Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat Pemerintah Kabupaten Batang Hari, menyediakan fasilitas parkir di tepi jalan umum dan berdasarkan Pasal 150 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007.
Materi ini mengenai tentang, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi: Cara mengukir tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif: Wilayah pemungutan; Retribusi piutang: Tata cara pemungutan: Tata cara pembayaran: Penagihan: Penghapusan piutang retribusi yang kadaluars; Penyidikan: Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Pada saat ini Perda ini mulai berlaku maka Perda Kab. Batang Hari No. 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2019
PEMBENTUKAN - SUSUNAN - PERANGKAT DAERAH - perubahan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 6 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah dilakukan pemetaan ulang urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, urusan Pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dan urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata; Berdasarkan hasil pemetaan ulang urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari hasil perhitungan awal skor 462 menjadi 649, urusan Pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dari hasil perhitungan awal skor 506 menjadi 704, dan urusan Pemerintahan bidang Pariwisata dari hasil perhitungan awal skor 286 menjadi 638; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 33 Tahun 2016; Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Mengubah Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 9; Mengubah Ketentuan Pasal 2 angka 10 huruf e; Mengubah Ketentuan Pasal 2 angka 3 dalam Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
7 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG KEWENANGAN DESA
ABSTRAK:
Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2006 tentang kewenangan Desa bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 dan Permendagri No. 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 TAhun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 4 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2006 tentang Kewenangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2006 tentang Kewenangan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2006
PETUNJUK - OPERASIONAL - KREDIT - USAHA - PEMBERDAYAAN - EKONOMI - MASYARAKAT - KABUPATEN BATANG HARI
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2006/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK OPERASIONAL KREDIT USAHA PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT (KUPEM) KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan Program Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat ( KUPEM) Kabupaten Batang Hari, maka perlu adanya petunjuk operasional penyelenggaraan Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat ( KUPEM ) dilapangan; Berdasarkan Surat Persetujuan DPRD Kab. Batang Hari No. 518/ 109 / DPRD Tanggal 6 April 2006 Perihal Persetujuan Selaku Avalis; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Operasional Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat ( KUPEM ) Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Jambi Nomor 369 Tahun 2002; Surat Persetujuan DPRD Kab. Batang Hari No. 518/109/DPRD.
Perbup ini mengatur tentang PETUNJUK OPERASIONAL KREDIT USAHA PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT (KUPEM) KABUPATEN BATANG HARI, yang meliputi; MAKSUD DAN TUJUAN; PERSYARATAN KUPEM; PERENCANAAN DAN PERSIAPAN KUPEM; TATA LAKSANA PENGEMBALIAN KUPEM; KOORDINASI, PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Dengan berlakunya Perbub ini, maka Keputusan Bupati Batang Hari No. 31 Tahun 2005 tentang Petunjuk operasional Kredit usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyrakat (KUPEM) Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
19 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2019
KRITERIA - KETENTUAN PELAKSANAAN - PENYALURAN - DANA BANTUAN SOSIAL - SANTUNAN KEMATIAN - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial untuk Santunan Kematian bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Batang Hari Tahun 2019
ABSTRAK:
Untuk tertib administrasi kelancaran pembayaran santunan kematian bagi masyarakat miskin di Kabupaten Batang Hari, terutama bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia, maka perlu menetapkan Peraturan tentang kriteria dan ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Bantuan Sosial untuk Santunan Kematian bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Batang Hari Tahun 2019.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2018; Perbup No. 35 Tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2018.
Perbup ini mengatur mengenai kriteria dan ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Bantuan Sosial untuk Santunan Kematian bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Batang Hari Tahun 2019, meliputi: Maksud dan Tujuan; Santunan Kematian; Penerima Santunan Kematian; Besaran Santunan Kematian; Prosedur dan Tata Cara; Penyerahan Santunan; Kriteria yang tidak mendapat Santunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2010
SUBSIDI - BIAYA OPERASIONAL - KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM - ''TIRTA BATANG HARI'' - TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2010/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUBSIDI BIAYA OPERASIONAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM ''TIRTA BATANG HARI'' TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
bahwa tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum ''Tirta Batang Hari'' yang berlaku sekarang masih belum dapat menutupi biaya operasional perusahaan karena masih dibawah rata-rata tarif per M3;
bahwa dalam upaya menjaga dan memelihara kelangsungan operasional perusahaan serta meningkatkan kinerja Perusahaan maka dipandang perlu untuk memberikan subsidi kepada Perusahaan Daerah Air Minum ''Tirta Batang Hari'';
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Subsidi Biaya Operasional Kepada Perusahaan Daerah Air Minum ''Tirta Batang Hari'' Tahun Anggaran 2010
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah degan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 9 Tahun 1994; PERDA No. 14 Tahun 2002; PERDA No. 15 Tahun 2002; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 9 Tahun 2010; PERBUP No. 27 Tahun 2009; PERBUP No. 30 Tahun 2009
PERBUP ini Mengatur Mengenai Subsidi Biaya Operasional Kepada Perusahaan Daerah Air Minum ''Tirta Batang Hari'' Tahun Anggaran 2010; Meliputi Besarnya Subsidi; Biaya Operasional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2010.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Rumah Potong Hewan, meliputi: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; ketentuan pemeriksaan; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terhutang; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; penagihan; penghapusan pioutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; serta sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemungutan; tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran; serta Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa, diatur dengan Peraturan Bupati
11 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PERKEBUNAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri No. 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Batang Hari; Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan
prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan.
UU no. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Batang Hari Nomor 7 Tahun
2013 tentang Pemerintahan Desa sudah tidak sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, dan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP No. 43 Tahun 2014, yang merupakan payung hukum dalam pengaturan tentang Desa, sehingga perlu disesuaikan dan disempurnakan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
Permendagri No. 112 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, yang terdiri atas Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa antar waktu.
Mengenai Pemilihan Kepala Desa serentak, yaitu tahapan persiapan pemilihan kepala desa; susunan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab panitia; tahapan pencalonan, yang terdiri atas pendaftaran dan penetapan pemilih, pendaftaran calon Kepala Desa, Penelitian Persyaratan, Penetapan dan Pengumuman Calon, kampanye, dan masa tenang; Pemungutan, Perhitungan Suara dan Penetapan; Perselisihan Pemilihan Kepala Desa; dan sanksi.
Mengenai Pemilihan Kepala Desa antar waktu, yaitu Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Perda mengatur pula mengenai masa jabatan kepala desa, penjabat kepala desa, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Dengan berlakunya Perda ini maka ketentuan Pasal 27 sampai dengan Pasal 57 Perda Kab. Batang Hari Nomor 7 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Desa yang saat ini masih memegang jabatan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya.
31 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2017
KRITERIA - KETENTUAN PELAKSANAAN - BANTUAN SOSIAL - BEDAH RUMAH - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL UNTUK
BEDAH RUMAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat peningkatan tahapan keluarga miskin yang memenuhi tepat sasaran dan efektif pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Bedah Rumah Kabupaten Batang Hari, maka perlu menetapkan Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Bedah Rumah Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Bedah Rumah Kabupaten Batang Hari, meliputi: kriteria; ketentuan pelaksanaan bantuan sosial untuk bedah rumah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 17 Tahun 2014 tentang Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Bedah Rumah Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat