Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana merupakan wujud dari pengelolaan keuangan yang
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan dibidang kesehatan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2018
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana, maka perlu pengaturan standar
biaya sebagai pedoman penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
6. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 1 Tahun 2018;
7. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 60 Tahun 2015;
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis Honorarium Dan Satuaan Biaya Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan, Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional keluarga Berencana. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2020.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 14 Tahun 2020
PERBUP Kab. Karang Asem No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
PERBUP Kab. Karang Asem No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa anggaran iuran jaminan kesehatan terutama anggaran iuran bagi
peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten
Karangasem dan anggaran penanganan kebersihan masih terdapat
kekurangan, sehingga berimplikasi terhadap keberlanjutan dari
program dan kegiatan yang terkait dengan Penerima Bantuan luran
(PBI) jaminan kesehatan dan penanganan kebersihan;
b. bahwa dalam rangka terciptanya suasana yang harmonis, kondusif dan
stabil dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Karangasem
terhadap pelaksanaan Penerima Bantuan luran (PBI) jaminan kesehatan dan
penanganan kebersihan, dilakukan langkah-langkah penanganan mela1ui
pemenuhan anggaran dalam bentuk program dan kegiatan yang mendesak
untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan;Perundang-Undangan;
c. bahwa memperhatikan adanya usulan penyesuaian dan pergeseran
anggaran pada objek belanja, rincian objek belanja dan sub rincian objek
belanja, penyesuaian anggaran atas petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khususserta
penyesuaian pelaksanaan program dan kegiatan yang di danai dari
anggaran transfer lainnya perlu tindak Ianjut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-.Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).
Perubahan dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 55
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2019
Nomor 55).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.
93 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 18 Tahun 2020
PERBUP Kab. Karang Asem No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Belanjaan Tidak Terduga
Mengubah :
PERBUP Kab. Karang Asem No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Belanjaan Tidak Terduga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Belanjaan Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penganggaran daerah dalam upaya penanganan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang
semakin meluas yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat,
serta mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat,agar dapat berjalan
dengan lancar, maka bagi Pemerintah Daerah yang tidak tersedia anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga dalam keadaan darurat bencana;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,
serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440j2622jSJ, tanggal 29 Maret 2020 tentang
Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah,
maka Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran,
Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Bupati Tahun huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penganggaran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016;
Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2019 Nomor 14).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
PERBUP Nomor 14 Tahun 2019
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Daerah
Kepada Desa Adat, Banjar Adat Dan Subak
ABSTRAK:
a. bahwa Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat
berdasarkan filosofi Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan
lokal Sad Kerthi, dengan dijiwai ajaran Agama Hindu dan nilainilai
budaya serta kearifan lokal yang hidup di Bali, sangat besar
peranannya dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan
Negara begitu juga dengan keberadaan Banjar Adat dan Subak
sehingga perlu diayomi, dilindungi, dibina, dikembangkan, dan
diperdayakan guna mewujudkan kehidupan Krama Bali yang
berdauiat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan
berkepribadian dalam kebudayaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubaH beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat
memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Desa;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata cara pemberian
dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan
bantuan keuangan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Desa Adat di Bali, salah satu Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Adat bersumber dari bantuan Pemerintah Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Pertanggungjawaban
Bantuan Keuangan Daerah Kepada Desa Adat, Banjar Adat dan
Subak.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerahTingkat Ildalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat
I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara
RepubliK Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Subak (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 8);
8. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Desa Adat di Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4);
9. Peraturan Gubemur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali (Berita Daerah Provinsi
Bali tahun 2019 Nomor 34).
Ketentuan Umum,Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penganggaran, Pelaksanaan Penatausahaan, Pelaporan Pertanggungjawaban, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 20 Tahun 2020
PERBUP Kab. Karang Asem No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
PERBUP Kab. Karang Asem No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) cenderung meningkat dari waktu ke waktu dan telah
menimbulkan korban jiwa dan material serta menimbulkan dampak terhadap perlambatan
pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara serta penurunan capaian
realisasi pendapatan daerah;
b. bahwa sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19)
di Lingkungan Pemerintah Daerah, diperlukan adanya percepatan pengutamaan penggunaan
alokasi anggaran kegiatan tertentu ( refocusing ) dan/atau perubahan alokasi anggaran;
c. bahwa sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ,
Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan
adanya percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
d. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, digunakan secara memadai
untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan
penyediaan jaring pengamanan sosial social safety net serta pemenuhan kebutuhan anggaran belanja
lainnya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 55
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
12. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2020
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 55
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2019 Nomor 55).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
PERBUP Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana 'Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2019;
Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan tahun Anggaran 2020 ( Berita Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 25 Tahun 2020 )
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 32 Tahun 2020
PERBUP Kab. Karang Asem No. 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati 55 Tahun 2019 Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomer 9 Tahun 2020 Tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, terdapat perubahan anggaran pendapatan Hasil Pajak Daerah dan Hasil Retribusi Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Target Penerimaan Tiap
Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2019;
10. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 55 Tahun 2019;
11. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2020;
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Target
Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran
2020 (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2020 Nomor 9)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2020.
PEBUP Nomor 9 Tahun 2020
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 33 Tahun 2020
PERBUP Kab. Karang Asem No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomer 9 Tahun 2020 Tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati 55 Tahun 2019 Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 900/3135/Bid. PAD-BPKAD, tanggal
18 Mei 2020, perihal Pagu Belanja Bantuan Keuangan Provinsi kepada Kabupaten/Kota se-Bali dalam rangka Percepatan
Penanganan COVID-19, Pemerintah Kabupaten Karangasem mendapatkan tambahan alokasi Bantuan Keuangan Khusus
(BKK) untuk Penanganan COVID-19;
h. bahwa memperhatikan adanya usulan penyesuaian dan pergeseran anggaran pada objek belanja, rincian objek belanja
dan sub rincian objek belanja, penyesuaian anggaran atas petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK), serta penyesuaian pelaksanaan program dan kegiatan
yang didanai dari anggaran transfer lainnya perlu tindak lanjut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Perubahan Keempat Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2019
Nomor 55).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
PERBUP Nomor 55 Tahun 2019
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 34 Tahun 2020
PERBUP Kab. Karang Asem No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomer 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
PERBUP Kab. Karang Asem No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomer 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomer 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Karangasem mendapatkan tambahan alokasi
Cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa penambahan alokasi Cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebagaimana
dimaksud pada huruf a, disesuaikan, dimanfaatkan dan dikelola serta ditindak lanjut sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati
Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun'2007;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Perubahan Kelima Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 55
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2019 Nomor 55).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
PERPUB NOMOR 55 TAHUN 2019
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Penjabaran Pertanggungjawaban Dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat