Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 5/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penurunan Stunting di Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; b. bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di kabupaten Bangkalan sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia; c. bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multidimensi dan intervensi paling menentukan pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan; d. bahwa masyarakat sangat membutuhkan informasi untuk menjaga status kesehatan dan gizinya; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penurunan Stunting di Kabupaten Bangkalan
Mengingat : 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional; 20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang; 23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016 tentang Standar Produk Suplementasi Gizi
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Azas, Tujuan dan Maksud, Pilar Penurunan Stunting, Ruang Lingkup, Pendekatan, Edukasi dan Penyuluhan Gizi, Pelimpahan Wewenang dan Tanggung Jawab, Peran Serta Masyarakat, Pencatatan dan Laporan, Penghargaan, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangkalan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-peraturan Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan• Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114).
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:
a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah;
c. efisiensi;
d. efektivitas;
e. pembagian habis tugas;
f. rentang kendali;
g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah, terdiri atas:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat;
d. Dinas;
e. Badan;dan
f. Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2010
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun 2010:
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD TA 2010 perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994:
UU No 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2000:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 10 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 12 Tahun 2008:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 28 Tahun 2009:
PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007:
PP No 23 Tahun 2005:
PP No 24 Tahun 2005:
PP No 54 Tahun 2005:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 56 Tahun 2005:
PP No 57 Tahun 2005:
PP no 65 Tahun 2005:
PP no 79 Tahun 2005:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 41 Tahun 2007:
PP No 5 Tahun 2009:
Permendagri No 13 Tahun 2006:
Permendagri No 21 Tahun 2007:
Permendagri No 25 tahun 2009:
Perda Kab. Bangkalan No 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bangkalan No 11 Tahun 2008:
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2008:
Perda Kab. Bangkalan No 9 Tahun 2008:
Perda Kab. Bangkalan No 1 Tahun 2010.
APBD TA 2010 semula berjumlah Rp755.125.158.033,46 bertambah/(berkurang) sejumlah Rp124.201.683.640,53 sehingga menjadi Rp879.326.841.673,99.
Bupati menetapkan peraturan bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab bangkalan No 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sumber pocong
ABSTRAK:
Peningkatan kesejahteraan Lansia ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup dan masa produktif, mencapai kemandirian, lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Esa, memelihara sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/E);
Ketentuan BAB II, Bagian Kelima, Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sumber Pocong (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 3/D), ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 7 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu Bupati dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk mempercepat pembangunan daerah dalam memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, maka dipandang perlu untuk dibentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 20 Tahun 2004;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2008;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 11 Tahun 2017;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Perda Kab. Bangkalan No 12 Tahun 2010;
Perda Kab. Bangakalan No 7 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat TPPD. Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) bukan Perangkat Daerah melainkan Tim yang dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan daerah dalam peningkatan pelayanan publik oleh perangkat daerah dengan fokus pada program prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan Wakil Bupati serta secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Bangkalan No 20 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Perda No 20 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini, sehingga memerlukan perubahan:
bahwa dengan ditetapkannya Perda No 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagai pelaksanaan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemungutan retribusi atas pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan pada Perda No 20 Tahun 2008 perlu dihapus:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka Perda Kab. Bangkalan No 20 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan perlu diubah, yang diatur dengan Perda:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 tahun 1965:
UU No 1 Tahun 1974:
UU No 8 Tahun 1981:
UU No 7 Tahun 1984:
UU No 9 Tahun 1992:
UU No 39 Tahun 1999:
UU No 23 Tahun 2002:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2006:
UU No 23 Tahun 2006:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
PP No 27 Tahun 1983:
PP No 79 Tahun 2006:
PP No 37 Tahun 2007:
PP No 38 Tahun 2008:
Perpres No 25 Tahun 2008:
Perpres No 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 35 Tahun 2010:
Kepmendagri No 24 Tahun 1991:
Permendagri No 4 Tahun 1997:
Kepmendagri No 94 Tahun 2003:
Permendagri No 15 Tahun 2006:
Permendagri No 16 Tahun 2006:
Permendagri No 17 Tahun 2006:
Permendagri No 53 Tahun 2007:
Permendagri No 19 Tahun 2010:
Permendagri No 9 Tahun 2011:
Perda Kab. Bangkalan No 5 Tahun 2006:
Perda Kab. Bangkalan No 20 Tahun 2008:
Perda Kab. Bangkalan No 9 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Bangkalan No 20 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kab. Bangkalan No 7 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Perbup No 50 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
a. bahwa standar satuan biaya untuk perjalanan dinas ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas, kepatutan, dan kewajaran serta rasionalitas sesuai kebutuhan nyata;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Timur (Lembaran Negara tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
2. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286L
3. Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara.. Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusa� Dan Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarrtbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /Pmk.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/Pmk.05/2011.
10. Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Pejabat/ Pegawai Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/ Pmk.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
14. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.32/910/sj tentang penjelasan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Nomor Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Nomor Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E);
16. Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap (Serita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 29/E), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 (Serita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 7 /E).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 50 Tahun 2013 (Serita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 29 /E) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 8 Tahun 2016 (Serita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 7 /E ) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah;
2. Lampiran Ii huruf C diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2019
tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa kabupaten bangkalan tahun anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 6/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Bupati menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2019 dengan Peraturan Bupati
Mengingat : 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2007 tentang sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 5/E)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Penetapan Besaran Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Sanksi, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
83 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 7/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu Bupati dalam melaksanakan tu gas dan kewenangannya untuk mempercepat pembangunan daerah dalam memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu untuk dibentuk Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2 01 5;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20 1 4;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 8 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 201 7;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan dan kedudukan;
3. Tugas dan kewenangan;
4. Organisasi;
5. Keanggotaan, persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2009
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bum; dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomer 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tenlang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah lerakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan anlara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraluran Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tenlang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14. Peraturan Pemelintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retlibusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15. Peraturan Pemelintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemelintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
16. Peraturan Pemelintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
17. Peraturan Pemelintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemelintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
18. Peraturan Pemelintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
19. Peraturan Pemelintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Pelimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20. Peraturan Pemelintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4576);
21. Peraturan Pemelintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
22. Peraturan Pemelintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
23. Peraturan Pemelintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24. Peraturan Pemelintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemelintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
25. Peraturan Pemelintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinelja Instansi Pemelintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26. Peraluran Pemerinlah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerinlahan Daerah Kabupalen/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 lentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana lelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
28. Peraturan Menleri Da/am Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2009;
30. Peraluran Daerah Kabupalen Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tenlang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupalen Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E)
31. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009 Nomor 1/A)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 semula berjumlah Rp. 745.721.882.301,00 bertambah/(berkurang) sejumlah Rp. (6.442.379.158,34) sehingga menjadi Rp. 739.279.503.142,66,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat