Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 11 TAHUN 2OO1 TENTANG UANG LEGES
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan objek dan subjek terhadap setiap surat izin, surat-surat keterangan, tanda bukti pembayaran akta-akta surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari atau Pejabat yang berwenang maka perlu untuk ditinjau kembali penggunaan leges; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu merubah penggunaan leges dengan Peraturan Daerah .
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2OO1 TENTANG UANG LEGES
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Mengubah Pasal 2; Mengubah Pasal 3 angka 1; Mengubah Pasal 3 angka 8; Mengubah Pasal 3 angka 27; Mengubah Pasal 3 angka 49;
4 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 27 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Dalam usaha meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Pembangunan dan sosial kemasyrakatan secara berdayaguna, berhasil guna dan serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat kelurahan, diperlukan adanya penataan wilayah administrasi Kelurahan baik dengan cara Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan ; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas, dan melaksanakan ketentuan pasal 67 ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Talnur 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu diatur pedoman Pembentukan, pemecahan, penghapusan dan penggabungan Kelurahan dalam suatu Peraturan Daerah; BerdasarkanPertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999;Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN, meliputi Tujuan, Syarat, dan Mekanisme Pembentukan; Pemecahan dan Penggabungan Kelurahan; Perubahan Desa Menjadi Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal yang behrm diatur dalam Perahran Daerah ini sepanjang mengenai teknis Pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati
7 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 26 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka Memberdayakan masyarakat di Desa dalam Kabupaten Batang Hari, maka dipandang perlu untuk menetapkan dan menata kembali Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kepengurusannya sesuai dengan Ketentuan Pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pengaturan lebih lanjut mengenai Pernbentukan Iembaga Kemasyarakatan di Desa perlu diatur dalam Peraturan Daerah ; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Desa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 49 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA, meliputi Nama Lembaga Kemasyarakatan; Tujuan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Sumber Dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 25 Tahun 2001
Untuk melaksanakan pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Desa ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Desa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PERATURAN DESA, meliputi Bentuk Peraturan Desa; Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa; Materi Kerangka Peraturan Desa; Pelaksanaan; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal yang belum diatur di dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
6 hlmn; 2 pnjlsn; 3 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 24 Tahun 2001
SUMBER - PENDAPATAN - KEKAYAAN - DESA - PENGURUSAN - PENGAWASAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2001/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA,PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
ABSTRAK:
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan Menimbang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam melaksanakan tugasnya memerlukan adanya Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa; untuk memenuhi maksud huruf a diatas dan melaksanakan ketentuan pasal 107 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pendapatan Daerah, Perlu pengaturan lebih lanjut mengenai Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, pengurusan dan Pengawasan dalam suatu Peraturan Daerah ; Berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, pengurusan dan pengawasan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA,PENGURUSAN DAN PENGAWASAN, meliputi Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut Dengan Keputusan Bupati
7 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 23 Tahun 2001
PEMBERDAYAAN - PELESTARIAN - PENGEMBANGAN - ADAT ISTIADAT - LEMBAGA ADAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2001/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN PELESTARIAN, PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT
ABSTRAK:
Adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat yang diatur keberadaannya dan digunakan kehidupan oleh masyarakat luas dan yang tumbuh berkembang didaerah-daerah sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa yang perlu diberdayakan, dibina, dan dilestarikan; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas dan melaksanakan ketentuan pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu Pengaturan Iebih lanjut mengenai pemberdayaan, Pelestarian, dan Pengembangan adat istiadat dan lembaga adat dalam suatu Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pelestarian, dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBERDAYAAN PELESTARIAN, PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT, meliputi Mekanisme Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat; Hak, Wewenang dan Kewajiban; Susunan Organisasi Lembaga Adat; Hubungan Lembaga Adat dengan Organisasi Pemerintahan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal vang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan keputusan Bupati .
11 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 21 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA ANTAR DESA
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan sub sistim dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nasional sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas dan melaksanakan ketentuan pasal 109 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu diatur Kerjasama Antar Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Antar Desa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang KERJASAMA ANTAR DESA, meliputi Bentuk Kerjasama; Penyelesaian Perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 20 Tahun 2001
KEDUDUKAN - KEUANGAN - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2001/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk mendukung dan meningkatkan penyelenggaraan Pemnerintahan Desa pada bidang Pemerintahan, Pembangunan, sosial Kemasyrakatan dan pelayanan terhadap Masyarakat Pedesaan perlu didukung dana dan sarana yang diperlukan; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas dan melaksanakan ketentuan pasal 107 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu Pengaturan lebih lanjut mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Daerah ; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, meliputi Kedudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2001
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PERANGKAT DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2001/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibantu oleh perangkat Desa sehingga penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi pemerintahan Pembangunan dan sosial Kemasyarakatan dapat berhasil guna dan berdaya guna; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu menetapkan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau pengangkatan perangkat Desa ; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Tata cara pencalonan Pemilihan dan atau Pengangkatan perangkat Desa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA, meliputi Persyaratan Calon Perangkat Desa; Mekanisme Pencalonan, Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Desa; Masa Jabatan Perangkat Desa; Larangan Bagi Perangkat Desa; Tindakan Penyidikan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2001
Untuk rnenyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab perlu upaya menggali sumber keuangan sendiri guna menunjang pembangunan Kabupaten Batang Hari, sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Uang Leges.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang UANG LEGES, meliputi Uang Leges.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
7 hlmn; 1 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat