PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-KARANGASEM-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-10-TAHUN-2016-TENTANG-PEDOMAN-PENANGANAN-PERKARA-HUKUM-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-KARANGASEM
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya penyesuaian pelaksanaan Penanganan Perkara Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem oleh Tim Penanganan Perkara Hukum, maka Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Perkara Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016
- Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
1. Pasal 2
2. Pasal 12
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem
- Isi 4 halaman
|