DANA BAGI HASIL - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Perbup tentang Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa dalam Kab. Batang Hari TA 2019.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Perda No.18 Tahun 2018; Perbup No.22 Tahun 2017; Perbup No.25 Tahun 2017; Perbup No.73 Tahun 2018;
Perbup Ini mengatur mengenai Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa dalam Kab. Batang Hari TA 2019, meliputi: Maksud, Tujuan dan Ruang LIngkup; Pengalokasian dan Penyaluran DBH-PRD; Penggunaan DBH-PRD; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah dilakukannya perhitungan dan formulasi Alokasi Dana Desa berdasarkan APBD Kab. Batang Hari Tahun Anggaran 2007 yang telah ditetapkan, maka perlu ditentukan besarnya anggaran Alokasi Dana Desa untuk masing-masing desa di Kab. Batang Hari; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Alokasi Dana Desa.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 8 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur tentang PENETAPAN ALOKASI DANA DESA, yang meliputi; Perhitungan dan Penetapan ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai Teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2001
POLA DASAR - PEMBANGUNAN - DAERA - KABUPATEN BATANG HARI - 2O01-2005
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2001/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POLA DASAR PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI 2O01 - 2005
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya untuk meningkatkan serta memantapkan peranan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan diberbagai bidang dalam Kabupaten Batang Hari, yang dimulai pada Tahun Anggaran 2001 sampai dengan Tahun Anggaran 2005, dipandang perlu untuk ditetapkan garis-garis besar kebijakan dan arah pembangunan Kabupaten Batang Hari dalam suatu Pola Dasar Pembangunan Daerah; Pola Dasar Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan penjabaran kehendak masyarakat dengan memperhatikan Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 sebagaimana ditetapkan dalam Tap MPR Nomor IV/MPR/1999; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Batang Hari tahun 2001 - 2005.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang POLA DASAR PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI 2O01 - 2005, meliputi Pola Dasar Pembangunan Daerah; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
5 hlmn; 1 pnjlsn; 22 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN - DANA INSENTIF NON PNS GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA INSENTIF NON PNS GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk membantu meletakkan dasar pengembangan pengetahuan, sikap, keterampilan dan daya cipta anak usia dini sebelum memasuki pendidikan dasar di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana insentif melalui APBD Kab. Batang Hari, guna kelancaran operasional PAUD dalam Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendikbud No. 137 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2016; Perda No. 18 tahun 2017; Perbup No. 33 Tahun 2016; Perbup No. 30 Tahun 2017; Perbup No. 90 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Insentif Non PNS Guru PAUD dalam Kab. Batang Hari TA 2018, meliputi: Tujuan dan Sasaran; Penerima Dana Insentif; Pengunaan; Komponen Dana Insentif; Penetapan Penerima Dana Insentif; Waktu Pelaksanaan; Tata Tertib Pengelolaan Dana Insentif; Monitoring dan Supervisi; Pembatalan Dana Insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perbup ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Batang Hari.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal (26) ayat (4) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.72 Tahun 2005
Perda Ini Mengatur Mengenai Pemerintahan Desa; Meliputi; Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; Pemilihan Kepala Desa; Pencalonan Kepala Desa; Pemungutan Dan Perhitungan Suara; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pengangkatan Perangkat Desa; Hubungan Kerja; Pembinaan Dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa dan Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2006 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 hlmn; 8 pnjelasan; 2 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL KEPADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemkab Batang Hari memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui penyertaan Modal Daerah pada Bank Jambi;
Sesuai dengan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara, Penyertaan Modal, Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 1994; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Kepada Bank Jambi, meliputi: Tujuan dan Bidang Usaha; Penyertaan Modal; Nilai Penyertaan Modal; Laba Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2009.
7 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2006
SUSUNAN ORGANISASI - PEMERINTAHAN DESA - TATA CARA PEMILIHAN - PENGESAHAN - PENGANGKATAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA DAN TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa dan Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberitahuan Kepala Desa dan Perangkat Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Pemerintahan Desa dan Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentuan, Kepala Desa dan Perangkat Desa; Meliputi Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; Pemilihan dan Pengesahan Kepala Desa; Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Hubungan Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencabutan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2000 Nomor 8);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2000 Nomor 8);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan atau Pengangkatan Peragkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 8); dan
d. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencabutan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2002 Nomor 5)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati.
21 hlmn; 9 pnjelasan; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka menertibkan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua), Truk maupun sejenisnya perlu diatur Pelayanan Tempat-tempat Parkir ditepi Jalan Umum dalam Kabupaten Batang Hari; Pengaturan tempat parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai tindak lanjut dari pasal 2 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; Ketentuan Retribusi; Wilayah Pemukiman; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Parkir ditepi Jalan umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang hari Nomor 6 Tahun 1999 Seri B Nomor 4) dinyatakan tidak berlaku.
Hal – hal yang belum diatur dalm Peraturan Daerah ini Sepanjang menganai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati
8 hlmn; 2 hlmn pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pembangunan dan perekonomian daerah, peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dirasakan semakin penting sebagai salah satu pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah serta sebagai salah satu penyumbang bagi pendapatan daerah;
Agar BUMD tersebut dapat dikelola tertib sebagaimana diamanahkan oleh PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD maka perlu diatur dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018.
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, meliputi: Kebijakan BUMD; Pendirian BUMD; Modal BUMD; Organ dan Pegawai BUMD; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan BUMD; Penggunaan Laba BUMD; Anak Perusahaan BUMD; PEnugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD; Evaluasi, Restrukturisasi, PErubahan Bentuk Hukum; dan Privatisasi BUMD; PEnggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMD; Kepailitan BUMD; Pembinaan dan Pengawasan BUMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
43 hlm.; Penjelasan 14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2003
WAJIB - LAPOR - KETENAGA KERJAAN - BAGI PERUSAHAAN - perubahan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 39
TAHUN 2001 TENTANG WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN BAGI PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan dikenakannya wajib lapor bagi perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Daerah yang berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Kab. Batang Hari No. 39 Tahun 2001 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu merubah atas Perda Kab. Batang Hari No. 39 Tahun 2001 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU no. 22 Tahun 1957; UU No. 12 Tahun 1964; UU no. 14 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 39 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN BAGI PERUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2003.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 39 Tahun 2001 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 39) Bab III Pasal4 huruf a dihapus.
3 hlmn; 1 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat