ABSTRAK: |
- a. bahwa Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat
berdasarkan filosofi Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan
lokal Sad Kerthi, dengan dijiwai ajaran Agama Hindu dan nilainilai
budaya serta kearifan lokal yang hidup di Bali, sangat besar
peranannya dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan
Negara begitu juga dengan keberadaan Banjar Adat dan Subak
sehingga perlu diayomi, dilindungi, dibina, dikembangkan, dan
diperdayakan guna mewujudkan kehidupan Krama Bali yang
berdauiat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan
berkepribadian dalam kebudayaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubaH beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat
memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Desa;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata cara pemberian
dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan
bantuan keuangan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Desa Adat di Bali, salah satu Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Adat bersumber dari bantuan Pemerintah Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Pertanggungjawaban
Bantuan Keuangan Daerah Kepada Desa Adat, Banjar Adat dan
Subak.
- 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerahTingkat Ildalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat
I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara
RepubliK Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Subak (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 8);
8. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Desa Adat di Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4);
9. Peraturan Gubemur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali (Berita Daerah Provinsi
Bali tahun 2019 Nomor 34).
- Ketentuan Umum,Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penganggaran, Pelaksanaan Penatausahaan, Pelaporan Pertanggungjawaban, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
|