Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2021

Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Objek dan Subjek, Wewenang, Jenis dan Kriteria Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Penyediaan Prasarana, Saran dan Utilitas Umum, Pembentukan Tim Verifikasi, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Pengawasan dan Pengendalian Dalam Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Peran Serta Masyarakat,Sanksi Administrasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
18 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2021
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2023
Sumber
LD Kota Cirebon Tahun 2021 No 6
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan