Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Pemberian tunjangan hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas; 3. Pembayaran Tunjangan Hari raya dan tunjangan ketiga belas; 4. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat