Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 22/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANTAUAN HARGA DAN PASOKAN PANGAN MASYARAKAT BERBASIS SISTEM DETEKSI DINI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu dilengkapi dengan Panduan Teknis sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah yang akan dilaksanakan Peraturan Bupati tersebut.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bangkalan tentang Panduan Teknis Pemantauan Harga dan Pasokan Pangan Masyarakat Berbasis Sistem Deteksi Dini.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680};
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 10/D.
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Petunjuk Teknis Pemantauan Harga dan Pasokan Pangan Masyarakat Berbasis Sistem Deteksi Dini;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 21/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. Bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 13 ayat (3) Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 061/6575/031.1/2018, Perihal pembentukan UPTD;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan Teknis Operasional dan/ atau teknis penunjang tertentu pada Dinas Lingkungan Hidup, maka perlu membentuk Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan UPTD;
3. Kedudukan, susunan dan Tugas;
4. Kelompok Jabatan Fungsional;
5. Tata Kerja;
6. Pengisian Jabatan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 22 Tahun 2019
PEMBENTUKAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH Pusat kesehatan hewan (puskeswan) socah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 20/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan (PUSKESWAN) SOCAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 13 ayat (3) Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 061/6575/031.1/2018, Perihal pembentukan UPTD; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu pada Dinas Peternakan Socah, maka perlu membentuk Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan (PUSKESWAN) Socah dengan Peraturan Bupati
Mengingat : 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 1/D); 8. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 23/D)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang, Ketentuan Umum, Pembentukan UPTD, Kedudukan, Susunan, dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pengisian Jabatan, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 21 Tahun 2019
pembentukan organisasi, tugas dan fungsi serta tata unit pelaksana teknis daerah rumah potong hewan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 19/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 13 ayat (3) Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 061/6575/031.1/2018, Perihal pembentukan UPTD; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu pada Dinas Peternakan, maka perlu membentuk Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan dengan Peraturan Bupati
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451); 9. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tuga dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tashun 2016 Nomor 23/D)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Pembentukan UPTD, Kedudukan, Susunan, dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 20 Tahun 2019
PEMBENTUKAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLA PRASARANA TEKNIS PERHUBUNGAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 18/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 13 ayat (3) Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 061/6575/031.1/2018, Perihal pembentukan UPTD; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu pada Dinas Perhubungan, maka perlu membentuk Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan dengan Peraturan Bupati
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Tekniis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451); 9. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 14/D)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang, Ketentuan Umum, Pembentukan UPTD, Kedudukan, Susunan, dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pengisian Jabatan, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 17/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan (PUSKESWAN) BURNEH
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 13 ayat {3} Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dan Surat Gubemur Jawa Timur Nomor 061/6575/031.1/2018, Perihal pembentukan UPTD;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau teknis penunjang tertentu pada Dinas Petenakan, maka perlu membentuk Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan {PUSKESW AN) Burneh dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan UPTD;
3. Kedudukan, Susunan dan Tugas;
4. Kelompok Jabatan Fungsional;
5. Tata Kerja;
6. Pengisian Jabatan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 15/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16
Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maka, perlu mengatur kembali Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Pegawai dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan Jo. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 7 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Pegawai dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan;
b. bahwa sebagai upaya menyernpurnakan pengaturan tentang penggunaan pakaian dinas dengan atribut kelengkapannya bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan perlu dilakukan beberapa perubahan dan penyesuaian jadwal penggunaan pakaian dinas
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa;
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 11/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peratu ran Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 ten tang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bangkalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2014 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24).
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pemberian tunjangan hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas;
3. Pembayaran Tunjangan Hari raya dan tunjangan ketiga belas;
4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2019
pedoman pemberian bantuan insentif guru madrasah diniyah dan guru ngaji
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 10/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Insentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 61 Ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Insentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji dengan Peraturan Bupati
Mengingat : 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4769); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) 13. Peraturan Daerah kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2015 Nomor 3/E Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 30)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pedoman Pemberian Bantuan Insentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 9/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Dan Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dipandang perlu mendelegasikan wewenang pelaksanaan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Camat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Camat
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 5/E).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pelaksanaan dan Penarikan Delegasi;
3. Pembiayaan;
4. Pembinaan dan Pengendalian;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat