adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan salah satu modal sosial yang dapat diamanatkan dalam upaya pelestarian dan pengembangan budaya sesuai dengan karakteristik dari masyarakat adat;
Dalam rangka Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah, Pemerintah Daerah perlu menjalin kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan, sanggar/kelompok seni yang ada dalam Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 33 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah, meliputi: pelestarian dan pengembangan budaya daerah; pemberdayaan masyarakat; pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat