Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 10 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 134 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN,
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN
BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
peraturan ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 134 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial. natara lain pasal 5 ayat (5) penambahan terkait koperasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
mengubah Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 134 Tahun 2018
jumlah 10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 9 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
DI PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan
Pasal 68 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di
Provinsi Jawa Timur, perlu membentuk Peraturan Gubernur
Jawa Timur tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Provinsi
Jawa Timur;
Peraturan ini mengatur mengenai Prinsip kebijakan dan strategi Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana; penyelenggaraan rehabilitasi; manajemen penyelenggara;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
jumlah 12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 8 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN UMUM
PROGRAM JALAN LAIN MENUJU MANDIRI DAN SEJAHTERA
PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan dan perluasan
penanggulangan kemiskinan di Jawa Timur, Pemerintah
Provinsi Jawa Timur perlu menyesuaikan pelaksanaan
Program Jalan Lain Menuju Mandiri dan Sejahtera;
peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Jalan
Lain Menuju Mandiri dan Sejahtera Provinsi Jawa Timur
diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubenur
ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
jumlah 4 halaman dan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 7 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PENGHARGAAN BAGI MANTAN GUBERNUR DAN MANTAN WAKIL GUBERNUR
SERTA JANDA/DUDANYA
ABSTRAK:
bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur sangat besar jasa dan
pengabdiannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur,
sehingga setelah purna tugas perlu mendapatkan perhatian
dan penghormatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur
dengan memberikan penghargaan berupa fasilitas secara
terbatas;
b. bahwa pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada
huruf a diberikan kepada Mantan Gubernur dan Mantan
Wakil Gubernur serta Janda/Dudanya yang berada dalam
kondisi sangat terbatas;
peratuan ini mengatur mengenai Penghargaan Bagi Mantan Gubernur dan
Mantan Wakil Gubernur serta Janda/Dudanya; Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. fasilitas kerumahtanggaan; dan
b. jaminan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
jumlah 7 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 6 Seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Program Jaminan Sosial Lanjut Usia Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa lanjut usia sebagai Warga Negara Republik Indonesia
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala
aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan
yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan
diri, keluarga dan masyarakat;
bahwa sistem pelayanan untuk peningkatan kesejahteraan
lanjut usia yang ada dirasakan kurang memadai baik secara
kuantitatif maupun kualitatif sehingga diperlukan upaya
pengembangan;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3796); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang
Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4451);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; 10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Program Keluarga Harapan;
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan
Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah
Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor
1, Seri E);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2007
tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 4, Seri E);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Jenis serta Mekanisme Pelaksanaan Masing-masing Jaminan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 5 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 88 TAHUN 2010
TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, perlu menyesuaikan kelembagaan yang ada;
b. bahwa berdasarkan perkembangan pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan secara good governance, diperlukan
perubahan pengaturan pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
115/ PMK.07/ 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan
Penyetoran Pajak Rokok, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/ PMK.07/ 2017
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/ PMK.07/ 2013
tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak
Rokok;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2010 seri B) ;
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 1 Seri B,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri B,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
36); 16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri C,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
81);
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010
tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88
Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
18. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Jawa Timur;
19. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2017
tentang Pelimpahan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan
Daerah Provinsi Jawa Timur;
20. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2018
tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas,
dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan
Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur;
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Perubahan Pasal 1, 2, 3, 4, 5, 7, 10, 11 dan 13.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 4 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF LAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan
dan Perikanan Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan
sebagai Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
188/517/KPTS/013/2017 tentang Penetapan Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa berdasar ketentuan dalam Pasal 83 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah mengatur bahwa tarif
layanan BLUD diatur dengan peraturan kepala daerah
dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah;
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 1, Seri E);
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 82 Tahun 2009
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur; 9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014
tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah Provinsi Jawa Timur;
11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 74 Tahun 2018
tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur;
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis Tarif, Tata Cara Pemungutan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 3 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 132 TAHUN 2018 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu penanganan masyarakat
terdampak bencana alam di Provinsi Banten dan Provinsi
Lampung dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 pada Romawi V angka 25 huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 132 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 369); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756); 12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
14. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
15. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5280);
16. Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
17. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
18. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6138);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4829); 26. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6177);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5372);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717); 32. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5740) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70
Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 317,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6176);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
34. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
35. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6224);
36. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Presiden 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum; 37. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2018;
38. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
39. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan;
40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
42. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012
tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum Yang bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 45. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
46. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018;
47. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
48. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8
Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi
Khusus Fisik Bidang Pendidikan;
49. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik;
50. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah;
51. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor
1 Seri E);
52. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B); 53. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2012 Nomor 1 Seri B) sebagaimana yang telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2013 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 36);
54. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun
2014 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 10 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 46)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun
2014 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 7 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 61);
55. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 63) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018
Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 81);
56. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017
Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 74); 57. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 3 Seri A);
58. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 132 Tahun 2018
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019;
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pasal 1 huruf b angka 1 huruf g) dan huruf h), penyisipan Pasal 3A, perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 2 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KONSERVASI MATA AIR UMBULAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa Mata Air Umbulan merupakan salah satu sumber
air yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan air
bersih bagi masyarakat di beberapa daerah di Provinsi
Jawa Timur;
b. bahwa daya dukung lingkungan untuk mendukung
kualitas dan kuantitas Mata Air Umbulan perlu dijaga
agar tidak mengalami penurunan dengan melakukan
Konservasi Mata Air Umbulan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Konservasi Mata Air
Umbulan Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3046); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang
Konservasi Tanah dan Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5608);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
13. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun
2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;
15. PeraturanMenteri Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2012 tentang Pedoman Pembinaan
Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 50/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan
Sumber Daya Air;
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15); 18. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2014
tentang Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Pengendalian
Ketat Skala Regional di Provinsi Jawa Timur;
19. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 137 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2018
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 137 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan Terpadu;
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan, Dan Strategi, Ruang Lingkup, Zona Konservasi Mata Air Umbulan, Program Konservasi Mata Air Umbulan, Pelaksanaan Program Konservasi Mata Air Umbulan, Pembinaan Dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 43 Tahun 2018 tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 1 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 43 TAHUN 2018 TENTANG NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan
pengembangan teknis dan keterampilan kejuruan dan
sesuai dengan rekomendasi Menteri Dalam Negeri tanggal
7 Desember 2018 Nomor 061/9628/OTDA, perlu
menetapkan Peraturan Gubenur tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018
tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri C,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 81);
9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun
2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Timur.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Perubahan Pasal 2, Penyisipan Pasal 8 A, B, C, D, E, dan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2018.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur
Terdiri dari 9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat