PEMAKAIAN - PENGUSAHAAN - PERTOKOAN - BULIAN BISNIS CENTER
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAKAIAN DAN PENGUSAHAAN PERTOKOAN BULIAN BISNIS CENTER
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam penggunaan dan pemakaian Pertokoan Bulian Bisnis Center atas Fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah perlu diatur tata tertib pemakaian dan pengusahaan Pertokoan Bulian Bisnis Center;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemakaian dan Pengusahaan Pertokoan Bulian Bisnis Center.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.66 Tahun 2001; Perda No.7 Tahun 1986
Perda Ini Mengatur Mengenai Pemakaian Dan Pengusahaan Pertokoan Bulian Bisnis Center; Meliputi; Ketentuan Pemakaian Dan Pengusahaan Pertokoan Bulian Bisnis Center; Ketentuan Tarif; Hak Dan Kewajiban Penyewa; Larangan; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah
8 hlmn;1 pnjlsan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dari kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras;
bahwa sejalan dengan semangat demokratis, desentralisasi dan keterbukaan dalam tatanan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, masyarakat perlu diberi peran dalam pengelolaan sumber daya air;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 16 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekejaan Umum No. 49/PRT/1990; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02.P/101/M.PE/1994; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1451.K/10/MEN/2000
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan; Meliputi Azas dan Landasan; Wilayah Cekungan Air Tanah; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pengelolaan; Inventarisasi; Perencanaan Pendayagunaan;Konservasi; Peruntukan Pemanfaatan; Perizinan; Kewajiban dan Hak Pemegang Izin; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlmn; 2 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2006
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA PANJANG - (RPJP) - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2006-2025
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2006-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Batang Hari Tahun 2006-2025
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PERDA No. 17 Tahun 2004
PERDA ini Mengatur Mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Batang Hari Tahun 2006-2025; Meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP); Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006.
3 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMAKAIAN DAN PENGUSAHAAN PASAR SUNGAI RENGAS
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam penggunaan dan pemakaian pasar Sungai Rengas atas Fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah perlu diatur tata tertib pemakaian dan pengusahaan Sungai Rengas; Berdasarkan Surat Persetujuan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Batang Hari No. 170/195/DPRD Tanggal 6 Juli 2005 perihal Persetujuan Penerbitan Peraturan Bupati Batang Hari tentang Pemakaian dan Pengelolaan Pertokoan Bulian Bisnis Center dan Peraturan Bupati Batang Hari tentang Pemakaian dan Pengusahaan Pasar Sungai Rengas; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemakaian dan Pengusahaan Sungai Rengas.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari No. 7 Tahun 1986.
Perda ini mengatur tentang PEMAKAIAN DAN PENGUSAHAAN PASAR SUNGAI RENGAS, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Besarnya Tarif; Ketentuan Larangan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penagihan; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
14 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2017
STANDARISASI - SARANA DAN PRASARANA KERJA - PEMERINTAH DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 23 TAHUN 2015
TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Besaran kapasitas/isi silinder Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 23 Tahun 2015 tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, tidak mengatur mengenai jenis Bahan Bakar untuk Kendaraan Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan khusus Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perbup No. 23 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 23 Tahun 2015 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Mengubah Lampiran Angka IV huruf B
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
bahwa dalam memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat Pemerintah Kabupaten Batang Hari menyediakan fasilitas Khusus Parkir;
bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetaipak dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Retribusi Tempat Khusus Parkir; Meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Penyidikan; Sanksi-Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Khusus Tempat Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2002 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2007
Penertiban - Penggunaan - Hasil Produksi - Tanah Kas Desa - dalam Kabupaten Batang Hari
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2007/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban Penggunaan Hasil Produksi Tanah Kas Desa (TKD) dalam Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Keberadaan TKD merupakan sumber pendapatan desa dan kekayaan pemerintahan desa yang perlu diatur penertiban penggunaan hasil produksi TKD dimaksud; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Penertiban Penggunaan Hasil Produksi Tanah Kas Desa (TKD) dalam Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Provinsi Daerah Tingkat 1 Jambi No. 4 Tahun 1985; Perda Kab. Batang Hari No. 24 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari Tahun 2006; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 143/4696/PUOD tanggal 9 Desember 1999; Keputusan Bupati Batang Hari No. 98 Tahun 2003 tanggal 25 April 2003.
Perbup ini mengatur tentang Penertiban Penggunaan Hasil Produksi Tanah Kas Desa (TKD) dalam Kabupaten Batang Hari, yang meliputi; PENERTIBAN PENGGUNAAN TKD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
Pada saat peraturan ini berlaku maka ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang Penertiban Penggunaan Hasil Produksi Tanah Kas Desa (TKD) dalam Kab. Batang Hari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2006
PEMBENTUKAN - BADAN PERTIMBANGAN JABATAN - KEPANGKATAN - KABUPATEN BATANG HARI
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2006/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk menjamin kualitas, objektifitas dalam pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batang Hari. perlu membentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAFERJAKAT) ; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2005; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No. 10 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Batang Hari No.10 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 6 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 7 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 8 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2004; 21. Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 12 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 13 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 14 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 15 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 16 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 17 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No 18 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 19 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 20 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 21 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 22 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 23 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 24 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 25 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 26 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 27 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 28 Tahun 2004; Permendagri RI No. 5 Tahun 2005.
Perbup ini mengatur tentang PEMBENTUKAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN KABUPATEN BATANG HARI, yang meliputi; KEDUDUKAN DAN TUGAS; SUSUNAN ORGANISASI; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; TATA KERJA; PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2006.
Pada saat berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Bupati Batang Hari No. 12 Tahun 2002tentang pembentukan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan pada pemerintah Kab. Batang Hari, dicabut dan dinyitakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2019
ALOKASI DANA DESA - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Perbup tentang Alokasi Dana Desa Kab. Batang Hari TA 2019.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda No. 18 Tahun 2018; Perbup No. 18 Tahun 2018; Perbup No. 25 Tahun 2017; Perbup No. 73 Tahun 2018.
Perbup Ini mengatur mengenai Alokasi Dana Desa Kab. Batang Hari TA 2019, meliputi: Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Pengalokasian dan Penyaluran ADD; Penggunaan ADD; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Batang Hari No. 17 Tahun 2018 tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Batang Hari TA 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH DAN
AIR PERMUKAAN
ABSTRAK:
Sumber daya air termasuk di dalamnya air tanah dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat;
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan belum mengatur mengenai penetapan cekungan air tanah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011, selain itu dengan telah terbitnya Peraturan Perundangan mengenai Air Tanah serta untuk memelihara kelestarian sumber daya alam dan Lingkungan Hidup, maka diperlukan Penyesuaian dan pembaharuan;
Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan air bawah tanah dan air permukaan perlu diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; Keppres No. 26 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 10; Pasal 3; Pasal 13 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9).
Menambah 4 (empat) angka dalam Pasal 1, yakni angka 19, angka 20, angka 21 dan angka 22.
Menyisipkan 3 (tiga) ayat di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c); 1 (satu) Bab di antara BAB XII dan BAB XIII, yakni Bab XIIA; 1 (satu) Bab di antara BAB XIII dan BAB XIV, yakni Bab XIIIA
8 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat