Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa sebagai salah satu upaya memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang dinamis, luas, nyata dan bertanggungjawab perlu dilakukan penataan kembali organisasi Pemerintahan Desa; Penataan kembali organisasi pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas merupakan implementasi dari pelaksanaan lebih lanjut Pasal 31 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai Susunan Organisasi Pemerintahan Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA, meliputi Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas dan Kewajiban; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2000.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 2000
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut Pasal 22 ayat (l) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa dipandang perlu segera mengatur Tata Cara Pencalonan. Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 1999;; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, meliputi Hak Memilih dan Dipilih; Penanggung Jawab Pemilihan dan Panitia Pemilih; Pemilihan Calon yang Berhak Dipilih; Pelaksanaan Pemungutan Suara; Pelaksanaan Perhitungan Suara; Penetapan Calon Terpilih; Pengesahan dan Pelantikan; Tugas Kewajiban dan Larangan Bagi Kepala Desa; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Biaya Pemilhan Kepala Desa; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2000.
Hal-hal yang beh-rm diatr,rr dalam Peraturan Daerah ini sepanlang
mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebilr lanjr.rt
dengan Keputusan Bupati Batang Hari.
32 hlmn; 3 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2000
PROVISI - SUMBER DAYA ALAM - (PSDA) - ATAS KAYU RAKYAT - PRODUKSI - HUTAN RAKYAT - TANAH MILIK
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROVISI SUMBER DAYA ALAM (PSDA) ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1999 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada Daerah, Urusan pengelolaan hutan rakyat/hutan milik diserahkan kepada Daerah Tingkat II; Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 507 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pemberian lzin pemanfaatan Kayu Rakyat pada Hutan Rakyat/Tanah Milik, kayu rakyat produksi hutan rakyat/tanah milik dikenakan pungutan daerah dalam rangka pemberdayaal keuangan daerah; Pungutan daerah yang dapat dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik atas hasil yang dipungut dari hutan rakyat/tanah milik sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah provisi Sumber Daya Alam (PSDA); Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Provisi Sumber Daya Alam (PSDA) atas Kayu Rakyat produksi Hutan Rakyat/Tanah Milik.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 62 Tahun 1998; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepgub Kader Tingkat I Jambi No. 507 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PROVISI SUMBER DAYA ALAM (PSDA) ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK, meliputi Nama, Objek dan Subjek PSDA; Pungutan PSDA; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2000.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
8 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada Daerah, urusan pengelolaan hutan rakyat/hutan milik diserahkan kepada Daerah Tingkat II; Untuk tertibnya penebangan, pengangkutan clan pemasaran kayu dari hutan rakyat/hutan milik, perlu diadakan pengaturan melalui penerbitan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 62 Tahun 1998; Keppres No. 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997; Kepgub Kader Tingkat I Jambi No. 507 Tahun 1999.
Perda ini Mengatur tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT, meliputi Proses Penerbitan IPKR; Kewajiban dan Larangan Pemegang IPKR; Tata Usaha Kayu Rakyat; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2000.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
8 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 1972
KEDUDUKAN - KEUANGAN - KETUA - WAKIL KETUA - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - TINGKAT II - KABUPATEN BATANG HARI - SERTA PIMPINAN - DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
1972
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1972
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II KABUPATEN BATANG HARI SERTA PIMPINAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Keputusan DPR-GR Kab. Batang Hari No. 02 Tahun 1970, tentang Kedudukan Keuangan Anggota-anggota DPR-GR, Anggota BPH dan Pimpinan Daerah Kab. Batang Hari tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan, oleh karenanya perlu diselaraskan dengan tuntutan akselerasi modernisasi Pembangunan Era 25 Tahun; Dengan diresmikannya DPRD Tingkat II Batang Hari Hasil Pemilihan Umum maka perlu untuk menetapkan Perda Tingkat II Kab. Batang Hari Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tingkat II Kab. Batang Hari serta Pimpinan Daerah Kab. Batang Hari yang diselaraskan dengan Perkembangan.
UU No. 18 Tahun 1965 jo UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 15 Tahun 1969; UU No. 16 Tahun 1969; Permendagri No. 4 Tahun 1972; Keputusan DPRD Kab. Batang Hari No. 04/KPTS/DPRD.II/BH/72.
Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II KABUPATEN BATANG HARI SERTA PIMPINAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI, meliputi Uang Paket; Uang Kehormatan dan Uang Representasi; Rumah/Mobil Jabatan atau Alat Pengangkutan Dinas serta Kebutuhan Lainnya; Uang Jalan/ Penginapan/ Perjalanan Dinas; Penggantian Biaya Berobat; Tunjangan Kematian; Tanda Penghargaan; Tunjangan Jabatan/Tahunan/Beras dan Pakaian Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 1972
Mengadakan - Memungut - Retribusi - Bangunan - dalam Daerah Tingkat II - Kabupaten Batang Hari
1972
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.1972/No. 9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengadakan dan Memungut Retribusi Bangunan dalam Daerah Tingkat II Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Peaturan Daerah tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, karenanya perlu dicabut.
UU No. 18 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1967; Surat Keputusan bersama Mendagri dan Menteri Perdagangan No. 56/thn 1971; Peraturan Tata Tertib DPRD Tingkat II Kab. Batang Hari No. 04/KPTS/DPRD-II/BH/1972
Perda ini mengatur tentang Mengadakan dan Memungut Retribusi Bangunan dalam Daerah Tingkat II Kabupaten Batang Hari.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 1972.
Hal-hal yang brlum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditentukan oleh Bupati Kader Kab. Batang Hari
3 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memitigasi risiko pekerjaan konstruksi di Pemerintahan Kabupaten Batang Hari yang didapati kondisi penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu yang mengakibatkan putusan kontrak dan penyedia tidak mampu memenuhi kebutuhan arus kas yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan; b. Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya(value money) pada pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia, diperlukan pengaturan yang inklusif dan objektif; c. Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pada pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia, perlu adanya pedoman pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
UU Nomor 12 Tahun 1956, Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999;UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Lembaga Kegijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, Persiapan Pemilihan, Pelaksanaan Pemilihan, Pelaporan Pelaksanaan Pemilihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Lamp. : 11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2024-2029
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan perlu dirumuskan kebijakan penanggulangan kemiskinana dalam RENCANA Penanggulangan Kemiskinan Daerah; b. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Rencana Penangulangan Kemiskinan menjadi sebagai bagian dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2024-2029.
UU Nomor 12 Tahun 1956 , sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965;UU Nomor 17 Tahun 2007;UU Nomor 11 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2019; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Sistematika, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat