Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2020

Perubahan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2018 Nomor 45)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
07 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2020
Tanggal Berlaku
07 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Karang Asem No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Karang Asem No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan