Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 15 Tahun 2023

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN EKSTREM DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB 1 KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III MAKSUD DAN TUJUAN BAB IV SASARAN DAN KRITERIA PENERIMA BANTUAN BAB V BESARAN BANTUAN BAB VI KELEMBAGAAN DAN PENETAPAN PENERIMA BAB VII MEKANISME PENYALURAN BANTUAN BAB VIII MONITORING, EVALUASI, PENGAWASAN DAN PELAPORAN BAB IX PEMBIAYAAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 15 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN EKSTREM DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
17 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2023
Tanggal Berlaku
17 Februari 2023
Sumber
BD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 15
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan