Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,maka Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi hukum saat ini, sehingga perlu diubah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
sebagaimana
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri 64 Tahun 2013
Pasal I ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 10 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
PERBUP Kab. Karang Asem No. 10 Tahun 2020 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menetapkan :
PERBUP Kab. Karang Asem No. 10 Tahun 2020 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 Tahun 2017;
Ketentuan Umum,Dana Operasional Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan Kabupaten Karangasem perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan / Kebersihan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 28 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dimana penyediaan dan/atau penyedotan
kakus merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah, maka untuk
pemungutannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama,Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 26 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Daya Tarik Wisata
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan perlu dilakukan optimalisasi pengelolaan daya tarik wisata sebagai tujuan wisata di Kabupaten Karangasem dengan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian seni budaya dan ramah Lingkungan.
b. bahwa sektor kepanwisataan dengan segala potensi yang dimiliki merupakan salah satu penggerak perekonomian masyarakat di Kabupaten Karangasem.
c. bahwa dalam rangka diversifikasi dan optimalisasi pengelolaan daya tarik wisata, perlu diperbaharui penetapan daya tarik wisata yang sudah ada dengan ppnambahan daya tarik wisata baru dan manajemen pengelelolaan yang professional.
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurub b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Daya Tarik Wisata.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 37 Tahun 2016.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tentang Maksud dan Tujuan
BAB III Tentang Pengelolaan
Pasal 9 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penyesuaian pelaksanaan Penanganan Perkara Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem oleh Tim Penanganan Perkara Hukum, maka Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Perkara Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
1. Pasal 2
2. Pasal 12
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem
Isi 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem No. 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan adanya usulan penyesuaian dan pergeseran anggaran belanja gaji dan tunjangan PNS,maka perlu dilakukan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
eraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Pasal I Ketentuan Pasal 1 diubah
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 16 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 16 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENYUSUN DOKUMEN INFORMASI KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah merupakan dokumentasi yang menggambarkan perubahan dan kecenderungan
yang terjadi pada lingkungan;
b. bahwa berdasarkan Surat Setjen Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor S.156/Setjen/Datin/set.0/ 2/2017 tanggal 9 Pebruari 2017 perihal Penyusunan
dan Penyampaian Dokumen lnformasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, maka perlu membentuk Tim Penyusun Dokumen lnfonnasi Kinerja
Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah;
c. bahwa' berdasarkan pertirnbangan sebagaimana climaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Penyusun
Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Karangasem;
Andang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 52/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 52/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM INVENTARISASI WARISAN BUDAYA TAKBENDA KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa warisan budaya merupakan sebuah hasil dari peradaban manusia yang dapat bersifat kebendaan maupun takbenda yang mengandung nilai-nilai
agama, sosial, dan budaya;
b. bahwa Warisan Budaya Takbenda meliputi 10 (sepuluh) Objek Pemajuan Kebudayaan yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, bahasa, seni,
pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, permainan rakyat, dan olahraga tradisional, yang menyatu dengan kehidupan masyarakat di Kabupaten
Karangasem sebagai sebuah kearifan lokal dan identitas daerah yang keberadaannya penting untuk diinventarisasi, dicatatkan, dan diidentifikasi;
c. bahwa dalam rangka inventarisasi, pencatatan, dan identifikasi Warisan Budaya Takbenda sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu membentuk Tim
Inventarisasi Warisan Budaya Takbenda Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim
Inventarisasi Warisan Budaya Takbenda Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
5 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 44/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 44/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PERPANJANGAN STATUS KEADAAN TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN BENCANA GEMPA BUMI DI KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk percepatan pemulihan kondisi masyarakat memperoleh kehidupan yang layak dari sisi tempat tinggal dan ekonomi maka perlunya
penanganan lanjutan yang tepat dan terpadu sesuai standar prosedur penanganan pada masa transisi darurat ke pemulihan;
b. bahwa merujuk pada Keputusan Bupati Karangasem Nomor 398/HK/2021 tentang Penetapan Status Keadaan Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana
Gempa Bumi di Kabupaten Karangasem sebagaimana telah diperpanjang beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Bupati Karangasem Nomor 456/HK/2022
tentang Penetapan Perpanjangan Status Keadaan Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Karangasem;
c. bahwa berdasarkan Laporan Kajian Kejadian Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 360/037 /BPBD/2023, tanggal 16
Januari 2023, maka perlu menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Karangasem;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan
Perpanjangan Status Keadaan Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016,Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020,Keputusan Bupati Karangasem Nomor 398/HK/2021,
Masa Perpanjangan Status Keadaan Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Karangasem sebagaimana dimaksud dalam Diktum
Kesatu, dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan masa transisi darurat ke pemulihan dengan memperhatikan situasi dan
kondisi di lapangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat