PENJABARAN - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN - APBD - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2017/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Perda Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD TA 2016
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban PelaksanaanAPBD TA 2016
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kail diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; UU No.54 Tahun 2005; UU No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.9 Tahun 2014; Perda No.4 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2016; Perbup No.45 Tahun 2014; Perbup No.38 Tahun 2015
Perbup ini mengatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2017
SISTEM REMUNERASI - RSUD HAJI ABDOEL MADJID BATOE - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2017/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM REMUNERASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja rumah sakit sangat perlu ditopang oleh sistem remunerasi berbasis kinerja sebagai bentuk motivasi dan penghargaan kepada pegawai;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan PErbup tentang Sistem Remunerasi RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kab. Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Perda No. 5 Tahun 2006
Perbup ini mengatur mengenai Sistem Remunerasi RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kab. Batang Hari, meliputi: Azas, Hak dan Kewajiban; Sumber Pembiayaan, Kelompok Penerima Remunerasi, Gaji dan Tunjangan; PEnggajian dan Tunjangan dalam Sistem Remunerasi; Komponen dan Proporsi Jasa Pelayanan; Distribusi Insentif; Indexing; Kriteria Penilaian Kinerja; Merit/Bonus dan Reward; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
Pada saat Perbup ini berlaku maka Perbup No. 26 Tahun 2014 tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kab. Batang Hari sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 63 Tahun 2015 tentang PErubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 26 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pejabat yang memiliki kinerja mencapai target dan/atau melebihi target dapat diberikan reward sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh direktur
26 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2017/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak UU ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam UU ini;
Untuk mendukung Tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan KKN diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Perpres No.55 Tahun 2012; Perbup No.56 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) DiLingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Wajib Lapor; Penyampaian LHKPN; Pengelola LHKPN; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
10 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 37 Tahun 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGGUNAAN - DANA ALOKASI KHUSUS - NON FISIK - BANTUAN OPERASIONAL - PENYELENGGARAAN - PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2017/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, Pemerintah Mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
Untuk membantu Pemerintah Daerah mewujudkan peningkatan akses masyarkat terhadap pendidikan anak usia dini yang lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini TA 2017
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2007; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERDA No. 25 Tahun 2016; PERBUP No. 33 Tahun 2016; PERBUP No. 73 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2017; Meliputi Maksud dan Tujuan; Prinsip Penggunaan dan Non Fisik BOP Paud; Penggunaan Dana DAK Non Fisik BOP Paud; Prosedur Pengajuan Dana; Penetapan Penerima Dana; Pelaporan; Waktu Pelaksanaan; Tata Tertib Pengelolaan Dana; Pertanggungjawaban; Monitoring, Supervisi dan Verifikasi Pelaporan; Pembatalan Dana Operasional Sekolah; Pengawasan; Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 36 Tahun 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGGUNAAN - DANA INSENTIF - NON PNS GURU - PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA INSENTIF NON PNS GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk membantu meletakkan dasar pengembangan pengetahuan , sikap, keterampilan dan daya cipta anak usia dini sebelum memasuki pendidikan dasar di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana insentif melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari, guna kelancaran operasional Pendidikan Anak Usia Dini dalam Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Insentif Non PNS Guru Pendidikan Anak Usia Dini dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2017.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No,20 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 20004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.7 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2016; Perda No.25 Tahun 2016; Perbup No.33 Tahun 2016; Perbup No.73 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Insentif Non PNS Guru Pendidikan Anak Usia Dini Dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2017, meliputi: Tujuan Dan Sasaran; Penerima Dana Insentif; Penggunaan; Komponen Dana Insentif; Penetapan Penerima Dana Insentif; Waktu Pelaksanaan; Tata Tertib Pengelolaan Dana Insentif; Monitoring Dan Insentif; Pembatalan Dana Insentif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGGUNAAN - DANA OPERASIONAL SEKOLAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2017/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH (DOS) DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 Tahun di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari, guna Kelancaran operasional sekolah dalam Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dan Operasional Sekolah (DOS) dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2017.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No; 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.7 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2016; Perda No.25 Tahun 2016; Perbup No.73 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Sekolah (DOS) Dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2017; meliputi; Tujuan dan Sasaran; Penerima DOS; Penggunaan; Komponen DOS; Penetapan Penerima Dana DOS; Waktu Pelaksanaan ; Sistem dan Prosedur Pengajuan DOS; Tata Tertib Pengelolaan DOS; Pertanggungjawaban; Monitoring, Supervisi dan Verifikasi Pelaporan; Pembatalan DOS; Pengawasan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 20 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal maka perlu diatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; sebagaimana diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal, meliputi: tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pemberian angsuran dan penundaan pembayaran retribusi; tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 33 Tahun 2017
PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BYLAWS) - RSUD HAJI ABDOEL MADJID BATOE - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2017/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BYLAWS)
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE
KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan paradigma rumah sakit dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio-ekonomik, berdampak pada perubahan status rumah sakit yang dapat dijadikan subyek hukum, maka dari itu perlu adanya antisipasi dengan kejelasan tentang peran dan fungsi dari masing-masing pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan rumah sakit; untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban,
wewenang dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah sakit dan staf medis fungsional maka perlu dibuatkan Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam melaksanakan
penyelenggaraan rumah sakit.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur mengenai Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari, meliputi: nama, visi dan misi,nilai, moto, tujuan dan strategi; strategi RSUD hamba; kedudukan, tugas, dan fungsi; kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah; pengorganisasi rumah sakit dan struktur organisasi; dewan pengawas; tata kerja dewan pengawas; pejabat pengelola rumah sakit; Satuan Pemeriksa Internal (SPI) ; komite-komite; Staf Medis Fungsional (SMF); instalansi; kelompok jabatan fungsional; komite penjamin mutu dan keselamatan pasien (UPMKP); tata kerja; pengelola sumber daya manusia; peraturan internal staf medik (medical staff bylaws); penugasan klinis (clinical appointment); peraturan pelaksanaan tata kelola klinis; tata cara reviewdan perbaikan peraturan internal staf medis; kerahasiaan informasi medis; kebijakan, pedoman dan prosedur; kerja sama/kontrak; perencanaan dan penganggaran; akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban; pembinaan, pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja; tuntutan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
76 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
ABSTRAK:
Pendidikan bagi anak usia dini merupakan hak setiap anak untuk membantu meletakkan dasar pengembangan pengetahuan, sikap, keterampilan dan daya
cipta anak usia dini sebelum memasuki pendidikan dasar;
Untuk mendukung dan mendorong kemampuaan dasar anak agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar sesuai dengan karakter bangsa maka pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2010; Perpres No. 60 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), meliputi: penyelenggaraan PAUD; peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; kurikulum dan strategi pembelajaran; persyaratan penyelenggaraan; standar pelayanan; pembiayaan; penamaan dan penomoran; perizinan; perubahan penyelanggaraan PAUD; evaluasi sistem pelaporan; peran serta masyarakat; pengawasan dan pembinaan; sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Insentif Guru PAUD; persyaratan teknis penyelenggaraan PAUD, akan diatur dengan Keputusan Kepala Dinas.
Penetapan besaran Insentif Guru PAUD berdasarkan Keputusan Bupati
tentang Standar Biaya tertinggi Pemerintahan Kabupaten Batang Hari.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Izin Penyelenggaraan PAUD yang
diberikan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, masih tetap berlaku dan dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib melaksanakan sesuai dengan
Peraturan Bupati ini.
11 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Hari Nomor 29 Tahun 2017
KRITERIA - KETENTUAN PELAKSANAAN - PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL - SANTUNAN KEMATIAN - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BD.2017/NO.29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial untuk Santunan Kematian Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Batang Hari Tahun 2017
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dalam meringankan beban masyarakat miskin di Kabupaten Batang Hari, terutama bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan bantuan berupa santunan kematian bagi masyarakat miskin.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 35 tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana
Bantuan Sosial untuk Santunan Kematian bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Batang Hari Tahun 2017, meliputi: santunan kematian; penerima santunan kematian; besaran santunan kematian; prosedur dan tata cara; penyerahan santunan; kriteria yang tidak mendapat bantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat