Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah; Pengaturan tentang pajak penerangan jalan sebagaimana diatur dalam Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan atas Penggunaan Tenaga Listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat, sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Penerangan Jalan, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wialayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketatapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa; Penyidik; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2009.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan atas Penggunaan Tenaga Listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD; bentuk, jenis, isi ukuran dan tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak; bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan pajak daerah; tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
12 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pembangunan perlu adanya pengaturan untuk mendirikan bangunan dalam Kab. Batang Hari;
Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan mempercepat pembangunan di Kab. Batang Hari dibutuhkan berbagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
Pengaturan tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2002 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Perizinan Bangunan; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; izin mendirikan bangunan; izin penggunaan bangunan; izin membongkar bangunan; prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; pengecualian objek retribusi; persyaratan arsitektur; garis semapadan; keofisien dasar bangunan; koefisien lantai bangunan (LKB); Ketinggian bangunan; bangunan perniagaan; bangunan pendidikan; bangunan kelembagaan/perkantiran; bangun rumah tinggal; bangunan campuran; pesyaratan lingkungan; persyaratan teknid bangunan; bangun satu lantai; bangunan bertingkat; bangunan tinggi; persyaratan kontruksi; persyaratan ketahanan terhadapa bahaya kebakaran; persyaratan utilitas jaringan ari bersih; jaringan ari hujan; jaringan air bersih; tempat pembuangan sampah; analisa mengenai dampak lingkungan; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2009.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2002 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
32 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2009
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2009
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2009/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana maksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal, 17 Nopember 2008;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2009
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 4 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 23 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - BADAN - USAHA - MILIK DAERAH - BATANG HARI SEJAHTERA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2008/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BATANG HARI SEJAHTERA
ABSTRAK:
Banyaknya sumur- sumur tua yang memproduksi minyak bumi di Kabupaten Batang Hari yang tidak dipergunakan lagi, maka perlu diambil langkah-langkah berupa mengoptimalkan fungsinya kembali; Mengoptimalkan produksi minyak bumi yang terdapat dalam sumur-sumur tua tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi sumur tua dan juga dapat meningkatkan penerimaan asli daerah; Untuk melakukan pengelolaan sumur-sumur tua tersebut perlu dibentuk suatu badan usaha khusus yang bergerak dibidang pengelolaan minyak.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 35 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 34 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permen Energi dan SDM No. 1 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2000; Perda No. 5 Tahun 2006.
Perda Ini Mengatur Mengenai Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Batang Hari Sejahtera; Meliputi; Nama Dan Kedudukan; Maksud Dan Tujuan; Modal; Organisasi Dan Tata Kerja; Sistem Penggajian; Penetapan Dan Penggunaan Laba; Pengawasan; Pembubaran;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 21 Tahun 2008
Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan pembangunan di Kabupaten Batang Hari, dibutuhkan berbagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah ; Reklame merupakan salah satu bentuk atau media yang dipergunakan untuk memperkenalkan suatu barang, jasa atau orang guna menarik perhatian umum ; Pengaturan tentang pajak reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 1997 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 203; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No,. 65 Tahun 2001; Perda No. 7 Tahun 1986; Perda No. 16 Tahun 2008.
Perda Ini Mengatur Mengenai Pajak Reklame; Meliputi; Penyelenggaraan Reklame; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; Tata Cara Pendataan Pajak; Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Tunggakan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Keberatan Pajak; Biaya Bongkar Reklame; Sanksi Administrasi; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 1997 tentang Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
13 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2008
PENYELENGGARAAN - KEWENANGAN - PADA BIDANG - MINYAK - GAS BUMI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2008/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEWENANGAN PADA BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2008 tentang Urusan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Khususnya sub bidang Minyak dan Gas Bumi perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kewenangan pada Bidang Minyak dan Gas Bumi
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1971; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Putusan MK No : 002/PUU-1/2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2973; PP No. 45 Tahun 1985
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Kewenangan Pada Bidang Minyak dan Gas Bumi; Meliputi Pemberian Izin, Rekomendasi dan Persetujuan; Tata Cara Pengajuan Permohonan pada Kegiatan Hulu; Tata Cara Pengajuan Permohonan pada Kegiatan Hilir; Tata Cara Pengajuan Permohonan untuk Perusahaan Penunjang; Pangkalan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pengembangan Wilayah dan Pengembangan Masyarakat; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
14 hlmn; 2 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2008
LEMBAGA - PENYIARAN - PUBLIK - LOKAL - RADIO - PUBLIK - BATANG HARI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2008/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PUBLIK BATANG HARI
ABSTRAK:
bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial;
bahwa dalam upaya meningkatkan peran media komunikasi massa perlu dibentuk lembaga penyiaran publik di Kabupaten Batang Hari;
bahwa pembentukan lembaga penyiaran publik berdasarkan Ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 dapat dibentuk didaerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.11 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Batang Hari; Meliputi Bentuk dan Nama Lembaga Penyiaran; Sifat dan Tujuan; Perizinan; Alat Kelengkapan; Susunan Organisasi; Pelaksanaan Siaran; Dewan Pengawas; Dewan Direksi; Sumber Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlmn;1 lmpiran; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Tirta Batang Hari
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten Batang Hari memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal pada Perusahaan Tirta Batang Hari;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari No. 9 Tahun 1994; Perda Kabupaten Batang Hari No. 14 Tahun 2002; Perda Kabupaten Batang Hari No. 15 Tahun 2002; Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Tirta Batang Hari dalam hal ini yang dimaksud adalah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari. Penyertaan modal pada Perusahaan Tirta Batang Hari bertujuan meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih kepada pelanggan dan/atau masyarakat Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2008.
9 hlm, Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL KEPADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten Batang Hari memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah pada Bank Jambi;
bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Jambi
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 9 Tahun 1994; PERDA No. 5 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyertaan Modal kepada Bank Jambi; Meliputi Tujuan dan Bidang Usaha; Penyertaan Modal; Nilai Penyertaan Modal; Laba Penyertaan Modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2008.
4 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2008
URUSAN PEMERINTAHAN - YANG MENJADI - KEWENANGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN BATANG HARI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, maka urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000, tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Urusan Pemerintahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Batang Hari sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2000 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn; 1 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat