PEMBENTUKAN - LEMBAGA KEMASYARAKATAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
ABSTRAK: |
- Peraturan Daerah Kab. Batang Hari No. 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah No. 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Permendagri No. 18 Tahun 2018.
- Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
- Perda kab. Batang Hari No. 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2007 No. 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 hlmn;1 pnjelasan
|