Tata Tertib - Arus Lalu Lintas - Penumpang - Dalam Kota Muara Bulian - Kabupaten Batang Hari
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2007/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Tertib Arus Lalu Lintas dan Penumpang Dalam Kota Muara Bulian Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Terminal Muara Bulian adalah sarana transportasi bagi kendaraan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi; Guna memfungsikan terminal sebagai tempat pemangkalan atau angkutan untuk memudahkan penyebaran dan penarikan penumpang sesuai dengan tujuan masing-masing pengguna jasa perlu diadakan pengaturan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata Tertib Arus Lalu Lintas dan Penumpang Dalam Kota Muara Bulian Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000.
Perbup ini mengatur tentang Tata Tertib Arus Lalu Lintas dan Penumpang Dalam Kota Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, yang meliputi; TEMPAT DAN LARANGAN PARKIR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2007.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2007
Pengeluaran - Daerah - Mendahului - Penetapan - Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah - Kabupaten Batang Hari - Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2007/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD; RAPBD Tahun Anggaran 2007 saat ini masih dalam proses pembahasan di DPRD, sehingga penetapannya tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003; Berdasarkan hal-hal tersebut sambil menunggu ditetapkannya Rancangan Perda tentang APBD Tahun Ajaran 2007, maka untuk membiayai
pengeluaran daerah dipergunakan APBD Tahun Anggaran 2006 berdasarkan ketentuan pasal 61 PP No. 58 Tahun 2005; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Pengeluaran Daerah Mendahului penetapan
APBD Kab. Batang Hari Tahun Anggaran 2007.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2007.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2006
PETUNJUK - OPERASIONAL - KREDIT - USAHA - PEMBERDAYAAN - EKONOMI - MASYARAKAT - KABUPATEN BATANG HARI
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2006/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK OPERASIONAL KREDIT USAHA PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT (KUPEM) KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan Program Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat ( KUPEM) Kabupaten Batang Hari, maka perlu adanya petunjuk operasional penyelenggaraan Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat ( KUPEM ) dilapangan; Berdasarkan Surat Persetujuan DPRD Kab. Batang Hari No. 518/ 109 / DPRD Tanggal 6 April 2006 Perihal Persetujuan Selaku Avalis; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Operasional Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat ( KUPEM ) Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Jambi Nomor 369 Tahun 2002; Surat Persetujuan DPRD Kab. Batang Hari No. 518/109/DPRD.
Perbup ini mengatur tentang PETUNJUK OPERASIONAL KREDIT USAHA PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT (KUPEM) KABUPATEN BATANG HARI, yang meliputi; MAKSUD DAN TUJUAN; PERSYARATAN KUPEM; PERENCANAAN DAN PERSIAPAN KUPEM; TATA LAKSANA PENGEMBALIAN KUPEM; KOORDINASI, PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Dengan berlakunya Perbub ini, maka Keputusan Bupati Batang Hari No. 31 Tahun 2005 tentang Petunjuk operasional Kredit usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyrakat (KUPEM) Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
19 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2006
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2006-2011
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2006/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2006-2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembagunan Nasional, perlu diatur lebih lanjut tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Batang Hari
Tahun 2006-2011; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kab. Batang Hari Tahun 2006 - 2011.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004.
Perbub ini mengatur tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2006-2011, yang meliputi; RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM); KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2006.
9 hlm.; Penjelasan 13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2006
PEMBENTUKAN - BADAN PERTIMBANGAN JABATAN - KEPANGKATAN - KABUPATEN BATANG HARI
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2006/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk menjamin kualitas, objektifitas dalam pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batang Hari. perlu membentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAFERJAKAT) ; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2005; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No. 10 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Batang Hari No.10 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 6 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 7 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 8 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2004; 21. Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 12 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 13 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 14 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 15 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 16 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 17 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No 18 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 19 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 20 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 21 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 22 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 23 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 24 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 25 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 26 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 27 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 28 Tahun 2004; Permendagri RI No. 5 Tahun 2005.
Perbup ini mengatur tentang PEMBENTUKAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN KABUPATEN BATANG HARI, yang meliputi; KEDUDUKAN DAN TUGAS; SUSUNAN ORGANISASI; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; TATA KERJA; PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2006.
Pada saat berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Bupati Batang Hari No. 12 Tahun 2002tentang pembentukan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan pada pemerintah Kab. Batang Hari, dicabut dan dinyitakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2006
PEMBAGIAN - TUGAS - BUPATI - WAKIL BUPATI - BATANG HARI
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2006/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN TUGAS BUPATI DAN WAKIL BUPATI BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas dan kinerja penyelenggaraan Pemda yang berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu diatur lebih lanjut pembagian tugas Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Perbup Batang Hari tentang Pembagian Tugas Bupati dan Bupati Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2004.
Perbup ini mengatur tentang PEMBAGIAN TUGAS BUPATI DAN WAKIL BUPATI BATANG HARI, yang meliputi; TUGAS BUPATI; TUGAS WAKIL BUPATI; KeWAJIBAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2006.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2006
Pedoman - Pengajuan - Penyerahan - Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan - kepada Partai Politik
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2006/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai
dengan Perda Kab. Batang Hari Nomor 15 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik maka dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2005; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda Kab. Batang.Hari No. 29 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 15 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005.
Perbup ini mengatur tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yang meliputi; .POLITIK
PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK; PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK; PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK; LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2006.
9 hlm.; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2006
MEKANISME - PELAKSANAAN - KEGIATAN - PEMBANGUNAN - DI KABUPATEN BATANG HARI
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2006/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kualitas kegiatan pembangunan sebagai wujud pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari, maka perlu mengatur mekanisme pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; Kep. Presiden No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2005; PERDA No. 10 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 29 Tahun 2004
PERBUP ini Mengatur Mengenai Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Batang Hari; Meliputi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan; Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2006.
9 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2005
RETRIBUSI - PEMAKAIAN - MOTOR GRADER - JENIS CASE 845 - MILIK PEMERINTAH - KABUPATEN BATANG HARI
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2005/No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN MOTOR GRADER JENIS CASE 845
MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah diadakannya 1 (satu) unit Motor Grader jenis Case 845 oleh Pemerintah Kab. Batang Hari maka perlu diatur Tarif Retribusi Pemakaian Motor Grader Jenis Case 845 dimaksud dalam Peraturan Bupati; Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Batang hari No. 170-334/DPRD Tanggal 25 November 2005 Perihal Persetujuan Tarif Retribusi Motor Grader Jenis Case 845; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Retribusi Pemakaian Motor Grader Jenis Case 845 Milik Pemerintah Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari No. 7 Tahun 1986; Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2001.
Perbup ini mengatur tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN MOTOR GRADER JENIS CASE 845 MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Motor Grade Jenis Case 845.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2005.
7 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2005
STANDAR - SATUAN HARGA - KUALITAS - BAHAN PAKAIAN - DINAS PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2005/No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR SATUAN HARGA DAN KUALITAS BAHAN PAKAIAN DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2005 perlu ditetapkan Standar Satuan Harga dan Kualitas Bahan Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari;
Penetapan standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari dengan mempertimbangkan prinsip penghematan ,kepatutan dan kewajaran;
Berdasarkan Surat DPRD Kabupaten Batang Hari Nomor : 170 / 369.A / DPRD Tanggal 9 Desember 2005 Perihal Persetujuan Tarif Sewa Rumah dan Standar Harga Pakaian Dinas Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga dan Kualitas Bahan Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.105 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; Perda No.10 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda No.29 Tahun 2004; Perda No.1 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Perda No.13 Tahun 2005;
Perbup Ini Mengatur Mengenai Standar Satuan Harga Dan Kualitas Bahan Pakaian Dinas Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari ; Meliputi; Standar Satuan Harga, Jumlah Dan Kualitas Pakaian Dinas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2005.
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 15 Tahun 2005 tentang Standar Satuan Harga dan Kualitas Bahan Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Batang Hari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat