Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 18, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 18 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Analisis Standar Belanja Dan Standar Teknis
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis Standar Belanja dan Standar Teknis.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023.
Materi pokok: Penyusunan Analisis Standar Belanja dan Standar Teknis dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui standardisasi pengukuran belanja kegiatan dalam rangka penyusunan RKA-SKPD, Pelaksanaan dan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
Jumlah halaman : 8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 16
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Biaya Umum
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa agar perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja pada perangkat daerah dapat terselenggara secara efektif, efisien, dan akuntabel serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan, perlu disusun Standar Biaya Umum; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Standar Biaya Umum dalam Peraturan Gubernur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Umum Tahun 2024;
Dasar hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Materi pokok : MAKSUD DAN TUJUAN, PELAKSANAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
Jumlah halaman : 8 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 15 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi serta adanya perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021.
Materi pokok: Kewajiban dan Larangan, Unit Pengendalian Gratifikasi, Pelaporan Gratifikasi, Tindak lanjut pelaporan Gratifikasi, Pengawasan, Hak dan Pelindungan Pelapor dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
Mencabut: Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
Jumlah halaman : 16 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 109 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 14 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2021
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyederhanaan struktur organisasi untuk penyederhanaan birokrasi, perlu menyesuaikan dengan sistem kerja pada Instansi Pemerintah; b. bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhananaan Birokrasi, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu mengubah Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 109 Tahun 2021.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 109 Tahun 2021.
Materi pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 109 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan BAB II diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIA, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan BAB IV diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan BAB VI diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2024.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 109 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
Jumlah halaman : 7 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 13
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Nomor 101 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah untuk mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah otonom, perlu Dana Alokasi Khusus Fisik; b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu dilakukan penyesuaian anggaran belanja melalui pergeseran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024; c. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum dan kebutuhan yang mendesak, sehingga perlu diubah.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2023, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 101 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2024.
Materi pokok: Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut: Ketentuan Lampiran I, Ketentuan Lampiran II, Ketentuan Lampiran III dan Ketentuan Lampiran V diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
Jumlah halaman : 62 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 12 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting
Terintegrasi Tahun 2021-2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, perlu dilakukan percepatan penurunan stunting secara terintegrasi di Provinsi Jawa Timur dengan melibatkan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting; dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2021-2024, perlu disesuaikan.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 100 Tahun 2023.
Materi pokok: Mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2021-2024.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
Mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2021-2024.
Jumlah halaman : 25 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 11, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 11
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, Pemerintah Provinsi menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah tidak tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, kondisi kerja dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Dasar hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); 6. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112); 7. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 233);
Materi pokok : Unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Arsitektur SPBE; b. Peta Rencana SPBE; c. rencana dan anggaran SPBE;d. Proses Bisnis; e. Data dan Informasi; f. Infrastruktur SPBE; g. Aplikasi SPBE; h. Keamanan SPBE; dan i. Layanan SPBE.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
Mencabut : Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Provinsi Jawa Timur
Jumlah halaman : 26 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 10 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dikelola dan digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, pemerataan pembangunan, dan pelayanan bagi masyarakat; b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, memperluas jenis pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat dasar hukum pelaksanaan lain-lain pendapatan asli daerah, diperlukan pengaturan mengenai pemungutan lain-lain pendapatan asli daerah.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Materi pokok: Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) merupakan penerimaan Daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang dirinci berdasarkan objek, rincian objek, dan sub rincian objek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Obyek LLPADS, Permohonan Objek, Rincian Objek, Dan Sub Rincian Objek LLPADS serta Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Jumlah halaman : 303 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 9 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peran penting dalam peningkatan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan umum, sehingga diperlukan produktivitas dan profesionalisme dalam pemungutannya; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, instansi pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah dapat diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu; c. bahwa untuk memberikan penghargaan dan motivasi kepada petugas pemungut pajak daerah dan retribusi daerah atas pencapaian kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, perlu diatur pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;d. bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2020 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan daerah dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu diganti; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023.
Materi pokok : Penerima Insentif, Besaran Insentif, Pembayaran Insentif, Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Mencabut : Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jumlah halaman : 9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota
Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 8
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok dan ketentuan Pasal 54 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Dasar hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6322);6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor); 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 122);
Materi pokok : JENIS PAJAK DAERAH YANG DIBAGIHASILKAN, PENGANGGARAN DAN ALOKASI SEMENTARA BAGI HASIL PAJAK DAERAH, BAGI HASIL PAJAK DAERAH, PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH, PERTANGGUNGJAWABAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH, PELAPORAN DAN PEMANTAUAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Mencabut : . Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota dan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Jumlah halaman : 11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat