TUNJANGAN - PERUMAHAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2005/No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2005, perlu diatur Besarnya Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan Surat DPRD Kabupaten Batang Hari Nomor : 170 / 369.A / DPRD Tanggal 9 Desember 2005 Perihal Persetujuan Tarif Sewa Rumah dan Standar Harga Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.105 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; Perda No.10 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda No.29 Tahun 2004; Perda No.1 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Perda No.13 Tahun 2005;
Perbup Ini Mengatur Mengenai Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Tunjangan Perumahan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2005.
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 16 Tahun 2005 tentang Penetapan Besarnya Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Batang Hari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2005
Pembulatan - Ke Atas - Tarif Air Minum - pada Perusahaan Daerah Air Minum - "Tirta Batang Hari" - Kabupaten Batang Hari
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2005/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembulatan Ke Atas Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kemampuan, untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup serta meningkatkan keprofesionalisme kinerja keuangan Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" maka dipandang perlu untuk pembulatan Tarif Air Minum;
Dengan semakin meningkatnya sistem pelayanan secara berkesinambungan kepada masyarakat dan khususnya pelanggan PDAM "Tirta Batang Hari" maka dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 467 tahun 2003 tentang Perubahan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" Kabupaten Batang hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembulatan Keatas Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; Perda No.12 Tahun 1990; Perda No.14 Tahun 2002; Perda No.15 Tahun 2002;
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pembulatan Keatas Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Besarnya Pengenaan Tarif;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2005.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 467 Tahun 2003 tentang Perubahan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" Kabupaten Batang Hari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2005
URAIAN TUGAS - FUNGSI - KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS - PETUGAS ADMINISTRASI - PETUGAS OPERASIONAL - KETOMPOK JABATAN FUNGSIONAL - PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS GUDANG FARMASI - DINAS KESEHATAN - KABUPATEN BATANG HARI
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2005/No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, PETUGAS ADMINISTRASI, PETUGAS OPERASIONAL DAN KETOMPOK JABATAN. FUNGSIONAL
PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS GUDANG FARMASI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf g Peraturan Daerah Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan maka perlu menetapkan Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, Petugas Administrasi, Petugas Operasional, dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perpres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2004.
Perbup ini mengatur tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, PETUGAS ADMINISTRASI, PETUGAS OPERASIONAL DAN KETOMPOK JABATAN. FUNGSIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS GUDANG FARMASI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BATANG HARI, meliputi Uraian Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2015.
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Kepala Daerah Tk. II Batang Hari No. 132 Tahun 1999 tentang Uraian Tugas Kepala, Urusan dan Sub Seksi pada Gedung Farmasi Kab. Daerah Tk. II Batang Hari divabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2005
PENETAPAN - SATUAN - ANGGARAN - BELANJA - PENUNJANG - KEGIATAN - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN ANGGARAN 2OO5
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2005/No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN SATUAN ANGGARAN BELANJA PENUNJANG
KEGIATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2OO5
ABSTRAK:
Untuk mendukung kinerja dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang hari pedu disusun Satuan Anggaran Belanja Penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Batang Hari sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Anggaran Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten
Batang Hari; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu ditetapkan Perturan Bupati tentang Penetapan Satuan Anggaran Belanja Penunjang Kegiatan Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang hari Tahun Anggaran 2005.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 45 Tahun 1994; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari No. 1 Tahun 2001.
Perbup ini mengatur tentang PENETAPAN SATUAN ANGGARAN BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2OO5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2005.
10 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2005
URAIAN TUGAS - FUNGSI - KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS - PETUGAS ADMINISTRASI - PETUGAS OPERASIONAL - KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL - PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR - DINAS PENDIDIKAN - KEBUDAYAAN - KABUPATEN BATANG HARI
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2005/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, PETUGAS ADMINISTRASI, PETUGAS OPERASIONAL DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah maka perlu menetapkan Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, Petugas Administrasi, Petugas Operasional dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, Petugas Administrasi, Petugas Operasional dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2004.
Perbup ini mengatur tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, PETUGAS ADMINISTRASI, PETUGAS OPERASIONAL DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BATANG HARI, meliputi Uraian Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2005.
13 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2005
PENJABARAN - PERHITUNGAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN ANGGARAN 2004
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2005/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2004
ABSTRAK:
Sehubungan dnegan telah disahkannya Perda Kab. Batang Hari No. Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Batang Hari Tahun Anggaran 2004, Maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 105 Tahun 2000; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PENJABARAN PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2004
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2005.
6 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMAKAIAN DAN PENGUSAHAAN PASAR SUNGAI RENGAS
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam penggunaan dan pemakaian pasar Sungai Rengas atas Fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah perlu diatur tata tertib pemakaian dan pengusahaan Sungai Rengas; Berdasarkan Surat Persetujuan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Batang Hari No. 170/195/DPRD Tanggal 6 Juli 2005 perihal Persetujuan Penerbitan Peraturan Bupati Batang Hari tentang Pemakaian dan Pengelolaan Pertokoan Bulian Bisnis Center dan Peraturan Bupati Batang Hari tentang Pemakaian dan Pengusahaan Pasar Sungai Rengas; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemakaian dan Pengusahaan Sungai Rengas.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari No. 7 Tahun 1986.
Perda ini mengatur tentang PEMAKAIAN DAN PENGUSAHAAN PASAR SUNGAI RENGAS, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Besarnya Tarif; Ketentuan Larangan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penagihan; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
14 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat