Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2011

PDAM Sumber Pocong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Pembentukan: 3. Organ PDAM Sumber Pocong: 4. Kepegawaian: 5. Dana Pensiun: 6. Tahun buku dan laporan keuangan: 7. Pengawasan: 8. Laporan kegiatan usaha: 9. Pembagian dan penggunaan laba: 10. Asosiasi: 11. Pembubaran: 12. Ketentuan peralihan: 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2011 tentang PDAM Sumber Pocong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
03 November 2011
Tanggal Pengundangan
11 November 2011
Tanggal Berlaku
11 November 2011
Sumber
LD No 3/D
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1002 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan