Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Bangkalan No 20 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Perda No 20 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini, sehingga memerlukan perubahan:
bahwa dengan ditetapkannya Perda No 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagai pelaksanaan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemungutan retribusi atas pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan pada Perda No 20 Tahun 2008 perlu dihapus:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka Perda Kab. Bangkalan No 20 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan perlu diubah, yang diatur dengan Perda:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 tahun 1965:
UU No 1 Tahun 1974:
UU No 8 Tahun 1981:
UU No 7 Tahun 1984:
UU No 9 Tahun 1992:
UU No 39 Tahun 1999:
UU No 23 Tahun 2002:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2006:
UU No 23 Tahun 2006:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
PP No 27 Tahun 1983:
PP No 79 Tahun 2006:
PP No 37 Tahun 2007:
PP No 38 Tahun 2008:
Perpres No 25 Tahun 2008:
Perpres No 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 35 Tahun 2010:
Kepmendagri No 24 Tahun 1991:
Permendagri No 4 Tahun 1997:
Kepmendagri No 94 Tahun 2003:
Permendagri No 15 Tahun 2006:
Permendagri No 16 Tahun 2006:
Permendagri No 17 Tahun 2006:
Permendagri No 53 Tahun 2007:
Permendagri No 19 Tahun 2010:
Permendagri No 9 Tahun 2011:
Perda Kab. Bangkalan No 5 Tahun 2006:
Perda Kab. Bangkalan No 20 Tahun 2008:
Perda Kab. Bangkalan No 9 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Bangkalan No 20 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PDAM Sumber Pocong
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat khususnya dibidang penyediaan air minum, maka perusahaan daerah air minum sumber pocong kabupaten Bangkalan perlu dikelola secara lebih profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
bahwa sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelayanan masyarakat, maka perda kab. daerah Tingkat II Bangkalan No 19 Tahun 1981 tentang pendirian Perusahaan Daerah air minum Sumber Pocong, perlu ditinjau kembali:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Perda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sumber pocong.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 5 Tahun 1962:
UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999:
UU No 13 Tahun 2003:
UU No 7 Tahun 2004:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 12 Tahun 2011:
PP No 16 Tahun 2005:
PP No 79 Tahun 2005:
PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008:
PP No 38 Tahun 2007:
Permendagri No 15 Tahun 2006:
Permendagri No 16 Tahun 2006:
Permendagri No 17 Tahun 2007:
Kepmendagri No 50 Tahun 1999:
Kep. Menteri Negara Otonomi Daerah No 8 Tahun 2000:
Kep. Mendagri dan Otonomi Daerah No 43 Tahun 2000:
Kep. Mendagri No 153 Tahun 2004:
Perda Kab. Bangkalan No 5 Tahun 2010.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Pembentukan:
3. Organ PDAM Sumber Pocong:
4. Kepegawaian:
5. Dana Pensiun:
6. Tahun buku dan laporan keuangan:
7. Pengawasan:
8. Laporan kegiatan usaha:
9. Pembagian dan penggunaan laba:
10. Asosiasi:
11. Pembubaran:
12. Ketentuan peralihan:
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2011.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka perda Kab. Daerah Tingkat II Bangkalan No 19 Tahun 1981 tentang Pendirian PDAM Sumber Pocong Kab. Daerah Tk II Bangkalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2011
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2011:
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD TA 2011 perlu ditetapkan dengan Perda:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004,
dst...
APBD TA 2011 semula berjumlah Rp.1.154.586.677.971 bertambah/(berkurang) sejumlah Rp.80.644.589.810,75 sehingga menjadi Rp.1.235.231.267.781, 75.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2010
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, Bupati mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah TA berakhir:
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Perda sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2010:
UU no 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU no 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 25 Tahun 2000:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 10 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 28 Tahun 2009:
PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007:
PP No 23 Tahun 2005:
PP No 24 Tahun 2005:
PP No 54 Tahun 2005:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 56 Tahun 2005:
PP No 57 Tahun 2005:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 65 Tahun 2005:
PP No 79 Tahun 2005:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 3 Tahun 2007:
PP No 38 Tahun 2007:
Permendagri No 13 Tahun 2006:
Perda Kab. Bangkalan No 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bangkalan No 11 Tahun 2008:
Perda Kab. Bangkalan No 1 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2010.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realsiasi anggaran:
b. Neraca:
c. Laporan Arus Kas:
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2011
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama:
banwa rancangan Perda tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada tanggal 29 bulan November Tahun 2010:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan Perda tentang APBD TA 2011.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 10 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008:
Uu No 33 Tahun 2004:
UU No 28 Tahun 2009:
PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007:
PP No 23 Tahun 2005:
PP No 54 Tahun 2005:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 56 Tahun 2005:
PP No 57 Tahun 2005:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 65 Tahun 2005:
Pp No 79 Tahun 2005:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 38 Tahun 2007:
PP No 41 Tahun 2007:
PP No 5 Tahun 2009:
PP No 69 Tahun 2010:
PP No 71 Tahun 2010:
Permendagri No 13 Tahun 2006:
Permendagri No 21 Tahun 2007:
Permendagri No 37 Tahun 2010:
Perda Kab. Bangkalan No 2 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Bangkalan No 16 Tahun 2007:
Perda Kab. Bangkalan No 4 Tahun 2006:
Perda Kab. Bangkalan No 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Bangkalan No 11 Tahun 2008:
Perda Kab. Bangkalan No 7 tahun 2008:
Perda Kab. Bangkalan No 9 Tahun 2008:
Perda Kab. Bangkalan No 13 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang APBD Kabupaten Bangkalan Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. bangkalan No 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa unluk lebih meningkalkan kinerja erganisasi dan pelayanan kepada masyarakal sebagai unsur pendukung lugas Bupali dan sebagai kensekuensi dibenluknya beberapa lembaga baru dan penyesuaian dengan kebuluhan erganisasi serla kelenluan peraluran perundang-undangan di Kabupaten Bangkalan, maka perlu dilakukan penalaan kelembagaan Lembaga Teknis Daerah, khususnya pada Badan Kesaluan Bangsa, Pelitik dan Perlindungan Masyarakal dan Badan Kelahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan;
b. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraluran Daerah Kabupalen Bangkalan Nemer 4 Tahun 2008 tenlang Organisasi dan Tala Kerja Lembaga Teknis Daerah dipandang perlu diubah, yang perubahannya dialur dengan Peraluran Daerah.
1. Undang-Undang Nemer 12 Tahun 1950 lenlang Pembenlukan Daerah Kabupalen Dalam Prepinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana lelah diubah dengan Undang-Undang Nomer 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nemor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemor 2730);
2. Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (LembaTan Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan. Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 87);
13. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 16 Tahun 2006 tentang Presedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah Berita Daerah;
17. Peraluran Menleri Dalam Negeri Nemer 53 Tahun 2007 lenlang Pengawasan Peraluran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemer 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nemer 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008, Nemer 3/0).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nemer 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Ke~a Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupalen Bangkalan Tahun 2008, Nemer 3/0), diubah sebagai berikul :
1. Ketentuan BAB II, Pasal 2 huruf b dan 9 diubah:
2. Ketentuan BAB IV, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan 9 diubah:
3. Pada Lampiran II dan VII halaman 21 dan 26 dan Lampiran diubah dan harus dibaca sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dan VII Peraturan Oaerah ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungs!sebagai pelaksanaan peraturan perundang undangan dan tugas umum pemerintahan lainnya khususnya di bidang Kepengurusan KORPRI dan Penanggulangan Bencana Daerah secara efektif dan efisien, penu dibentuk kelembagaan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupalen dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tenlang Petunjuk Teknis Penalaan Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang penu membentuk Organisasi dan Tala Kerja Lembaga Lain dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Repllblik Indonesia nomar 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 lentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan l.embaran Ne9ara Republik Indonesia Nomor 4389);
4, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemelintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7, Peraturan Pemelintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Jabatan Struktural Pegawal Negeli Sipil Dalam Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor' 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemelintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
8, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 lentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeli Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4263);
9, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449);
10, Peraturan Pemelintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemelintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerinlah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerinlahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkal Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741):
13, Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tetang Korps Pegawai Republik Indonesia:
14, Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Perlindungan Bagi P~gawai Negeri Yang Dltugaskan Pada Sekretariat Dewan Korps Pegawai Republik Indonesia;
15. Kepulusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia;
16. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah Berita Daerah;
20. Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2Q07 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps
24, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural dl lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Lain, terdiri dari :
a. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten.
b. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 2/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal kepada BUMD, Badan Usaha Swasta dan Kelompok Usaha Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat