RETRIBUSI IZIN PENDIRIAN BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR - pencabutan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENDIRIAN BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan telah ditetapkannya Kepmendagri Nomor 349 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2002 perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 tentang Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 34 Tahun 2018
KEDUDUKAN - TUGAS - FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2018/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah;
Sehubungan dengan telah terbitnya Permendagri No. 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka pengaturan Mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana diatur dalam perbup No. 43 Tahun 2016, perlu diganti dan disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Sekretariat; Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal; Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal; Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan; Kelompok Jabatan Fungsional; UPTD; Tata Kerja; Jenis Jabatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisai serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
25 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 49 Tahun 2019
PETUNJUK PELAKSANAAN - PEMUNGUTAN - RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI - KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2019/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 67 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 67 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 67 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2018; PERBUP No. 67 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 67 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 7
5 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2009
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2009
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2009/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana maksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal, 17 Nopember 2008;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2009
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 4 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Batang Hari bertanggung jawab melindungi segenap warga masyarakat di Daerah dengan tujuan untuk memberikan
perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum.
Wilayah Kabupaten Batang Hari memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam ataupun faktor manusia terutama bencana alam seperti: tanah longsor, kekeringan, angin topan dan lainnya yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa serta dapat menghambat pelaksanaan pembangunan di Daerah, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terencana, terpadu dan komprehensif.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penanggulangan Bencana meliputi; Hak asas dan tujuan; tanggung jawab dan wewenang; organisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah; hak dan kewajiban masyarakat dan organisasi kemasyarakatan; peran serta lembaga usaha; penyelenggaraan penanggulangan bencana; pengelolaan dan bantuan bencana; pengawasan; penyelesaian sengketa; penyidik; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dan pengelolaan dana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
23 hlm., Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 25 Tahun 2016
PETUNJUK PELAKSANAAN - PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI - RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2016/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Untuk memberi kepastian hukum serta dalam rangka tertib administrasi Pemungutan Retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2016, maka perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2016
PERBUP ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, meliputi Objek dan Subjek Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pemakaian; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pengisian SPTRD; Tata Cara Pengisian SKRD; Tata Cara Pengisian SSRD; Tata Cara Pemungutan dengan Menggunakan Karcis; Bentuk dan Isi SPTRD, SKRD dan SSRD; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
8 hlmn; 4 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja instansi Pemeritah Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu memetapkan kebijakan teknis evaluasi AKIP di Instansinya dengan berpedoman pada Peraturan tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun1965; UU No.12 tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.53 Tahun 2014; No.88 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.6 Tahun 2019;
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh daerah, Karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dnegan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kehutanan; Meliputi; Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati;
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK:
Untuk menyelesaikan piutang daerah yang tidak dimungkinkan lagi penagihannya dan penanggung hutang tetap tidak dapat dilunasi hutangnya kepada pemerintah daerah, maka perlu dilakukan upaya penghapusan piutang daerah dari pembukuan maupun hak tagih;
Untuk melaksanakan PP No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua PP No. 14 Tahun 2005.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 14 Tahun 2017; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permenkeu No. 31/PMK.05/2009; Permendagri No, 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 230/PMK.05/2009; Permenkeu No. 201/PMK.06/2010; Permenkeu No. 68/PMK.05/2012; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2019; Perda No. 2 Tahun 2019; Perda No. 3 Tahun 2019; Perda No. 4 Tahun 2019; Perda No. 5 Tahun 2019
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah, meliputi piutang pajak daerah; piutang retribusi daerah; dan piutang daerah lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, semua Perbup Batang Hari yang mengatur penghapusan piutang daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perbup ini.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraaan Jalan Batang Hari Tangguh
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi
mempunyai peranan penting dalam rangka menunjang
perkembangan pembangunan dan pertumbuhan
perekonomian nasional khususnya di Kabupaten Batang
Hari;
b. bahwa kerusakan jalan yang terjadi, perlu melakukan
penanganan yang optimal untuk mewujudkan jalan yang
berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat
sebagaimana mestinya;
C bahwa dalam percepatan mewujudkan visi Batang Hari
TANGGUH (Terdepan, Agamis, Nyaman, Gotong royong,
Bermutu dan Harmonis), salah satu program prioritas
Kabupaten Batang Hari percepatan perbaikan dan
pemeliharaan jalan dalam Kabupaten Batang Hari;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Jalan Batang
Hari Tangguh.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444;
3. Undang-Undang Nomor t2 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234lr, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor L2 Tahun 2oll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2074 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2OIl tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221l.:
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
13/PRT/M|2OIL tentang Tata Cara Pemeliharaan dan
Penilikan Jalan (Berita Negara Republik lndonesia Tahun
2OlL Nomor 612);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun
2O2l tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten
Batang Hari Tahun 2021 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun
2O2l tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran
Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 9).
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pelenggaraan Jalan Batang Hari Tangguh serta ketentuan umum, asas dan tujuan, pembinaan dan pengawasan serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat