PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BYLAWS) - RSUD HAJI ABDOEL MADJID BATOE - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2017/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BYLAWS)
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE
KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan paradigma rumah sakit dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio-ekonomik, berdampak pada perubahan status rumah sakit yang dapat dijadikan subyek hukum, maka dari itu perlu adanya antisipasi dengan kejelasan tentang peran dan fungsi dari masing-masing pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan rumah sakit; untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban,
wewenang dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah sakit dan staf medis fungsional maka perlu dibuatkan Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam melaksanakan
penyelenggaraan rumah sakit.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur mengenai Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari, meliputi: nama, visi dan misi,nilai, moto, tujuan dan strategi; strategi RSUD hamba; kedudukan, tugas, dan fungsi; kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah; pengorganisasi rumah sakit dan struktur organisasi; dewan pengawas; tata kerja dewan pengawas; pejabat pengelola rumah sakit; Satuan Pemeriksa Internal (SPI) ; komite-komite; Staf Medis Fungsional (SMF); instalansi; kelompok jabatan fungsional; komite penjamin mutu dan keselamatan pasien (UPMKP); tata kerja; pengelola sumber daya manusia; peraturan internal staf medik (medical staff bylaws); penugasan klinis (clinical appointment); peraturan pelaksanaan tata kelola klinis; tata cara reviewdan perbaikan peraturan internal staf medis; kerahasiaan informasi medis; kebijakan, pedoman dan prosedur; kerja sama/kontrak; perencanaan dan penganggaran; akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban; pembinaan, pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja; tuntutan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
76 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Rumah Bunda
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam penyelesaian terhadap permasalahan keluarga dan kehidupan demi kesejahteraan sosial dimasyarakat, diperlukan suatu wadah yang dapat menampung Aspirasi terhadap permasalahan tersebut;
b. bahwa untuk keterjangkauan dan kenyamanan dalam rangka menampung aspirasi terhadap permasalahan keluarga dan kehidupan perlu membentuk Rumah Bunda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Rumah Bunda.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telaha diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.11 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.15 Tahun 2017.
Penyelenggaraan Rumah Bunda
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 33 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 16 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN
BIAYA DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA
ABSTRAK:
Dengan telah diterbitkannya Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang / jasa Pemerintah untuk itu perlu mencabut Perda Kab. Batang Hari No. 16 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Dokumen Pengadaan Barang / Jasa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka dipandang perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda Kab. Batang Hari tentang Pencabutan Perda Kab. Batang Hari No. 16 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Dokumen Pengadaan Barang / Jasa.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 16 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Dokumen Pengadaan Barang / Jasa.
5 hlmn; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 33 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - GUGUS TUGAS - PENCEGAHAN - PENANGANAN - TINDAK PIDANA - PERDAGANGAN ORANG - KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2018/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 37 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka Pelaksanaan Penegakan dan Penanganan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO) dan sehubungan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 183/373/SJ tanggal 5 Februari 2016, agar Bupati memberdayakan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Daerah;
Keanggotaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kepbup Batang Hari No. 37 Tahun 2013, tidak sesuai lagi dengan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang baru sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1988; Perpres No. 69 Tahun 2008
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
6 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 33 Tahun 2023
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Pelajaran 2023/2024
ABSTRAK:
a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan
pendidikan formal yaitu Taman Kanak-kanak, Sekolah
Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, perlu dilakukan
secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa
diskriminasi guna meningkatkan akses layanan
pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Pelajaran
2023/2024;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 22 Tahun 2016; Permendikbud No. 1 Tahun 2021; Perda Kabupaten Batang Hari No. 17 Tahun 2013; Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Azas, Persyaratan, Tata Cara PPDB, Perpindahan Peserta Didik, Jumlah Peserta Didik dan Rombongan Belajar; Pelaporan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Sekolah yang memiliki jumlah
peserta didik dalam satu Rombongan Belajar clan jumlah Rombongan Belajar
pa<la Sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 dan Pasal 24 maka pada tahun pelajaran 2023/2024 wajib
menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar
dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah pada PPDB kelas 1 (satu) SD
atau bentuk lain yang sederajat, dan kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain
yang sederajat.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 33 Tahun 2015
AKSI DAERAH PENCEGAHAN dan PEMBERANTASAN KORUPSI - KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/NO 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AD-PPK) KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025 perlu menyusun Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupasi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari Tahun 2015;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari Tahun 2015
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 30 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 55 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari, meliputi Maksud, Program, Strategi,Koordinator dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
4 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 33 Tahun 2016
KEDUDUKAN - TUGAS DAN FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2016/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, meliputi: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Sekretariat; Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar; Bidang Kebudayaan; Bidang Pembinaan Ketenagaan; Kelompok Jabatan Fungsional; Satuan Pendidikan; UPTD; Tata Kerja; Jenis Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Nomor 45 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua ketentuan yang mengatur tentang uraian tugas dan fungsi serta tata kerja di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wajib menyesuaikan pengaturannya dengan Perbup ini.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
diangkat pejabat baru berdasarkan Perbup ini.
Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
yang telah ada pada saat berlakunya Perbup ini, tetap berlaku sebelum diubah atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29 hlm., Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 33 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 11 TAHUN 2OO1 TENTANG UANG LEGES
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan objek dan subjek terhadap setiap surat izin, surat-surat keterangan, tanda bukti pembayaran akta-akta surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari atau Pejabat yang berwenang maka perlu untuk ditinjau kembali penggunaan leges; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu merubah penggunaan leges dengan Peraturan Daerah .
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2OO1 TENTANG UANG LEGES
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Mengubah Pasal 2; Mengubah Pasal 3 angka 1; Mengubah Pasal 3 angka 8; Mengubah Pasal 3 angka 27; Mengubah Pasal 3 angka 49;
4 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 34 Tahun 2020
REMUNERASI - BLUD - UPTD KESEHATAN - PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
UPTD Kesehatan Pusat Kesehatan masyarakat di lingkungan Pemkab Batang Hari telah ditetapkan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD berdasarkan Kepbup No. 535 No. 2019 tentang Penetapan Penerapan BLUD pada UPTD Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemkab Batang Hari;
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Remunerasi pada BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2019; Perbup No. 34 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 68 Tahun 2018; Perbup No. 41 Tahun 2008
Perbup ini mengatur mengenai Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi: Indeks Skor Individu; Formulasi; Evaluasi dan Pelaporan; Tindakan Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka:
1. Kepbup Batang Hari No. 12 Tahun 2018 tentang Penetapan Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Wilayah Kab. Batang Hari;
2. Perbp Batang Hari No. 22 Tahun 2012 tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Medik pada Puskesmas dan Jaringannya dalam Wilayah Kab. Batang Hari TA 2012,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 34 Tahun 2018
KEDUDUKAN - TUGAS - FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2018/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah;
Sehubungan dengan telah terbitnya Permendagri No. 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka pengaturan Mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana diatur dalam perbup No. 43 Tahun 2016, perlu diganti dan disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Sekretariat; Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal; Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal; Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan; Kelompok Jabatan Fungsional; UPTD; Tata Kerja; Jenis Jabatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisai serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
25 hlmn; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat