Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2024

Tata Cara Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : JENIS PAJAK DAERAH YANG DIBAGIHASILKAN, PENGANGGARAN DAN ALOKASI SEMENTARA BAGI HASIL PAJAK DAERAH, BAGI HASIL PAJAK DAERAH, PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH, PERTANGGUNGJAWABAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH, PELAPORAN DAN PEMANTAUAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
20 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2024
Tanggal Berlaku
20 Mei 2024
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 219 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota

  2. Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan