Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ujian Dinas Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kineIja dan memberikan
penghargaan atas prestasi kerja kepada Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang
telah memperoleh/memiliki Surat Tanda Tarnat
Belajar I Ijazah dan pangkatnya masih di bawah jenjang
pangkat berdasarkan pendidikan yang diperolehnya, dapat
diberikan kenaikan pangkat pilihan melalui ujian dinas
danl atau ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
b. bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di
bidang kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten
Tulungagung dapat menyelenggarakan ujian dinas dan I atau
ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menyusun pedoman ujian
dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diu bah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002; 4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33
Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri
Sipil yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah; 5. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12
Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, meliputi :
a. kepanitiaan;
b. persyaratan ujian; dan
c. kelulusan ujian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat
(3), Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 16 ayat (2), Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana
dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang
Kepada Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.
Mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berupa Sarana, Prasarana atau Utilitas berupa tanah dengan bangunan dan/ atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 16 Tahun 2017
Penanaman Modal dan InvestasiSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Tulungagung No. 60 Tahun 2021 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TULUNGAGUNG
Penanaman Modal dan Investasi; Sistem Pengendalian Intern
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar operasional prosedur pleayanan perijinan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa guna mendorong kinerja birokrasi Pemerintahan Daerah di bidang perijinan yang efisien , efektif dan berkualitas menuju citra pelayanan prima pada masyarakat perlu adanya dukungan regulasi yang jelas tentang persyaratan operasional, prosedur perijinan serta standar biaya yang pasti; bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta untuk mendukung akselerasi perijinan yang memiliki persyaratan operasional maka perlu menyusun Standar Operasiona l Prosedur Pelayanan Perijinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung yang dituangkan dalam Peraturan Bupati;
-Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2007 tentang Irigasi; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 02 Tahun 2009 tentang Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALIN) Penataan Kawasan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Izin Lokasi; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Traditional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan Usaha Perikanan dan Kelautan di KabupatenTulungagung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Ganguan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3
Tahun 2011 ten tang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6
Tahun 2012 tentang Kepariwisataan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Sistem Resi Gudang; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2012 ten tang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, fugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
-Peraturan Bupati ini menetapkan standar operasional prosedur pelayanan perijinan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung. Peraturan ini mengatur diantaranya ketentuan umum, tujuan dan manfaat, jenis pelayanan perijinan, serta standar operasional prosedur pelayanan perijinan. Jenis Pelayanan perijinan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu antara lain bidang pelayanan perijinan non usaha, bidang penanaman modal, bidang pelayanan, dan perijinan usaha. SOP pelayanan perijinan pada DPM dan PTSP terdiri dari dasar hukum, persyaratan dan prosedur pelayanan perijinan, tabel biaya/retribusi pelayanan perijinan, dan tabel standar waktu penyelesaian pelayanan perijinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 14 Tahun 2017
Hak Asasi Manusia; Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana aksi daerah kabupaten layak anak di kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tulungagung sebagai salah satu komitmen Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak anak, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
-Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 ten tang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 02 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten / Kota Layak Anak; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan; Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 16 Tahun 20 12 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana aksi daerah kabupaten layak anak di Kabupaten Tulungagung. Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tulungagung yang selanjutnya disebut RAD KLA merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya melaksanakan strategi pembangunan daerah dengan pengintegrasikan pemenuhan hak anak menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah. RAD KLA disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I Pendahuluan; BAB II Kebijakan dan Strategi; BAB III Rencana Aksi; BAB IV Peran, Tanggung Jawab dan Tugas Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak; BAB V Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Matrik Perencanaan Program Kabupaten Layak Anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung, serta dalam rangka untuk meningkatan kelancaran tugas dan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung, maka perlu diatur Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung. Kepada Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 ( satu) rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas jabatan, sedangkan kepada Anggota DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) rumah dinas beserta perlengkapannya. Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan yang diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan. Tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD setinggi-tingginya Rp 18.700.000,00, Wakil Ketua DPRD masing0masing setinggi-tingginya Rp 13.700.000,00, dan Anggota DPRD masing-masing setinggi-tingginya Rp 8.600.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan bupati nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara seleksi terbuka pengisian jabatan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa guna mengakomodir jabatan pimpinann tinggi pratama yang lowong dan guna menjamin akuntabilitas pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui pengisian secara terbuka, maka perlu dilakukan seleksi dengan tata cara yang jelas; bahwa untuk memberikan kejelasan mengenai tata cara seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya penyesuaian dan pengaturan kembali Tata Cara Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di lingkungan Instansi Pemerintah; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural di Pemerintah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulugagung Nomor 20 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ketentuan yang diubah adalah ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 mengenai persyaratan administrasi beserta dokumen-dokumen persyaratan yang digunakan untuk mendukung seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan daerah bupati nomor 4 tahun 2015 tentang pedoman pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
ABSTRAK:
- bahwa untuk menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 ten tang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Persampahan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Ijin Trayek; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Rumah Potong Hewan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 ten tang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2011 ten tang Penyelenggaraan Perparkiran; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif PemungutanPajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 tentang pedoman pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Ketentuan yang diubah antara lain ketentuan Pasal 1 angka 3 mengenai definisi Badan Pendapatan Daerah, diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan satu angka yaitu angka 3A mengenai definisi Perangkat Daerah. Ketentuan yang juga diubah yaitu diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 ayat, yaitu ayat (2A) mengenai kriteria pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi, dan diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan satu pasak yaitu pasal 10A mengenai perubahan frasa “Dinas Pendapatan” menjadi “Badan Pendapatan Daerah”.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 10 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi Daerah; Sistem Pengendalian Intern
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka menyesuaikan penyebutan nomenklatur Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Pengurangan dan/atau Keringanan atau Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Restribusi Izin Mendirikan Bangunan Rumah Umum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah , terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016, maka perlu menyusun kembali Peraturan Bupati Tulungagung tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bagunan di Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Peraturan ini memuat hal-hal berikut ini, diantaranya ketentuan umum, ruang lingkup, sistem dan prosedur pemungutan BPHTB, fasilitasi, serta dokumen administrasi di bidang BPHTB. Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan penerimaan BPHTB. Prosedur yang dimaksud meliputi prosedur pengurusan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; Prosedur pembayaran BPHTB; Prosedur penelirian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB (SSPD BPHTB); prosedur pedaftaran akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; prosedur pelaporan BPHTB; prosedur penagihan; prosedur keberatan atas ketetapan BPHTB pada SKPDKB/SKPDKBT/SKPDBLB/SKPDBN; prosedur pengurangan; dan prosedur pembayaran kembali kelebihan pembayaran BPHTB. Dalam rangka melaksanakan sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Bapenda mempersiapkan UPT Pelayanan PBB P2 dan BPHTB, Bidang Pendataan dan Penetapan, serta Bidang Pembukuan dan Penagihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 9 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi Daerah; Sistem Pengendalian Intern
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara penghapusan piutang pajak daerah yang sudah kedaluarsa
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016, maka perlu –menyusun kembali Peraturan Bupati ten tang tata cara penghapusan piutang Pajak Daerah yang sudah kedaluwarsa;
-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah yang sudah kadaluwarsa. Peraturan ini memuat hal-hal berikut ini, diantaranya ketentuan umum, ruang lingkup penghapusan, penatausahaan, kewenangan, dan tata cara penghapusan. Ruang lingkup penghapusan Piutang Pajak adalah semua jenis pajak yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi kewajiban pokok pajak, bunga dan/ atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SPPTPPB P2, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan dan/ atau Penghapusan Sanksi Administrasi. Hak untuk melakukan penagihan pajak dinyatakan kadaluwarsa jika telah melampaui 5 (lima) tahun sejak terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kadaluawarsa, terlebih dahulu dimasukkan ke dalam buku Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak dan tidak dilakukan lagi tindakan penagihan pajak. Pada setiap akhir tahun Pajak, Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan pada Badan menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah kepada Kepala Badan. Selanjutnya Kepala Badan melakukan penelitian terhadap Wajib Pajak yang terdapat dalam Daftar U sulan Penghapusan Pajak Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah. Setelah menerima hasil penelitian Tim dalam bentuk Laporan, Kepala Badan mengajukan permohonan penghapusan Piutang Pajak kepada Bupati dengan melampirkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah. Kepala Badan menyampaikan salinan Keputusan Bupati kepada Kepala BPKAD untuk kemudian diadministrasikan dan dihapuskan piutang pajak dari daftar piutang pajak oleh kepalak BPKAD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Unit Pelaksana Teknik Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Unit Pelaksana
Teknis Dinas Pusat Kesehatan. Masyarakat Dinas
Kesehatan Kabupaten Tulungagung, maka perlu dilakukan
optimalisasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas
Kesehatan Kabupaten Tulungagung ditetapkan dalam
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 21
Tahun 2016, yang mengatur tentang biaya pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat