Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 15 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyesuaian Kedua atas Tarif Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif retribusi daerah atas penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyesuaian Kedua Atas Tarif Retribusi Daerah;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Perda Prov Jawa Timur No 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 14 Tahun 2016;
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 13 Tahun 2019;
Pergub Jawa Timur No 68 Tahun 2020.
Ketentuan Bab VI, Bab VII, Bab VIII, dan Bab IX dalam
Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 65 Tahun
2020 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 15 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA PEJABAT ADMINISTRATOR, PEJABAT PENGAWAS DAN PEJABAT PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa pada prinsipnya setiap amanah harus dilaksanakan dan
dipertanggungjawabkan kepada pemberi amanah sebagaimana
yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kinerja yang telah
dibuat oleh penerima amanah, sesuai Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis
Perjanjian Kinerja di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Pejabat
Administrator, Pejabat Pengawas Dan Pejabat Pelaksana
dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4614);
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 tentang Petunjuk Teknis
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu
Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
peraturan ini mengenai petunjuk teknis penyusunan laporan kinerja pejabat administrator , pejabat pengawas dan pejabat pelaksana di lingkungan pemda provinsi Jatim. peraturan ini meliputi ; penetapan Petunjuk Teknis Penyusunan
Laporan Kinerja Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan
Pejabat Pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 15 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
NEGERI, DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI DI PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 15 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN
KEGIATAN HULU MINYAK DAN GAS BUMI
KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA EXXONMOBIL CEPU LIMITED
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 13 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
Permendikbud No 1 Tahun 2021:
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 15 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan perangkat daerah, perlu
menciptakan tertib administrasi dan kelancaran
penatausahaan keuangan Belanja Bunga, Subsidi, Hibah,
Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak
Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5
sampai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah Provinsi Jawa Timur;
Dengan Peraturan Gubernur ini, sebagian atau seluruh
kekuasaan Gubernur Jawa Timur sebagai pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah dilimpahkan kepada:
a. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur selaku Koordinator
Pengelola Keuangan Daerah;
b. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Provinsi Jawa Timur selaku Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah (PPKD) bidang keuangan dan aset;
c. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur selaku
PPKD bidang pajak daerah;
d. Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur selaku Pejabat Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang (PA/PB).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, Keputusan Gubernur
Jawa Timur Nomor 188/102/KPTS/013/2011 tentang
Pelimpahan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi
Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 15 Tahun 2016
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGGABUNGAN PERSEROAN TERBATAS (PT) JATIM INVESTMENT MANAGEMENT KE DALAM PERSEROAN TERBATAS (PT) PETROGAS JATIM UTAMA
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya penyehatan dan sinergi usaha bidang minyak dan gas bumi serta bidang kepelabuhanan di Provinsi Jawa Timur, diperlukan restrukturisasi dalam bentuk penggabungan Badan Usaha Milik Daerah sebagai upaya dalam memberikan kontribusi bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Timur.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas (PT) Jatim Investment Fund (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2003 Nomor 5 Tahun 2003 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas (PT) Jatim Investment Fund (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2004 Seri E); 7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2006 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 74); 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 21).
1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 21);
2. Penggabungan berakibat status badan hukum Perseroan Terbatas (PT) Jatim Investment Management berakhir karena hukum;
3. Akibat hukum penggabungan, maka seluruh aktiva dan pasiva, usaha, dan pegawai Perseroan Terbatas (PT) Jatim Investment Management beralih karena hukum kepada Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Gubernur Jawa Timur melaksanakan proses penggabungan, sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 16 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permenkes No 3 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020.
Rumah Sakit merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memiliki klasifikasi A serta memberikan layanan secara profesional, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas, dipimpin oleh Direktur;
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian, yang pertanggungjawaban dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Direktur, Wakil Direktur, Bidang, Bagian, Seksi, dan Sub Bagian di Rumah Sakit Umum Dr. Saiful Anwar Malang Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 16 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal (Hosital By Laws) Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf
r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan
Internal (Hosital By Laws) Rumah Sakit Umum Karsa Husada
Batu.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2015
tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah
pada BLUD Unit Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa
Timur;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Tata Kelola (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu terdiri dari Tata Kelola Korporasi, Tata Kelola Staf Medis dan Tata Kelola Keperawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan Rumah Sakit. Umum Karsa Husada Batu dengan subtansi:
(a) struktur organisasi;
(b) prosedur kerja;
(c) pengelompokan tugas dan fungsi-fungsi logis;
(d) pengelolaan sumber daya manusia.
(e) standar pelayanan minimal
(f) pengelolaan keuangan;
(g) tarif pelayanan;
(h) pendapatan;
(i) biaya;
(j) perencanaan dan penganggaran;
(k) kerjasama;
(l) pengadaan barang dan/atau jasa;
(m) pengelolaan barang;
(n) akuntabilitas kinerja;
(o) pelaporan dan pertanggungjawaban;
(p) pembinaan dan pengawasan;
(q) pengelolaan sumber daya lain;
(r) pengelolaan lingkungan dan limbah rumah sakit;
(s) kerahasiaan informasi medis;
(t) evaluasi dan penilaian kinerja;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
85 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 16 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN KONSULTASI RANCANGAN AWAL
DAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat