Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Penggabungan Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan bisnis dan pelayanan kepada masyarakat, PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Perseroda) memperluas jaringan usaha dengan memberikan kredit kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah serta sektor pertanian dan sektor usaha lainnya;
b. bahwa Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2015 tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun
2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 tahun 1950:
UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 40 Tahun 2007:
UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 39 Tahun 2007:
PP No 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 49 Tahun 2011:
PP No 54 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
permendagri No 52 Tahun 2012:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 94 tahun 2017:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Peraturan OJK No 4/POJK.03/2015 :
Peraturan OJK No 27/POJK.03/2016:
Peraturan OJK No 62/POJK.03/2020 :
Perda Prov jatim No 10 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jatim No 2 Tahun 2015:
Perda Prov jatim No 8 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2000 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 49), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah:
2. Ketentuan Pasal 2 diubah:
3. Ketentuan Pasal 5 diubah:
4. Ketentuan Pasal 6 diubah:
5. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB VA dan Pasal 7A :
6. Jangka Waktu berdiri:
7. Ketentuan Lain-lain:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Semua ketentuan mengenai penulisan PT BPR Jatim pada Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10
Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2000 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015
Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 49) harus dibaca dan dimaknai sebagai PT BPR Jatim (Perseroda).
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 1 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang milik Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah, perlu melakukan perubahan terhadap kode barang dan objek penyusutan Aset Tetap Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 94 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP no 28 Tahun 2020:
Permendagri No 19 Tahun 2016:
Permendagri No 108 Tahun 2016:
Permendagri No 1 Tahun 2019:
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2007:
Perda Prov Jawa Timur No 10 Tahun 2017:
Pergub Jawa Timur No 94 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 64 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 94 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 94 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 4 diubah:
2. Ketentuan dalam Lampiran:
a. Romawi I Tabel Masa Manfaat; dan
b. Romawi II Tabel Masa Manfaat Akibat Perbaikan,
diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 2 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Provinsi untuk menetapkan Nilai Perolehan Air Tanah dalam Daerah Provinsi sebagaimana diatur dalam ketentuan huruf CC kolom 4 huruf c Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
PP No 55 Tahun 2016:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permen ESDM No 20 Tahun 2017:
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Objek dan Subjek Pajak Air Tanah:
3. Nilai Perolehan Air Tanah:
4. Penghitungan NPA:
5. Zonasi Wilayah:
6. Penetapan Pajak Air Tanah:
7. Ketentuan lain-lain:
8. Ketentuan Peralihan:
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya berhak atas jaminan pelindungan dari negara untuk memperoleh keamanan, layanan, dan pemenuhan hak sebelum dan setelah bekerja;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 39 Tahun 1999:
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014:
UU No 13 Tahun 2003:
UU No 40 Tahun 2004:
UU No 21 Tahun 2007:
UU No 6 Tahun 2011:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 6 Tahun 2012:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 18 Tahun 2017:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 31 Tahun 2006:
PP No 28 Tahun 2018:
PP No 10 Tahun 2020:
PP No 5 Tahun 2021:
PP No 59 Tahun 2021:
Perpres No 90 Tahun 2019:
Perda Prov Jawa Timur No 16 Tahun 2012:
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2014.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Tugas dan Tanggung Jawab:
3. Hak dan Kewajiban Pekerja Migran Indonesia:
4. Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:
5. Kelembagaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:
6. Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia:
7. pelindungan Hukum, Sosial, dan Ekonomi bagi Pekerja Migran Indonesia:
8. Jaminan Sosial:
9. Sistem Informasi:
10. Koordinasi dan Kerja Sama:
11. partisipasi Masyarakat:
12. Pembinaan dan Pengawasan:
13. Penyelesaian Sengketa:
14. Sanksi Administratif:
15. Ketentuan Penyidikan:
16. Ketentuan Pidana:
17. Pembiayaan:
18. Ketentuan Peralihan:
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 58), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 3 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 melalui penggunaan dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi serta untuk melaksanakan ketentuan huruf B angka 3 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Desember 2021 Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, dibutuhkan pengaturan mengenai penggunaan dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi pada fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya di Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan yang ada sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 53 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah:
2. Di dalam Bab III setelah Bagian Ketiga ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat dan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A:
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah:
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah:
5. Ketentuan Pasal 15 diubah:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, perlu dilakukan upaya pengembangan pesantren;
b. bahwa dalam upaya pengembangan pesantren di Provinsi Jawa Timur diperlukan fasilitasi yang terintegrasi dengan kebijakan nasional;
c. bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai kewenangannya memiliki tanggung jawab dalam melakukan fasilitasi pengembangan pesantren sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 18 Tahun 2019:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 57 Tahun 2021:
Perpres No 82 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Bentuk Faslitasi Pengembangan Pesantren:
3. Perencanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren:
4. Pemberdayaan:
5. Penguatan Wawasan Kebangsaan di Lingkungan Pesantren:
6. Koordinasi:
7. Monitoring, Pembinaan dan Pengawasan:
8. Kerja Sama:
9. Partisipasi Masyarakat:
10. Sistem data dan Informasi Pesantren Daerah:
11. Pendanaan:
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Desa Wisata
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pengembangan desa wisata, diperlukan pemberdayaan desa wisata yang terintegrasi dengan pembangunan daerah, dengan tetap memelihara kelestarian alam, keluhuran nilai budaya, dan adat istiadat;
b. bahwa Pemerintah Provinsi berwenang dalam pengelolaan kepariwisataan di daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 25 Tahun 2007:
UU No 14 Tahun 2008:
UU No 10 Tahun 2009:
UU No 32 Tahun 2009:
UU No 11 Tahun 2010:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 28 tahun 2018:
PP No 5 Tahun 2021:
Perpres No 63 tahun 2014:
Perpres No 64 tahun 2014:
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012:
Perda Prov Jawa Timur No 6 tahun 2017.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kriteria dan Kategori:
3. Usaha Pariwisata:
4. Peran Pemerintah Provinsi:
5. Peran serta Masyarakat:
6. Penghargaan:
7. Pembinaan dan Pengawasan:
8. pendanaan:
9. Sanksi Administratif:
10. Ketentuan Lain-lain:
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 40 Tahun 2004:
UU No 40 Tahun 2007:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 24 Tahun 2011:
UU No 2 Tahun 2012:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 109 Tahun 2000:
PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 55 tahun 2005:
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 8 Tahun 2008:
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 83 Tahun 2012:
PP No 69 Tahun 2010:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 2 Tahun 2012:
PP No 101 Tahun 2012:
PP No 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015:
PP No 70 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2017:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 18 Tahun 2017:
PP No 33 Tahun 2018:
PP No 56 Tahun 2018:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 71 tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 148 Tahun 2015:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021:
Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 64 Tahun 2020:
Permendagri No 62 Tahun 2011:
Permendagri No 72 tahun 2012:
Permendagri No 64 Tahun 2013:
Permendagri No 73 tahun 2015:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 11 Tahun 2017:
Permendagri No 79 tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Prov jawa Timur No 2 tahun 2007:
Perda Prov jawa Timur No 9 Tahun 2010:
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 15 Tahun 2013:
Perda Prov Jawa Timur No 12 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 9 Tahun 2016:
Perda Prov Jawa Timur No 11 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov jawa Timur No 4 Tahun 2019:
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2020:
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2020:
Perda Prov jawa Timur No 3 Tahun 2021.
8
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Gubernur Jawa Timur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 5 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2018 Tentang Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa tarif layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/518/KPTS/013/2017 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, perlu disesuaikan dengan pengembangan pemanfaatan aset dan perkembangan permintaan pasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2018 tentang Tarif pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 12 Tahun 2019:
permendagri No 79 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Prov jawa Timur No 77 Tahun 2020:
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2007:
Pergub Jawa Timur No 82 Tahun 2009:
Pergub Jawa Timur No 67 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 91 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 26 Tahun 2019.
Ketentuan angka 1 huruf D dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2018 tentang Tarif pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2018 tentang Tarif pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 6 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Strategis Perangkat Daerah disusun memperhatikan keselarasan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan dengan Peraturan Daerah yang mengatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
b. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 telah berdampak pada adanya kebutuhan penyelarasan terhadap permasalahan dan isu strategis, target, dan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta substansi lainnya yang tertuang dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024, perlu menyesuaikan kembali Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024;
d. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
Permendagri No 86 Tahun 2017:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Pergub Jawa Timur No 52 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah:
2. Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VIII Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat