PENYELENGGARAAN - KOMUNIKASI - DAN - INFORMATIKA - STATISTIK - SERTA - PERSANDIAN
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kota Cirebon Tahun 2022 No 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik serta Persandian
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu diatur kebijakan daerah tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tauhn 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 16 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 208 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021.
- Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian yang meliputi Ketentuan Umum, Komunikasi dan Informatika, Statistik, Persandian, Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha, Kerja Sama dan Kemitraan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
- 25 Hlm.
|