Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 25 Tahun 2016

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, meliputi Objek dan Subjek Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pemakaian; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pengisian SPTRD; Tata Cara Pengisian SKRD; Tata Cara Pengisian SSRD; Tata Cara Pemungutan dengan Menggunakan Karcis; Bentuk dan Isi SPTRD, SKRD dan SSRD; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Pembinaan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 25 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.25
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan