Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2020

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Karangasem

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Ketentuan Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Karangasem (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2014 Nomor 19).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Karangasem
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
17 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2020
Tanggal Berlaku
17 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.8
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 624 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Karang Asem No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Karangasem
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Karang Asem No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Karangasem

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan