Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem telah melakukan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 12 Tahun 2010
b. bahwa untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Karangasem perlu menambah jumlah penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun 2017.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peratxiran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
BAB I ketentuan umum
BAB II BESARAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 8 PeraturanDaerahinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan adanya usulan penambahan dan besaran terkait Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2022, maka Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021.
Peraturan ini mengubah ketentuan pada Lampiran I; Lampiran II; Lampiran III; Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021
Isi 4 Halaman, Lampiran 192 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta
pemberantasan korupsi melalui penyampaian Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka setiap
Penyelenggaraan Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia
dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara, sudah tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan hukum saat ini
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
13. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Tujuan, Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Dan Laporan Harta Kekayaan aparatur Penyelenggara Negara, Tata Cara Penyampaian Pelaporan Harta kekayaan aparatur Penyelenggara Negara, Unit Pengelola Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Tata Cara Penjatuhan Sanksi, Pembiayaan, ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 17 Tahun 2011
a. bahwa pajak restoran merupakan sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu
pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan
keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan
pembaharuan sistem Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pajak
Restoran sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Restoran;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2006
Pasal 30 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Karangasem Sejahtera
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sumber pendapatan daerah dapat diperoleh dari
penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan
dalam rangka penyertaan modal daerah kepada Pihak Ketiga di bidang
pembangunan, perdagangan, perindustrian, jasa, pertanian,
pendidikan, pariwisata dan pertambangan sebagai upaya ekstensifikasi
pendapatan daerah perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah
dengan mendirikan Perseroan Terbatas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perseroan
Terbatas Karangasem Sejahtera;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PEMBENTUKAN
BAB IV TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 22 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Semesta Berencana Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan ketentuan Pasal 123 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Semesta Berencana Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Rencana Strategis Semesta Berencana Perangkat Daerah
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Isi 8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomer 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA,NON BERUSAHA DAN PENGAWASAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan.
b. bahwa guna mendorong kinerja birokrasi Pemerintahan Daerah dibidang perizinan yang efisien,efektil dan berkualitas menuju pelayanan prima.
c. bahwa dalam rangka memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha,Non Berusaha dan Pengawasan pada Dinas enanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
d. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha, Non Berusaha dan Pengawasan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021,eraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017,Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 ,Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019,eraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021.
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 5 KLASIFIKASI DAN JENIS PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA,NON BERUSAHA DAN PENGAWASAN
Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
190 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 18 Tahun 2020
PERBUP Kab. Karang Asem No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Belanjaan Tidak Terduga
Mengubah :
PERBUP Kab. Karang Asem No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Belanjaan Tidak Terduga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Belanjaan Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penganggaran daerah dalam upaya penanganan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang
semakin meluas yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat,
serta mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat,agar dapat berjalan
dengan lancar, maka bagi Pemerintah Daerah yang tidak tersedia anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga dalam keadaan darurat bencana;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,
serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440j2622jSJ, tanggal 29 Maret 2020 tentang
Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah,
maka Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran,
Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Bupati Tahun huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penganggaran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016;
Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2019 Nomor 14).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
PERBUP Nomor 14 Tahun 2019
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem No. 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran endapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas eraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penjabaran nggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2010
Pasal I ketentuan dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 56 Tahun 2015 Ketentuan Pasal 1 diubah
Pasal2 Ketentuan Pasal 2 diubah
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran; bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Perjalanan Dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu mengatur ketentuan pembiayaan pelaksanaan Perjalanan Dinas di Desa; bahwa Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Bali Nomor 62 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Prinsip Perjalanan Dinas
4. Pelaksanaan Perjalanan Dinas
5. Biaya Perjalanan Dinas
6. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
7. Pembatalan Perjalanan Dinas
8. Pengendalian Internal
9. Ketentuan Lain-Lain
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
Isi 15 Halaman, Lampiran 19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat