Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pemberian Bantuan Korban Bencana Alam dan Bencana Non Alam di Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memudahkan dalam melaksanakan peningkatan pelayan pemerintah dalam rangka membantu masyarakat dari kebencanaan, maka perlu adanya Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pemberian Bantuan Korban Bencana Alam dan Bencana Non Alam di Kabupaten Batang Hari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pemberian Bantuan Korban Bencana Alam dan Bencana Non Alam di Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.1 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial No.4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial No.10 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.7 Tahun 2008.
Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pemberian Bantuan Korban Bencana Alam dan Bencana Non Alam di Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati Batang Hari No.66 Tahun 2022
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Pearturan ini memuat Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2017
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2016 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tebo No.5 Tahun 2015; Perda Kabupaten Tebo. No.7 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tebo No.1 Tahun 2014.
Perda Ini Mengatur Mengenai PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2010
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan - Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Pengelolaan pelayanan perizinan selama ini telah diatur dalam Perda yang tersebar pada masing masing instansi pengelola perizinan sehingga menimbulkan dampak sultnya pengurusan perizinan bagi masyarakat karena panjangnya proses birokrasi;
Guna mempersingkat jalur birokrasi perizinan, maka dibentuklah Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) untuk mengingkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perizinan;
BPTSP sebagai unit organisasi yang melaksanakan pelayanan perizinan perlu diberikan kewenangan pelayanan perizinan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2006: Perda No. 2 Tahun 2008: Perda No. 3 Tahun 2008: Perda No. 4 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, meliputi: Penyelenggaraan pelayanan perizinan; Kewenangan penandatanganan Perizinan; Mekanisme.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2010.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka:
a. Perbup Kab. Batang Hari No. 7A Tahun 2008 tentnag Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan kepada Kepala BPTSP;
b. Surat Kepbup Batang Hari No. 620 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Wewennag Penandatanganan Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
SOP tentang Pelayanan Perizinan, non Perizinan dan Perizinan Tertentu yang terdiri atas persyaratan, mekanisme,standar waktu dan biaya perizinan akan diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelayanan perizinan diatur dengan Peraturan Bupati.
Tim Kerja Teknis terdiri atas Instansi Teknis terkait ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pada saat Perda ini berlaku maka seluruh kewenangan Pengurusan dan Penerbitan Perizinan, Non Perizinan dan Perizinan Tertentu yang berada pada SKPD Teknis diserahkan kepada BPTSP.
Izin yang telah dikeluarkan masih tetap berlaku sampai berakhirnya batas berlakunya izin.
Hal-hal yang b elum diatur dalam Perda ini yang bersifat teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2010
Pedoman - Pengelolaan - Keuangan - Desa - Tahun Anggaran 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2010/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelal<sanaan pembangun-an, pernerataan pertumbuhan antar desa dan peningkatan pelayanan dasar serta peningkatan pemberdayaan masyarakat desa perlu adanya stimulan melalui Alokasi Dana Desa; Untuk kelancaran pelaksanaan dan penyelenggaraan Alokasi Dana Desa rnaka dipandang perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 12 Tahun 1956 sebaqaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No.72 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 8 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2009; Perbup Batang Hari No. 27 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2010, yang meliputi: PERHITUNGAN ALOKASI DANA DESA (ADD); PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD); PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA (ADD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
5 hlm.; Lampiran 15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Pembentukan Partai Politik merupakan perwujudan keadaulatan rakyat dan Partai Politik merupakan aset negara, maka dalam mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, pemerintah perlu memberikan keuangan kepada partai politik;
Dengan diundangkannya PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Perda No. 15 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiaman telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2007; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, meliputi: Penghitungan Bantuan Keuangan; Penganggaran dalam APBD; Pengajuan bantuan keuangan partai politik; Verifikasi kelengkapan administrasi Partai Politik; Penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik; Penggunaan bantuan keuangan Partai Politik; Laporan pertanggungjawaban Penggunaan bantuan keuangan partai politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2010.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kab. Batang Hari No. 15 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya penambahan beberapa alat berat dan adanya
perubahan tarif retribusi pemakaian alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum,
maka perlu diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
1965; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen PU
No. 15/KPTS/M/2004; Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah.
Peraturan Daerah ini terdiri atas II Pasal dan 1 (satu) perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) angka 4
huruf a dan huruf b.
3 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUBSIDI BIAYA OPERASIONAL KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa tarif air minum pada perusaan Umum Daerah Air Minum Tirta Batang Hari yang berlaku sekarang masih belum dapat menutupi biaya operasional karena masih jauh dibawah rata-rata tarif per M3;
b. bahwa dalam upaya untuk menjaga dan memelihara kelansungan operasional perusahaan serta meningkatkan kinerja perusahaan, maka perlu memberikan subsidi kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Batang Hari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Subsidi Biaya Operasional kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Batang Hari Tahun Anggarn 2022;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerinta Pusat dan Pemerintah Daera (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewa Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Batang Hari (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2020 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 6);
14. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 73);
Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Subsidi Biaya Operasional Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Batang Hari Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2005
Prosedur - Pelayanan - Investasi - dalam Kabupaten Batang Hari
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2005/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Pelayanan Investasi dalam Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran pelayanan Perizinan terhadap investasi yang akan dilaksanakan maka perlu ditetapkan prosedur pelayanan Investasi dalam Kabupaten Batang Hari;
Setiap investasi yang akan dilaksanakan harus dikaji secara mendalam terhadap kelayakannya sehingga dapat memberi perlindungan kepada Investasi dan masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di pandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Pelayanan Investasi dalam Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1960; UU No.56 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1967; UU No.6 Tahun 1968 sebagaimana diubah dengan UU No.12 Tahun 1970; UU No.27 Tahun 1985; UU No.5 Tahun 1990; UU No.12 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 1988; PP No.51 Tahun 1993; PP No.20 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 1995; PP No.24 Tahun 1997; PP No.34 Tahun 2002; Kepres No.97 Tahun 1993; Kepres No.99 Tahun 1998; Kepres No.96 Tahun 2000; Pepres No.36 Tahun 2005; Perda No.21 Tahun 1999; Perda No.15 Tahun 2000; Perda No.13 Tahun 2003; Perda No.15 Tahun 2003;
Perbup Ini Mengatur Mengenai Prosedur Pelayanan Investasi Dalam Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Prosedur Pelayanan Investasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2005.
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2017
HAK - KEUANGAN - ADMINISTRATIF - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 1014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 62 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari, meliputi: Azas; Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2005, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan kesehatan; standar satuan harga pakaian dinas dan atribut; tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya; besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi; besaran kompensasi bagi kelompok pakar atau tim ahli; besaran kompensasi tenaga ahli fraksi, diatur dalam Peraturan Bupati.
Tenaga ahli fraksi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris DPRD.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Perda ini diundangkan.
19 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat