Peraturan ini mengatur tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Objek dan Subjek, Wewenang, Jenis dan Kriteria Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Penyediaan Prasarana, Saran dan Utilitas Umum, Pembentukan Tim Verifikasi, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Pengawasan dan Pengendalian Dalam Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Peran Serta Masyarakat,Sanksi Administrasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat