PERBUP Kab. Karang Asem No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah
PERBUP Kab. Karang Asem No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) cenderung meningkat dari waktu ke waktu dan telah
menimbulkan korban jiwa dan material serta menimbulkan dampak terhadap perlambatan
pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara serta penurunan capaian
realisasi pendapatan daerah;
b. bahwa sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19)
di Lingkungan Pemerintah Daerah, diperlukan adanya percepatan pengutamaan penggunaan
alokasi anggaran kegiatan tertentu ( refocusing ) dan/atau perubahan alokasi anggaran;
c. bahwa sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ,
Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan
adanya percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
d. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, digunakan secara memadai
untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan
penyediaan jaring pengamanan sosial social safety net serta pemenuhan kebutuhan anggaran belanja
lainnya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 55
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
12. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2020
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 55
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2019 Nomor 55).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
PERBUP Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Daerah
Kepada Desa Adat, Banjar Adat Dan Subak
ABSTRAK:
a. bahwa Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat
berdasarkan filosofi Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan
lokal Sad Kerthi, dengan dijiwai ajaran Agama Hindu dan nilainilai
budaya serta kearifan lokal yang hidup di Bali, sangat besar
peranannya dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan
Negara begitu juga dengan keberadaan Banjar Adat dan Subak
sehingga perlu diayomi, dilindungi, dibina, dikembangkan, dan
diperdayakan guna mewujudkan kehidupan Krama Bali yang
berdauiat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan
berkepribadian dalam kebudayaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubaH beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat
memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Desa;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata cara pemberian
dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan
bantuan keuangan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Desa Adat di Bali, salah satu Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Adat bersumber dari bantuan Pemerintah Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Pertanggungjawaban
Bantuan Keuangan Daerah Kepada Desa Adat, Banjar Adat dan
Subak.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerahTingkat Ildalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat
I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara
RepubliK Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Subak (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 8);
8. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Desa Adat di Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4);
9. Peraturan Gubemur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali (Berita Daerah Provinsi
Bali tahun 2019 Nomor 34).
Ketentuan Umum,Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penganggaran, Pelaksanaan Penatausahaan, Pelaporan Pertanggungjawaban, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 18 Tahun 2020
PERBUP Kab. Karang Asem No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Belanjaan Tidak Terduga
Mengubah
PERBUP Kab. Karang Asem No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Belanjaan Tidak Terduga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Belanjaan Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penganggaran daerah dalam upaya penanganan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang
semakin meluas yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat,
serta mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat,agar dapat berjalan
dengan lancar, maka bagi Pemerintah Daerah yang tidak tersedia anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga dalam keadaan darurat bencana;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,
serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440j2622jSJ, tanggal 29 Maret 2020 tentang
Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah,
maka Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran,
Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Bupati Tahun huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penganggaran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016;
Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2019 Nomor 14).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
PERBUP Nomor 14 Tahun 2019
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 14 Tahun 2020
PERBUP Kab. Karang Asem No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah
PERBUP Kab. Karang Asem No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa anggaran iuran jaminan kesehatan terutama anggaran iuran bagi
peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten
Karangasem dan anggaran penanganan kebersihan masih terdapat
kekurangan, sehingga berimplikasi terhadap keberlanjutan dari
program dan kegiatan yang terkait dengan Penerima Bantuan luran
(PBI) jaminan kesehatan dan penanganan kebersihan;
b. bahwa dalam rangka terciptanya suasana yang harmonis, kondusif dan
stabil dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Karangasem
terhadap pelaksanaan Penerima Bantuan luran (PBI) jaminan kesehatan dan
penanganan kebersihan, dilakukan langkah-langkah penanganan mela1ui
pemenuhan anggaran dalam bentuk program dan kegiatan yang mendesak
untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan;Perundang-Undangan;
c. bahwa memperhatikan adanya usulan penyesuaian dan pergeseran
anggaran pada objek belanja, rincian objek belanja dan sub rincian objek
belanja, penyesuaian anggaran atas petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khususserta
penyesuaian pelaksanaan program dan kegiatan yang di danai dari
anggaran transfer lainnya perlu tindak Ianjut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-.Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).
Perubahan dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 55
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2019
Nomor 55).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.
93 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana merupakan wujud dari pengelolaan keuangan yang
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan dibidang kesehatan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2018
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana, maka perlu pengaturan standar
biaya sebagai pedoman penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
6. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 1 Tahun 2018;
7. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 60 Tahun 2015;
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis Honorarium Dan Satuaan Biaya Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan, Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional keluarga Berencana. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2020.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta
pemberantasan korupsi melalui penyampaian Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka setiap
Penyelenggaraan Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia
dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara, sudah tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan hukum saat ini
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
13. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Tujuan, Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Dan Laporan Harta Kekayaan aparatur Penyelenggara Negara, Tata Cara Penyampaian Pelaporan Harta kekayaan aparatur Penyelenggara Negara, Unit Pengelola Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Tata Cara Penjatuhan Sanksi, Pembiayaan, ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 10 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Ditetapkan dengan
PERBUP Kab. Karang Asem No. 10 Tahun 2020 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menetapkan
PERBUP Kab. Karang Asem No. 10 Tahun 2020 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 Tahun 2017;
Ketentuan Umum,Dana Operasional Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Anggaran Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan target penerimaan tiap triwulan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tahapan pencapaian target minimal yang wajib
diupayakan oleh perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing;
b. bahwa sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kinerja Tertentu adalah pencapaian
target penerimaan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016.
9. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2019.
10. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 55 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, target penerimaan Tiap triwulan Pajak Dan Retribusi Tahun Anggaran 2020, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2020
PERBUP Kab. Karang Asem No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Karangasem
Mengubah
PERBUP Kab. Karang Asem No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Karangasem
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Karangasem
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi barang Milik Daerah, maka Peraturan
Bupati Karangasem Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Karangasem sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir
dengan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Karangasem,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun
2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Karangasem.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
15.Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun2008
16.Peraturan Bupati Karangasem Nomor 19 Tahun 2014
Perubahan Ketentuan Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Karangasem (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2014 Nomor 19).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
Perbup Nomor 19 Tahun 2014
128 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Serta Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian serta Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran luran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802);
9. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2018 Nomor 50).
Ketentuan Umum, Maksut Tujuan dan Prinsip, Mekanisme Penyaluran ADD, Pengelolaan ADD, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat