Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2005

RETRIBUSI PEMAKAIAN MOTOR GRADER JENIS CASE 845 MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN MOTOR GRADER JENIS CASE 845 MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Motor Grade Jenis Case 845.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN MOTOR GRADER JENIS CASE 845 MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
26 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2005
Tanggal Berlaku
26 Desember 2005
Sumber
BD.2005/No. 13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan