Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 16 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Prestasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf c dan Pasal 11 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
b. bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Daerah agar lebih tepat sasaran, dan tepat jumlah berdasarkan sebaran peserta didik di dalam daerah, maka perlu mengatur pedoman pelaksanaan pemberian beasiswa bagi putra dan putri daerah yang berprestasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Pedoman Pemberian Beasiswa Prestasi, yang diatur dengan Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120;
Perda Kab. Bangkalan No 6 Tahun 2015.
beasiswa prestasi akademik dan non akademik bagi peserta didik pada jenjang SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/SMK/MA/Sederajat; beasiswa prestasi akademik dan non akademik bagi peserta didik yang tidak mampu pada jenjang Perguruan tinggi. Sasaran penerima Beasiswa Prestasi adalah:
a. Peserta Didik pada jenjang SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat yang mempunyai prestasi dibidang Akademik dan Non Akademik.
b. Peserta Didik pada jenjang Perguruan Tinggi yang tidak mampu yang mempunyai prestasi dibidang Akademik dan Non Akademik.
c. Peserta didik penerima beasiswa prestasi adalah warga Kabupaten Bangkalan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Prestasi (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 Nomor 35/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 49 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 Nomor 44/E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PDAM Sumber Pocong
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat khususnya dibidang penyediaan air minum, maka perusahaan daerah air minum sumber pocong kabupaten Bangkalan perlu dikelola secara lebih profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
bahwa sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelayanan masyarakat, maka perda kab. daerah Tingkat II Bangkalan No 19 Tahun 1981 tentang pendirian Perusahaan Daerah air minum Sumber Pocong, perlu ditinjau kembali:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Perda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sumber pocong.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 5 Tahun 1962:
UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999:
UU No 13 Tahun 2003:
UU No 7 Tahun 2004:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 12 Tahun 2011:
PP No 16 Tahun 2005:
PP No 79 Tahun 2005:
PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008:
PP No 38 Tahun 2007:
Permendagri No 15 Tahun 2006:
Permendagri No 16 Tahun 2006:
Permendagri No 17 Tahun 2007:
Kepmendagri No 50 Tahun 1999:
Kep. Menteri Negara Otonomi Daerah No 8 Tahun 2000:
Kep. Mendagri dan Otonomi Daerah No 43 Tahun 2000:
Kep. Mendagri No 153 Tahun 2004:
Perda Kab. Bangkalan No 5 Tahun 2010.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Pembentukan:
3. Organ PDAM Sumber Pocong:
4. Kepegawaian:
5. Dana Pensiun:
6. Tahun buku dan laporan keuangan:
7. Pengawasan:
8. Laporan kegiatan usaha:
9. Pembagian dan penggunaan laba:
10. Asosiasi:
11. Pembubaran:
12. Ketentuan peralihan:
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2011.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka perda Kab. Daerah Tingkat II Bangkalan No 19 Tahun 1981 tentang Pendirian PDAM Sumber Pocong Kab. Daerah Tk II Bangkalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kab. Bangkalan No 8 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Bangkalan No 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Bangkalan No 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 201 7 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta untuk meningkatkan kesejahteraan PerangkatDesa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bangkalan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 2 Tahun 201 7 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5717);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat (Serita Negara Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana Desa telah diubah Tahun dengan Peraturan Menteri 2017 ten tang Perubahan Dalam Negeri Nomor 67 Atas Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ten tang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor4 Tahun 2016 ten tang Pengangkatan dan Pember hen Lian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor3/E);
6. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pera tu ran Dae rah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2016 tenlang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupatcn Bangkalan Tahun 201 7 Nomor 1 / E).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2016 lentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Beri ta Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 Nomor 1 / E), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf j, huruf k, huruf m dan huruf n dihapus, dan ayat (2) huruf f diubah serta ayat (2) huruf i dan huruf k dihapus;
2. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi pamong Praja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat di Kabupaten Bangkalan, maka perlu dilakukan penataan kembali kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Palisi Pamong Praja.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 59, l Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan j Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri jSipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara! Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 401m sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia ·Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Palisi Pamong Praja · (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Palisi Pamong Praja.
Satpol PP merupakan bagian dari perangkat daerah di bidang penegakan peraturan daerah, .ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Satpol PP dipimpin seorang kepala satuan dan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun
2002 tentang Susunan · Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja · Kabupaten Bangkalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2002 Nomor 2/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 27 Tahun 2011
tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa kabupaten bangkalan tahun anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 6/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Bupati menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2019 dengan Peraturan Bupati
Mengingat : 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2007 tentang sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 5/E)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Penetapan Besaran Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Sanksi, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
83 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 46 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 13/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran dan Penggunaan Selisih Sisa Uang Tanah Pengganti Tukar Menukar Tanah Kas Desa Keleyen untuk UPTD SMPN 2 Socah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran dan Penggunaan Selisih Sisa Uang Tanah Pengganti Tukar Menukar Tanah Kas Desa Keleyan untuk UPTD Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Socah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 20 19;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 20 Tahun 2 018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012.
Selisih sisa uang tanah pengganti tukar menukar tanah kas Desa Keleyan untuk UPTD Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Socah ditetapkan sebesar Rp.4.884.000,00 (empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat