TENTANG-PENDIRIAN-PERSEROAN-TERBATAS-KARANGASEM-SEJAHTERA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Karangasem Sejahtera
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sumber pendapatan daerah dapat diperoleh dari
penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan
dalam rangka penyertaan modal daerah kepada Pihak Ketiga di bidang
pembangunan, perdagangan, perindustrian, jasa, pertanian,
pendidikan, pariwisata dan pertambangan sebagai upaya ekstensifikasi
pendapatan daerah perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah
dengan mendirikan Perseroan Terbatas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perseroan
Terbatas Karangasem Sejahtera;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PEMBENTUKAN
BAB IV TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 22 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 Halaman
|