PENYEDIAAN - PENYERAHAN - DAN - PENGELOLAAN - PRASARANA - SARAN - DAN - UTULITAS - PERUMAHAN
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kota Cirebon Tahun 2021 No 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
Bahwa perlu dilakukan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 20015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Perda No. 4 Tahun 2010; Perda Kota Cirebon No. 8 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Objek dan Subjek, Wewenang, Jenis dan Kriteria Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Penyediaan Prasarana, Saran dan Utilitas Umum, Pembentukan Tim Verifikasi, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Pengawasan dan Pengendalian Dalam Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Peran Serta Masyarakat,Sanksi Administrasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya di lingkungan masyarakat Kota Cirebon, perlu ditumbuhkembangkan budaya kegemaran membaca yang didukung dengan keberadaan perpustakaan. Untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan masyarakat di Daerah Kota Cirebon, perlu mendayagunakan dan mengembangkan Perpustakaan sebagai sebagai wahana pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya yang memiliki karakteristik budaya daerah. Dalam rangka memberikan landasan, arah dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat serta untuk meningkatkan kualitas layanan Perpustakaan dan jaminan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan perpustakaan, maka pengelolaan dan penyelenggaraan Perpustakaan perlu diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kewenangan dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah Kota, Penyelenggaraan Perpustakaan, Pengelolaan Perpustakaan, Standarisasi Perpustakaan, Naskah Kuno, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Kelembagaan, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pendanaan, Penghargaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2020
anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2020/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan ketentuan Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Daerah Ini Adalah UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020 ; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahu 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Perda Kot. Cirebon No. 8 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Cirebon No. 1 Tahun 2007; Perda Kot. Cirebon No. 9 Tahun 2008; Perda Kot. Cirebon No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kot. Cirebon No. 3 Tahun 2019; Perda Kot. Cirebon No. 5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Cirebon No. 3 Tahun 2014; Perda Kot. Cirebon No. 6 Tahun 2012; Perda Kot. Cirebon No. 7 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Cirebo No. 4 Tahun 2014; Perda Kot. Cirebon No. 12 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beebrapa kali terakhir dengan Perda Kot. Cirebon No. 9 Tahun 2020; Perda Kot. Cirebon No. 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diuabah denagn Perda kot. Cirebon No. 10 Tahun 2020; Perda Kot. Cirebon No. 12 Tahun 2015; Perda Kot. Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kot. Cirebon No. 7 Tahun 2016; Perda Kot. Cirebon No. 6 Tahun 2017; Perda Kot. Cirebon No. 5 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peratuan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2020
pencabutan - atas - peraturan - daearah - kota - cirebon - nomor - 4 - tahun - 2009 - tentang - pedoman - pembentukan - lembaga - kemasyarakatan - kelurahan - di - kota - cirebon
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2020/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diterbitkan Permendagri No. 18 Tahun 2018 maka perlu menetapkan Perda Kot. Cirebon tentang Pencabutan atas Perda Kot. Cirebon No. 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kot. Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denga UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daearh Kota Cirebon Nomor. 4 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Cirebon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2020
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Cirebon No. 11 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Cirebon No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Mengubah
PERDA Kota Cirebon No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat