Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2017

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda Ini Mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa; Meliputi; Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup; Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi Dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban Dan Wewenang BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; STaf Administrasi BPD; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Penyelesain Perselisihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
01 September 2017
Tanggal Pengundangan
01 September 2017
Tanggal Berlaku
01 September 2017
Sumber
LD.2017/NO.6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan