Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 47 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 95 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/KM.7/2020 tentang
Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang
III Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020
tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi
Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), perlu dilakukan perubahan struktur
penganggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 95 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6485);
4. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
2019 (COVID-19);
5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan
Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang
Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi
Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020
Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID19);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
(COVID-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2020;
9. Keputusan Menteri Keuangan 15/KM.7/2020 tentang Tata
Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang
III Tahun Anggaran 2020;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif
dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang
Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2019 Nomor 3 Seri A);
12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020;
PERUBAHAN APBD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 46 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 44 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 41 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERPANJANGAN PENUGASAN KEPADA PT PANCA WIRA USAHA JAWA TIMUR
DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK
BAGI MASYARAKAT MELALUI KEGIATAN LUMBUNG PANGAN JATIM
SEBAGAI ANTISIPASI DAMPAK WABAH COVID -19 DI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan belum berakhirnya wabah
COVID-19 yang mempengaruhi kondisi perekonomian
masyarakat di Jawa Timur, perlu dilakukan pengamanan
terhadap ketersediaan dan kelancaran pendistribusian
barang kebutuhan pokok beserta produk turunan/
olahannya di Jawa Timur;
b. bahwa kegiatan Lumbung Pangan Jatim yang sedang
dilaksanakan oleh PT Panca Wira Usaha Jawa Timur
mampu menjawab kekhawatiran atas krisis ekonomi
yang dihadapi oleh masyarakat Jawa Timur dalam
menghadapi pandemi COVID-19, maka perlu
memberikan perpanjangan penugasan kepada PT Panca
Wira Usaha Jawa Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perpanjangan Penugasan
Kepada PT Panca Wira Usaha Jawa Timur Dalam
Penyediaan dan Pendistribusian Barang Kebutuhan
Pokok Bagi Masyarakat Melalui Kegiatan Lumbung
Pangan Jatim Sebagai Antisipasi Dampak Wabah
COVID-19 Di Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Republik Indonesia Tahun
1950), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Republik Indonesia Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahung 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang
Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok
dan Barang Penting sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun
2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;
10. Keputusan Presiden 12 Tahun 2020 tentang Penetapan
Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014
tentang Pedoman Gisi Seimbang;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020
tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran
Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
1999 tentang Penggabungan 5 (Lima) Perusahaan Daerah
Provinsi Tingkat I Daerah Jawa Timur dan Perubahan
Bentuk Badan Hukum 5 (lima) Perusahan Daerah yang
Digabung dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan
Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 1999 Nomor 9 Seri
D);
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun
2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 95);
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor Nomor 8 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan
Usaha Milik Daerah;
18. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2020
tentang Penugasan Kepada PT Panca Wira Usaha Jawa
Timur Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Barang
Kebutuhan Pokok Bagi Masyarakat Melalui Kegiatan
Lumbung Pangan Jatim Sebagai Antisipasi Dampak
Wabah Covid-19 Di Jawa Timur, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor
33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Penugasan Kepada PT Panca Wira Usaha Jawa Timur
Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Barang
Kebutuhan Pokok Bagi Masyarakat Melalui Kegiatan
Lumbung Pangan Jatim Sebagai Antisipasi Dampak
Wabah Covid-19 Di Jawa Timur;
19. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2020
tentang Pedoman Bantuan Dalam Penanganan Dampak
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa
Timur;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENUGASAN
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV KEADAAN KAHAR
BAB V PELAPORAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 78 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROVINSI JAWA TIMUR
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 40, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 40 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dengan adanya beberapa perubahan dalam nomenklatur,
fungsi, tugas, bidang dan seksi pada Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan
kembali Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur;
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur; meliputi: kedudukan dan struktur organisasi; uraian tugas dan fungsi; cabang dinas dan UPT; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 78 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 21 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 38 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat