Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2024;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6911);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III
PEMBAYARAN
BAB IV
PENDANAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
5
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 93 TAHUN 2023 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian anggaran dukungan pendanaan
pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi pegawai
aparatur sipil negara guru yang gaji pokoknya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyesuaian alokasi
tambahan penghasilan kepada pegawai aparatur sipil negara, serta
pelaksanaan program dan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau
mendesak yang belum cukup tersedia dan/atau belum diangggarkan
dalam APBD, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 93 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dengan Peraturan Bupati
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90),
sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan
Negara (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
6. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 106), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 6);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 100);
16. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 112);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
18. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang
Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi,
Kodefikasi,
dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1447);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 799);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 03 Seri E);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2021
tentang Pembentukan Dana Cadangan (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 5 Seri E);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun
2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung
Tahun 2023 Nomor 3 Seri A);
28. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 93 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2023 Nomor 94)
Perubahan APBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
16
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah
dan agar penyelenggaraan reklame dapat lebih terarah dan
terkendali serta lebih memperhatikan aspek keamanan/
keselamatan, estetika dan lingkungan maka ketentuan
mengenai penyelenggaraan reklame sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 2 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Reklame, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan guna mendukung optimalisasi pendapatan
daerah dari Pajak Reklame dan guna mengatur
penyelenggaraan Reklame agar tidak mengganggu
keterlibatan, keindahan dan keselamatan, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Reklame;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686); sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2020
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3987).
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 68 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkatan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96
Tambahan Lembaran Negara nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
9, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan
(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4655);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Neagara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6881);
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010
tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian
Bagian Jalan;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRTM/2011
tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan
Teknis Jalan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 1 Seri
B);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS REKLAME
BAB III
KETENTUAN PEMASANGAN REKLAME
BAB IV
PERIZINAN
BAB V
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VI
NILAI SEWA DAN PERHITUNGAN PAJAK REKLAME
BAB VII
PENGURANGAN PAJAK
BAB VIII
KLASIFIKASI KAWASAN
BAB IX
MASA PAJAK
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI
PENERTIBAN PENYELENGGARAAN REKLAME
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 20
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
bahwa un t uk me l aksanakan ke t entuan Pasal 3 Peraturan
Dae rah Kabupat en Tu l ungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Dae rah Kabupat en
Tu l ungagung sebagaimana te lah d i ubah beberapa ka l i t erakhi r
dengan Peraturan Daerah Kabupat en Tu l ungagung Nomor 2
Tahun 2023, maka per lu menga tur Kedudukan , Susunan
Organisasi , Tugas dan Fungs i serta Ta t a Ker ja Di nas Pendidikan
Kabupat en Tu l ungagung yang di t e tapkan dengan Peraturan
Bupat i ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 t entang Aparatur
Sipi l Negara (Lembaran Negara Republ ik Indones ia T ahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republ ik
Indones ia Nomor 5494) ;
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
t entang
Peme r i nt ahan Dae rah (Lembaran Negara Republ ik Indones ia
T ahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republ ik Indones ia Nomor 5587) , sebagaimana
beberapa kal i d iubah, t erakhi r dengan
te lah
Undang-Undang
Nomor 9 T ahun 2015 (Lembaran Negara Republ ik Indones ia
T ahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republ ik Indones ia Nomor 5679) ;
Peraturan Pemer intah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Dae rah (Lembaran Negara Republ ik Indones ia
T ahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republ ik Indones ia Nomor 5587) , sebaga imana te lah d iubah
dengan Peraturan Pemer intah Nomor 72 Tahun 2019
( Lembaran
Negara
Republ ik
Indones ia
Tabun
2019
Nomo r l 87 , Tambahan Lembaran Negara Republ ik Indones ia
Nomor 6402) ,
Pe ra turan Ment er i Da l am Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Tentang
Klasi f ikasi ,
Kodef ikasi
dan
Nomenk l a tur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Ber i ta
Negara Republ ik Indones ia Tahun 2019 Nomor 1447) ;
Pe ra turan Ment er i Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Re f ormas i Bi rokras i Nomor 25 Tahun 2021 Tentang
Penyederhanaan
S t ruk t ur
Organi sas i
Pada
Ins tans i
Pemer intah Un t uk Penyederhanaan Bi rokras i (Ber i ta Negara
Republ ik Indones ia T ahun 2021 Nomor 546) ;
Peraturan Ment er i Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Re f ormas i Bi rokras i Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Si s t em
Ker ja pada Ins tans i Pemer intah un t uk
Penyederhanaan
Bi rokras i (Ber i ta Negara Republ ik Indones ia T ahun 2022
Nomor 181) ;
Pe ra turan Dae rah Kabupat en Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Dae rah
Kabupa t en Tulungagung ( Lembaran Dae rah Kabupat en
Tu l ungagung Tahun 2016 Nomor 1 Ser i D) , sebagaimana
te lah d iubah beberapa kal i , t erakhi r dengan Pe ra turan
Dae rah Kabupa t en Tulungagung Nomor 2 T ahun 2023
(Lembaran Daerah Kabupat en Tu l ungagung Tahun 2023
Nomor 1 Ser i D) ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGS IONAL
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
Pe ra turan
Bupati Tulungagung Nomor 13 T ahun 2022 tentang Kedudukan ,
Susunan Organisasi , Tugas dan Fungs i Ser ta Ta t a Ker ja Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Ol ah Raga Kabupa t en Tulungagung
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH
KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
bahw a untu k melaksanaka n ketentua n Pasa l 3 Peratura n
Daera h Kabupate n Tulungagun g Nomo r 2 0 Tahu n 201 6
tentan g Pembentuka n da n Susuna n Perangka t Daera h
Kabupate n Tulungagun g sebagaiman a tela h diuba h beberap a
kal i terakhi r denga n Peratura n Daera h Kabupate n
Tulungagun g Nomo r 2 Tahu n 2023 , mak a perl u mengatu r
Kedudukan , Susuna n Organisasi , Tuga s da n Fungs i sert a
Tat a Kerj a Bada n Pendapata n Daera h Kabupate n
Tulungagun g yan g ditetapka n denga n Peratura n Bupati ;
1 . Undang-Undan g Nomo r 5 Tahu n 201 4 tentan g Aparatu r
Sipi l Negar a (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n
201 4 Nomo r 6ambaha n Lembara n Negar a Republi k
Indonesi a Nomo r 5494) ;
2 . Undang-Undan g Nomo r 2 3 Tahu n 201 4 tentan g
Pemerintaha n Daera h (Lembara n Negar a Republi k
Indonesi a Tahu n 201 4 Nomo r 244 , Tambaha n Lembara n
Negar a Republi k Indonesi a Nomo r 5587 ) sebagaiman a
tela h diuba h beberap a kali , terakhi r denga n Undang -
Undan g Nomo r 9 Tahu n 201 5 (Lembara n Negar a Republi k
Indonesi a Tahu n 201 5 Nomo r 58 , Tambaha n Lembara n
Negar a Republi k Indonesi a Nomo r 5679) ;
3 . Undang-Undan g Nomo r 1 Tahu n 202 2 tentan g Hubunga n
Keuanga n antar a Pemerinta h Pusa t da n Pemerinta h
Daera h (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 202 2
Nomo r 4 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
Nomo r 6757) ;
4 . Peratura n Pemerinta h Nomo r 1 8 Tahu n 201 6 tentan g
Perangka t Daera h ( Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
Tahu n 201 6 Nomo r 114 ) sebagaiman a tela h diuba h
denga n Peratura n Pemerinta h Nomo r 7 2 Tahu n 201 9
(Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 9 Nomo r
187 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
Nomo r 6402) ;
5 . Peratura n Pemerinta h Nomo r 5 5 Tahu n 201 6 tentan g
Ketentua n Umu m da n Tat a Car a Pemunguta n Paja k
Daera h (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 6
Nomo r 244 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k
Indonesi a Nomo r 5950) ;
6 . Peratura n Pemerinta h Nomo r 1 1 Tahu n 201 7 Tentan g
Manajeme n Pegawa i Neger i Sipi l (Lembara n Negar a
Republi k Indonesi a Tahu n 201 7 Nomo r 63 , Tambaha n
Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r 6037) ,
sebagaiman a tela h diuba h denga n Peratura n Pemerinta h
Nomo r 1 7 Tahu n 202 0 (Lembara n Negar a Republi k
Indonesi a Tahu n 202 0 Nomo r 68) ;
7 . Peratura n Menter i Dala m Neger i Nomo r 5 Tahu n 201 7
tentan g Pedoma n Nomenklatu r Perangka t Daera h Provins i
d a n Daera h Kabupate n /Kot a yan g Melaksanaka n Fungs i
Penunjan g Penyelenggaraa n Urusa n Pemerintaha n (Berit a
Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 9 Nomo r 970) ;
8 . Peratura n Menter i Pendayagunaa n Aparatu r Negar a da n
Reformas i Birokras i Nomo r 2 5 Tahu n 202 1 Tentan g
Penyederhanaa n Struktu r Organisas i Pad a Instans i
Pemerinta h Untu k Penyederhanaa n Birokras i (Berit a
Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 202 1 Nomo r 546) ;
9 . Peratura n Menter i Pendayagunaa n Aparatu r Negar a da n
Reformas i Birokras i Nomo r 7 Tahu n 202 2 Tentan g Siste m
Kerj a pad a Instans i Pemerinta h untu k Penyederhanaa n
Birokras i (Berit a Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 202 2
Nomo r 181) ;
1 0 . Peratura n Daera h Kabupate n Tulungagun g Nomo r 7
Tahu n 201 9 tentan g Paja k Daera h (Lembara n Daera h
Kabupate n Tulungagun g Tahu n 201 9 Nomo r 1 Ser i B) ;
1 1 . Peratura n Daera h Kabupate n Tulungagun g Nomo r 2 0
Tahu n 201 6 tentan g Pembentuka n da n Susuna n
Perangka t Daera h Kabupate n Tulungagun g (Lembara n
Daera h Kabupate n Tulungagun g Tahu n 201 6 Nomo r 1
Ser i D) , sebagaiman a tela h diuba h beberap a kali , terakhi r
denga n Peratura n Daera h Kabupate n Tulungagun g Nomo r
2 Tahu n 202 3 (Lembara n Daera h Kabupate n Tulungagun g
Tahu n 202 3 Nomo r 1 Ser i D) ;
B A B I
KETENTUA N UMU M
B A B I I
KEDUDUKA N DA N SUSUNA N ORGANISAS I
B A B II I
TUGA S DA N FUNGS I
B A B I V
UNI T PELAKSAN A TEKNI S BADA N
B A B V
KELOMPO K JABATA N FUNGSIONA L
B A B V I
TAT A KERJ A
B A B VI I
PENGANGKATA N DA N PEMBERHENTIA N DALA M JABATA N
B A B VII I
KETENTUA N PERALIHA N
B A B I X
KETENTUA N PENUTU P
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
Peratura n
Bupat i Tulungagun g Nomo r 1 2 Tahu n 202 2 tentan g
Kedudukan , Susuna n Organisasi , Tuga s da n Fungs i sert a Tat a
Kerj a Bada n Pendapata n Daera h Kabupate n Tulungagung
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
bahw a untu k melaksanaka n ketentua n Pasa l 3 Peratura n Daera h
Kabupate n Tulungagun g Nomo r 2 0 Tahu n 201 6 tentan g
Pembentuka n da n Susuna n Perangka t Daera h Kabupate n
Tulungagun g sebagaiman a tela h diuba h beberap a kal i terakhi r
denga n Peratura n Daera h Kabupate n Tulungagun g Nomo r 2 Tahu n
2023 , mak a perl u mengatu r Kedudukan , Susuna n Organisasi ,
Tuga s da n Fungs i sert a Tat a Kerj a Bada n Perencanaa n
Pembanguna n Daera h Kabupate n Tulungagun g yan g ditetapka n
denga n Peratura n Bupati ;
1 . Undang-Undan g Nomo r 2 5 Tahu n 200 4 tentan g Siste m
Perencanaa n Pembanguna n Nasiona l (Lembara n Negar a
Republi k Indonesi a Tahu n 200 4 Nomo r 104 , Tambaha n
Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r 4421) ;
2 . Undang-Undan g Nomo r 5 Tahu n 201 4 tentan g Aparatu r Sipi l
Negar a (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 4
Nomo r 6 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
Nomo r 5494) ;
3 . Undang-Undan g Nomo r 2 3 Tahu n 201 4 tentan g Pemerintaha n
Daera h (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 4
Nomo r 244 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
Nomo r 5587) , sebagaiman a tela h beberap a kal i diubah , terakhi r
denga n Undang-Undan g Nomo r 9 Tahu n 201 5 (Lembara n
Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 5 Nomo r 58 , Tambaha n
Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r 5679) ;
4 . Peratura n Pemerinta h Nomo r 1 8 Tahu n 201 6 tentan g Perangka t
Daera h (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 6
Nomo r 114 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
Nomo r 5587) , sebagaiman a tela h diuba h denga n Peraturan
Pemerinta h Nomo r 7 2 Tahu n 201 9 (Lembara n Negar a
Republi k Indonesi a Tahu n 201 9 Nomorl87 , Tambaha n
Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r 6402) ;
5 . Peratura n Pemerinta h Nomo r 1 1 Tahu n 201 7 Tentan g
Manajeme n Pegawa i Neger i Sipi l (Lembara n Negar a Republi k
Indonesi a Tahu n 201 7 Nomo r 63 , Tambaha n Lembara n Negar a
Republi k Indonesi a Nomo r 6037) , sebagaiman a tela h diuba h
denga n Peratura n Pemerinta h Nomo r 1 7 Tahu n 202 0
(Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 202 0 Nomo r 68) ;
6 . Peratura n Menter i Dala m Neger i Nomo r 5 Tahu n 201 7 tentan g
Pedoma n Nomenklatu r Perangka t Daera h Provins i da n Daera h
Kabupate n /Kot a yan g Melaksanaka n Fungs i Penunjan g
Penyelenggaraa n Urusa n Pemerintaha n (Berit a Negar a Republi k
Indonesi a Tahu n 201 9 Nomo r 970) ;
7 . Peratura n Menter i Dala m Neger i Nomo r 9 0 Tahu n 201 9 Tentan g
Klasifikasi , Kodefikas i da n Nomenklatu r Perencanaa n
Pembanguna n da n Keuanga n Daera h (Berit a Negar a Republi k
Indonesi a Tahu n 201 9 Nomo r 1447) ;
8 . Peratura n Menter i Pendayagunaa n Aparatu r Negar a da n
Reformas i Birokras i Nomo r 2 5 Tahu n 202 1 Tentan g
Penyederhanaa n Struktu r Organisas i Pad a Instans i Pemerinta h
Untu k Penyederhanaa n Birokras i (Berit a Negar a Republi k
Indonesi a Tahu n 202 1 Nomo r 546) ;
9 . Peratura n Menter i Pendayagunaa n Aparatu r Negar a da n
Reformas i Birokras i Nomo r 7 Tahu n 202 2 Tentan g Siste m Kerj a
pad a Instans i Pemerinta h untu k Penyederhanaa n Birokras i
(Berit a Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 202 2 Nomo r 181) ;
1 0 . Peratura n Daera h Kabupate n Tulungagun g Nomo r 2 0 Tahu n
201 6 tentan g Pembentuka n da n Susuna n Perangka t Daera h
Kabupate n Tulungagun g (Lembara n Daera h Kabupate n
Tulungagun g Tahu n 201 6 Nomo r 1 Ser i D) , sebagaiman a
tela h diuba h beberap a kali , terakhi r denga n Peratura n Daera h
Kabupate n Tulungagun g Nomo r 2 Tahu n 202 3 (Lembara n
Daera h Kabupate n Tulungagun g Tahu n 202 3 Nomo r 1 Ser i D) ;
B A B I
KETENTUA N UMU M
B A B I I
KEDUDUKA N DA N SUSUNA N ORGANISAS I
B A B II I
TUGA S DA N FUNGS I
B A B I V
KELOMPO K JABATA N FUNGSIONA L
B A B V
TAT A KERJ A
B A B V I
PENGANGKATA N DA N PEMBERHENTIA N DALA M JABATA N
B A B VII I
KETENTUA N PERALIHA N
B A B VI I
KETENTUA N PENUTU P
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
Peratura n Bupat i Tulungagun g Nomo r 3 6 Tahu n 202 2
tentan g Kedudukan , Susuna n Organisasi , Tuga s da n Fungs i Sert a
Tat a Kerj a Bada n Perencanaa n Pembanguna n Daera h Kabupate n
Tulungagun g s
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN TULUNGAGUNG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat
Kabupaten Tulungagung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun
2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2021 Nomr 1 Seri D).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, UNSUR DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNSUR ORGANISASI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI
DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
EKSTREM DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
a. bahwa strategi percepatan pengentasan kemiskinan
dengan target bebas dari kemiskinan ekstrem
direncanakan dicapai pada akhir tahun 2024;
b. bahwa sebagai bentuk komitmen dalam rangka
pencegahan kemiskinan ekstrem, Pemerintah Daerah
memberikan Bantuan Langsung Tunai yang
ditujukan untuk membantu meringankan beban
pengeluaran untuk pemenuhan kebutuhan dasar
bagi keluarga miskin ekstrem dan keluarga rentan
miskin ekstrem;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tulungagung tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai
dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan
Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Tulungagung;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 201 1 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 83,
T a m b a h a n L e m b a ra n N e g a ra R ep u b lik In d o n e sia
Nomor 5235);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
7. Keputusan Menteri Koordinator PMK Nomor 25
Tahun 2022 Tentang Kabupaten/Kota Prioritas
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Tahun 2022-2024;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulungagung Tahun 2019 Nomor 1 Seri C),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2021 Nomor 1 Seri C);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor
3 Seri E);
10. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 127 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor
131;
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
SASARAN DAN KRITERIA PENERIMA BANTUAN
BAB V
BESARAN BANTUAN
BAB VI
KELEMBAGAAN DAN PENETAPAN PENERIMA
BAB VII
MEKANISME PENYALURAN BANTUAN
BAB VIII
MONITORING, EVALUASI, PENGAWASAN DAN
PELAPORAN
BAB IX
PEMBIAYAAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2022 - 2041
KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2022 - 2041
ABSTRAK:
bahw a dala m rangk a melaksanaka n ketentua n Pasa l 2 2 aya t (4 )
Peratura n Pemerinta h Nomo r 12 2 Tahu n 201 5 tentan g Siste m
Penyediaa n Ai r Minum , perl u menetapka n Rencan a Indu k Siste m
Penyediaa n Ai r Minu m Kabupate n Tulungagun g Tahu n 202 2 -
204 1 denga n Peratura n Bupati ;
1 . Undang-Undan g Nomo r 2 6 Tahu n 200 7 tentan g Penataa n
Ruan g (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 7
Nomo r 68 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
Nomo r 4725) ;
2 . Undang-Undan g Nomo r 2 3 Tahu n 201 4 tentan g Pemerintaha n
Daera h (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 4
Nomo r 244 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
Nomo r 5587) , sebagaiman a diuba h beberap a kali , terakhi r
denga n Undang-Undan g Nomo r 9 Tahu n 201 5 (Lembara n
Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 5 Nomo r 5 8 Tambaha n
Lembara n Negar a republi k Indonesi a Nomo r 5679) ;
3 . Undang-Undan g Nomo r 1 7 Tahu n 201 9 tentan g Sumbe r Day a
A i r (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 9 Nomo r
190 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r
6405) ;
4 . Peratura n Pemerinta h Nomo r 12 2 Tahu n 201 5 tentan g Siste m
Penyediaa n Ai r Minu m (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
Tahu n 201 5 Nomo r 345 , Tambaha n Lembara n Negar a
Republi k Indonesi a Nomo r 5802) ;
5 . Peratura n Menter i Pekerjaa n Umu m Da n Perumaha n Rakya t
Nomo r 27/PRT/M/201 6 tentan g Penyelenggaraa n Siste m
Penyediaa n Ai r Minu m (Berit a Negar a Republi k Indonesi a
Tahu n 201 6 Nomo r 1154) ;
6 . Peratura n Daera h Kabupate n Tulungagun g Nomo r 1 1 Tahu n
201 2 tentan g Rencan a Tat a Ruan g Wilaya h Kabupate n
Tulungagun g Tahu n 2012-203 2 (Lembara n Daera h
Kabupate n Tulungagun g Tahu n 201 2 Nomo r 1 Ser i E) ;
RENCAN A INDU K SISTE M
PENYEDIAA N AI R MINU M KABUPATE N TULUNGAGUN G TAHU N
202 2 - 2041 .
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KODE KLASIFIKASI ARSIP
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
bahw a denga n terbitny a Peratura n Menter i Dala m Neger i Nomo r
8 3 Tahu n 202 2 tentan g Kod e Klasifikas i Arsi p d i Lingkunga n
Kementeria n Dala m Neger i da n Pemerinta h Daerah , perl u
melakuka n penyesuaia n Kod e Klasifikas i Arsi p d i Lingkunga n
Pemerinta h Kabupate n Tulungagung ;
bahw a berdasarka n pertimbanga n sebagaiman a dimaksu d pad a
huru f a da n gun a tercapainy a terti b pelaksanaa n penyusuta n
arsi p dala m rangk a penyelamata n arsi p sebaga i bukt i
akuntabilita s da n pertanggungjawaba n kinerj a organisas i da n
aparatu r lingku p Pemerinta h Kabupate n Tulungagung , mak a
perl u mengatu r Kod e Klasifikas i Arsi p Pemerinta h d i Lingkunga n
Pemerinta h Kabupate n Tulungagun g yan g ditetapka n denga n
Peratura n Bupati ;
Undang-Undan g Nomo r 2 3 Tahu n 201 4 tentan g Pemerintaha n
Daera h (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 4
Nomo r 244 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
Nomo r 5587) , sebagaiman a tela h diuba h beberap a kal i Terakhi r
denga n Undang-Undan g Nomo r 9 Tahu n 201 5 (Lembara n Negar a
Republi k Indonesi a Tahu n 201 5 Nomo r 58 , Tambaha n Lembara n
Negar a Republi k Indonesi a Nomo r 5679) ;
Undang-Undan g Nomo r 5 Tahu n 201 4 tentan g Aparatu r Sipi l
Negar a (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 4
Nomo r 6 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r
5494) ;
Undang-Undan g Nomo r 4 3 Tahu n 200 9 tentan g Kearsipa n
(Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 9 Nomo r 152 ,
Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r 5071) ;
Peratura n Pemerinta h Nomo r 2 8 Tahu n 201 2 tentan g
Pelaksanaa n Undang-Undan g Nomo r 4 3 Tahu n 200 9 tentan g
Kearsipa n (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 2
Nomo r 53 , tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
Nomo r 5286) ; (^d ?
5 . Peratura n Pemerinta h Nomo r 1 2 Tahu n 201 7 tentan g Pembinaa n
d a n Pengawasa n Penyelenggaraa n Pemerintaha n Daera h
(Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 7 Nomo r
7 3 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r
6041) ;
6 . Peratura n Pemerinta h Nomo r 1 2 Tahu n 201 9 tentan g
Pengelolaa n Keuanga n Daera h (Lembara n Negar a Republi k
Indonesi a Tahu n 201 9 Nomo r 42 , Tambaha n Lembara n Negar a
Republi k Indonesi a Nomo r 6322) ;
7 . Peratura n Menter i Dala m Neger i Nomo r 7 7 Tahu n 202 0 Tentan g
Pedoma n Tekni s Pengelolaa n Keuanga n Daera h (Berit a Negar a
Republi k Indonesi a Tahu n 202 0 Nomo r 1781) ;
8 . Peratura n Kepal a Arsi p Nasiona l Republi k Indonesi a Nomo r 1 9
Tahu n 201 2 tentan g Pedoma n Penyusuna n Klasifikas i Arsi p
(Berit a Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 2 Nomo r 235) ;
9 . Peratura n Daera h Nomo r 1 7 Tahu n 201 2 tentan g
Penyelenggaraa n Kearsipa n (Lembara n Daera h Kabupate n
Tulungagun g Tahu n 201 2 Nomo r 1 3 Ser i E) , sebagaiman a tela h
diuba h denga n Peratura n Daera h Kabupate n Tulungagun g
Nomo r 1 2 Tahu n 201 5 (Lembara n Daera h Kabupate n
Tulungagun g Tahu n 201 6 Nomo r 1 Ser i E) ;
1 0 . Peratura n Daera h Kabupate n Tulungagun g Nomo r 2 0 Tahu n
201 6 tentan g Pembentuka n da n Susuna n Perangka t Daera h
Kabupate n Tulungagun g (Lembara n Daera h Kabupate n
Tulungagun g Tahu n 201 6 Nomo r 1 , Ser i D) , sebagaiman a tela h
diuba h beberap a kali , terakhi r denga n Peratura n Daera h
Kabupate n Tulungagun g Nomo r 7 Tahu n 202 1 (Lembara n
Daera h Kabupate n Tulungagun g Tahu n 202 1 Nomo r 1 Ser i D) ;
1 1 . Peratura n Bupat i Tulungagun g Nomo r 2 Tahu n 202 0 tentan g
Tat a Kearsipa n d i Lingkunga n Pemerinta h Daera h Kabupate n
Tulungagun g (Berit a Daera h Kabupate n Tulungagun g Tahu n
202 0 Nomo r 2) ;
B A B I
KETENTUA N UMU M
B A B I I
TUJUA N
B A B II I
KLASIFIKAS I ARSI P
B A B I V
KETENTUA N PENUTU P
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
ketentua n BA B V
d a n Lampira n Romaw i I I Peratura n Bupat i Tulungagun g Nomo r 2
Tahu n 202 0 tentan g Tat a Kearsipa n d i Lingkunga n Pemerinta h
Daera h Kabupate n Tulungagun g
83
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat