PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang Menyebabkan Penggeseran menyerahkan pengesahan antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun Anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011 ; Perda No.4 Tahun 2006; Perda Batang Hari No.5 Tahun 2006; Perda Batang Hari No.24 Tahun 2013; Perbup Batang Hari No.64 Tahun 2013
- Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapat Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
- 5 hlmn
|