Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 1 Seri B
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa daerah berhak melakukan pungutan kepada
masyarakat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Tahun 1945 dengan menempatkan pajak daerah dan
retribusi daerah sebagai salah satu perwujudan kenegaraan
berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan akuntabilitas;
b. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan
pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan potensi
daerah;
c. bahwa melalui restrukturisasi jenis pajak daerah dan retribusi
daerah serta untu melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
diperlukan pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dalam 1 (satu) Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikabupaten tulungagung
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
jumlah 153 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 3 Seri A
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Pendapatan Daerah Rp. 2.813.625.821.903,00
2. Belanja Daerah Rp. 3.028.225.821.903,00
(Defisit) Rp. (214.600.000.000,00)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Rp. 230.000.000.000,00
b. Pengeluaran Rp. 15.400.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp- 214.600.000.000,00
Sisa Lebih Pembiayaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
jumlah 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan, kepastian hukum dan
tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business)
sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Izin
Gangguan;
Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TULUNGAGUNG,
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan, kepastian hukum dan
tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business)
sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Izin
Gangguan; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 05 Seri C) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 05 Seri C) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 2 Seri A
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam
perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah pada tanggal 16 Agustus 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran
2023.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun
2023;
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran
2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023
Jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan
falsafah bangsa Indonesia harus dijunjung tinggi,
dipertahankan dan diterapkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
menjaga dan memeliharan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa pendidikan pancasila dan wawasan
kebangsaan diselenggarakan untuk menumbuhkan
dan meningkatkan rasa nasionalisme dan
kebangsaan masyarakat di tengah perkembangan era
globalisasi dan kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi dunia;
c. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan,
Pemerintah Daerah berwajiban untuk
menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3
Tahun 2010;
Peraturan ini mengatur mengenai Pendidikan
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan; b. materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan;
c. pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan;
d. kerjasama;
e. peran serta Masyarakat;
f. penghargaan;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
jumlah 19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011
TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN
TULUNGAGUNG PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah dan pelayanan kepada masyarakat maka
Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan
penyertaan modal;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Jawa Timur dalam pertumbuhan
perekonomian di Tulungagung, maka perlu didukung
dengan struktur permodalan yang kuat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Tulungagung pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa
Timur;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14
Tahun 2011;
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Tulungagung pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa
Timur; Penambahan penyertaan modal sebesar Rp.
400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011
jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 1 Seri A
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
03 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 berupa laporan
keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas;
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2023.
Jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH
TAHUN 2023-2043
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat
(7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulungagung
Tahun 2023−2043;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulungagung
Tahun 2023−2043; meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup; Lingkup materi RTRW Kabupaten terdiri atas:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah Kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah Kabupaten;
d. kawasan strategis Kabupaten;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten; dan
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
jumlah 159 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2017
TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa;
b. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan
ketentuan serta situasi dan kondisi yang ada berkaitan
dengan perangkat Desa, perlu dilakukan penyempumaan
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Perangkat Desa;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4
Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Perangkat Desa; perubahan meliputi penjaringan dan persyaratan perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017
Jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 1 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2016
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu penyelanggaraan
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan,
serta invensi dan inovasi di Daerah Kabupaten
Tulungagung, perlu didukung adanya Perangkat Daerah
yang efektif dan efisien, tepat ukuran dan tepat fungsi
sesuai ketentuan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden
Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi
Nasional, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99
Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian
Penataan Perangkat Daerah, maka perlu membentuk
Badan Riset dan Inovasi Daerah sesuai ketentuan;
c. bahwa pembentukan dan susunan Perangkat Daerah di
Kabupaten Tulungagung yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Tulungagung, memerlukan penyempurnaan pada materi
muatannya untuk menyesuaikan dengan perkembangan
hukum serta situasi dan kondisi yang ada;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Tulungagung;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Keempat Atas
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Tulungagung; perubahan meliputi: perubahan tipe atas SKPD yang terdiri atas dinas, badan dan kecamatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016
Jumlah 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat