ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD.2015/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk Memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuia dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal, 9 November 2015;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No,7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No,12 Tahun 1994; UU no.2 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.37 Tahun 2014; Perda Batang Hari No.4 Tahun 2006; Perda Batang Hari No.5 Tahun 2006.
Perda Ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
Bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggara pemerintahan daerah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 36 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Peraturan Mentri PU No. 29/PRT/M/2006; Peraturan Mentri PU No. 24/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 25/PRT/M/2007; Perda Kab. Batang Hari No. 16 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
14 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa bangunan gedung merupakan tempat manusia melakukan kegiatannya yang mempunyai peranan sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri demi terselenggaranya pembangunan nasional khususnya pembangunan di daerah;
Bahwa untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andalan, berjati diri, serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya perlu diselenggarakan dengan tertib baik persyaratan administratif maupun teknis guna menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan masyarakat pengguna;
Bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Batang
Hari, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan perizinan bangunan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 tAHUN 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 36 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Peraturan Mentri PU No. 29/PRT/M/2006; Peraturan Mentri PU No. 24/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 25/PRT/M/2007; Perda Kab. Batang Hari No. 16 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penyelengaraan Perizinan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
32 hlm.; Penjelasan 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENAGALISTRIKAN DAERAH
ABSTRAK:
Listrik mempunyai peranan penting dan strategis dalam mewujudkan pembangunan di daerah demi tercapainya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera;
Untuk mewujudkan pembangunan di daerah maka peran pemerintah daerah dalam penyediaan tenaga listrik harus terus ditingkatkan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu;
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah memiliki kewenangan menetapkan Peraturan Daerah dibidang Ketenagalistrikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 30 Tahun 2009; PP No. 10 Tahun 1989 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 26 Tahun 2006; PP No. 14 Tahun 2012; PP No. 62 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Ketenagalistrikan Daerah, meliputi; Asas dan Tujuan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah; Usaha Ketenagalistrikan; Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Telekomunikasi Multimedia dan Informatika; Instalasi Tenaga Listrik dan Sertifikat Laik Operasi; Harga Jual, Sewa, Jaringan dan Tarif Tenaga Listrik; Penggunaan Tanah; Konservasi Lingkungan Hidup dan Keselamatan Ketenagalistrikan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Semua Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, Izin Operasi, Izin Penunjang Tenaga Listrik, dan Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika serta
Sertifikasi Laik Operasi, yang telah diberikan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut.
45 hlm.; Penjelasan 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan hak semua warga Negara, sehingga penyelenggaraan pendidikan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan bagi semua, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global yang diselenggarakan dalam suatu pendidikan bermutu, terencana dan berkesinambungan;
Kebutuhan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu perlu dipenuhi melalui pemerataan, perluasan akses, relevansi, peningkatan mutu dan daya saing serta penguatan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebijakan pendidikan bermutu Provinsi Jambi dan kebijakan pendidikan nasional;
Sesuai ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010, Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerah serta menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan dalam suatu Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan, meliputi; Ruang Lingkup; Asas, Fungsi, Tujuan dan Tanggung Jawab; Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; Perpindahan Jalur dan Satuan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Sarana dan Prasarana Pendidikan; Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; Pendanaan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan; Peran Dunia Usaha dan Industri; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Standar Pelayanan Minimal Pendidikan; Pengawasan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Semua ketentuan yang berkaitan dengan Penyelenggaran pendidikan yang sudah ditetapkan sebelum peraturan daerah ini diundangkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.
Ketentuan teknis pelaksana sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 49 selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan.
28 hlm,; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan bagian integral penyelenggaraan pemerintah daerah;
Agar pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Batang Hari dapat terlaksana dengan baik diperlukan hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah dengan pelaku dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Batang Hari, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 47 Tahun 2012; Permen BUMN No. Per-05/MBU/2007; Perda No. 6 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, meliputi; Asas, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban Perusahaan; Program TJSLP; Pelaksanaan Program TJSLP; Pembiayaan Program TJSLP; Forum TJSLP; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Penghargaan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, telah dibentuk Forum TJSLP dan Tim Fasilitasi TJSLP Pemerintah Daerah.
13 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 7 Oktober 2014.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2006; dan Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagai Landasan Operasional pelaksanaan APBD
5 halaman, Lampiran I s.d. XII
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2014
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang Menyebabkan Penggeseran menyerahkan pengesahan antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun Anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011 ; Perda No.4 Tahun 2006; Perda Batang Hari No.5 Tahun 2006; Perda Batang Hari No.24 Tahun 2013; Perbup Batang Hari No.64 Tahun 2013
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapat Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
5 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2014
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN ANGGARAN 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling Lambat 6 (Enam) Bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
Berdasasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2013.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No..32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No,28 Tahun 2010; UU No,12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimaana telah beberapa kali terakhr dengan PP No.24 Tahun 2004; PP No.32 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.32 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; Perda Batang Hari No.22 Tahun 2012; Perda Batang Hari No.22 Tahun 2012; Perda Batang Hari No.41 Tahun 2012
Perda Ini Mengatur Mengenai PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Rumah Potong Hewan, meliputi: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; ketentuan pemeriksaan; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terhutang; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; penagihan; penghapusan pioutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; serta sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemungutan; tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran; serta Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa, diatur dengan Peraturan Bupati
11 halaman, Penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat