Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI DI LINGKUNGAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN PENGATURAN RETRIBUSI JASA UMUM, RETRIBUSI JASA USAHA, DAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU YANG TELAH MENGALAMI PERUBAHAN DAN PENYESUAIAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PERDA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH;
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Sampang Tahun 2020 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal/investasi merupakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi yang bisa menciptakan lapangan kerja, sehingga dapat mengurangi pengangguran dan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan investasi, perlu dilakukan upaya penciptaan iklim investasi dan iklim usaha yang mendukung terwujudnya investasi di Kabupaten Sampang melalui pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Kabupaten Sampang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ;
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 ;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-undang nomor 3 Tahun 2014 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 ;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2012 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 .
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Prinsip dasar;
3. Bentuk, dasar penilaian dan tata cara;
4. Jenis usaha atau kegiatan yang diprioritaskan;
5. Persyaratan dan tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal;
6. Pelaporan;
7. Pembinaan, Evaluasi dan pengawasan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Ketentuan penuutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sampang No 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan Standart Biaya, maka untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2014 perlu dilakukan penyesuaian standart biaya sebagaimana ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Sampang 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 29);
13. Peraturan Bupati Sampang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 26);
14. Peraturan Bupati Sampang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 27);
15. Peraturan Bupati Sampang 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 23);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Sampang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 23) diubah yaitu Pada angka Romawi III setelah angka 24 ditambah 2 (dua) angka yaitu angka 25, angka 26 dan angka Romawi IV, angka 1c, angka 2 huruf b, angka 2.4, angka 8.3.a, Angka 9 diubah, angka 2.11 dihapus dan diganti sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 15 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor : 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR : 31 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN
KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN FASILITASI PROGRAM PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU ANTAR DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan
Fasilitasi Program Pembangunan Wilayah Terpadu Antar
Desa (PWTAD) di Kabupaten Sampang, maka dipandang
perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan
Fasilitasi Program Pembangunan Wilayah Terpadu Antar
Desa (PWTAD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran
2018 dengan Peraturan Bupati Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4286); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5587); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Bupati Sampang Nomor 77 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (Berita Daerah Kabupaten
Sampang Tahun 2016 Nomor 77).
Mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Program Pembangunan Wilayah Terpadu Antar Desa (PWTAD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MENINGKATKAN EFISIENSI, EFEKTIVITAS DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DIPERLUKAN PENGATURAN SECARA KOMPREHENSIF DAN MENGIKAT;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penumbuhan, Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Petani di Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan di bidang pertanian, serta untuk menumbuh kembangkan kemampuan dan kemandirian kelompok tani dan Gabungan Kelompok Tani, maka perlu adanya pedoman penumbuhan, pembinaan dan pengembangan yang dilakukan secara profesional dan berkelanjutan;
b. bahwa pengorganisasian kelompok tani dan Gabungan Kelompok Tani/di Kabupaten Sampang masih bersifat parsial, oleh karena itu guna meningkatkan pemberd aya a n kepa da kelembagaan petani agar sesuai dengan perkembangan keada an saat ini , perlu dila ku kan penumbuhan, pembinaan dan pengembangan kelembagaan petani secara koperhensip;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu me mbentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penumbuhan , Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Petani di Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Unda ng - U nd ang Nom or 25 Ta hun 200 4 t ent an g Sist em Pe ren can aan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Unda ng Un dan g Nomor 1 6 Tah un 200 6 ten tan g Sist em Pen yul u han Per tan ian , Peri ka nan Dan Kehu tan an (L e mbar an Ne gar a Repu bli k I ndon e sia Tahu n 200 6 N om or 9 2, Ta mba han Lem bar an Ne gar a Repu bli k I ndo nes ia N omo r 4 660 );
5. Unda ng - Und ang Nom or 12 Ta hun 201 1 t ent an g Pemb ent uka n Pera tur an Per unda ng - Und ang a n (Lem bar an N ega r a Rep ubl ik I ndo nesi a Ta hun 201 1
Nomo r 82 , Ta m baha n Le mba ran Nega ra R epu bli k I ndones ia Nom or 5234 );
6. Unda ng - Und ang Nom or 19 Ta hun 201 3 t en t an g Perl ind ung an Da n Pe mbe rda yaa n Pet ani (L emb ar an Nega ra Rep ubl ik I ndon esi a Tahu n 2 013 Nom or 131 );
7. Pera tur an Pe mer i ntah N omo r 58 Tahun 2 005 t ent a ng Peng elo laa n Ke u anga n Da era h ( Lemb ara n Ne gar a Repu bli k I ndo n esia Ta hun 2 005 Nom or 14 0, Tamb aha n L emb aran Ne g ara Re publ ik I nd one si a Nomo r 4 585 );
8. Pera tur an Pe mer i ntah N omo r 43 Tahun 2 009 t ent a ng Pemb iay aan , Pemb ina an, D an P eng awa sa n Peny ulu han Per t ania n, Pe rik ana n Dan Keh uta na n ( Lem bar an N ega r a Rep ubl ik I ndo nesi a Ta hun 200 9 Nomo r 87 , Ta m baha n Le mba ran Ne ga ra R epu bli k I ndones ia Nom or 5018 );
9. Pera tur an P res id en Nom or 15 4 Tahun 201 4 ten ta ng Kele mba gaa n Pe n yulu han Per tan ia n, Pe rik an a n Da n Kehu tan an (L emb ar Neg ara R epu bl i k I ndone sia 2 01 4 Nomo r 3 11) ;
10. Pera tur an Men te ri P ert ani an Nom or 7 2/P erm ent an / O T.1 40/ 10/ 2 01 1 tent ang P edo ma n For mas i Jab at an Fung sio nal P en yulu h Per tan ian (Berit a Neg ar a Repu bli k I ndo nes ia Tahu n 2 011 No mor 686 );
11. Pera tur an Me nt eri Pe rta nia n Nomo r 82/ Kpt s / Ot.1 60/ 6/2 013 tent an g Pe doma n P emb in aa n Kelo mpo k Ta n i dan Gab ung a n Kelo mpo k Tani (Lem bar an N ega r a Rep ubl ik I ndo nesi a Ta hun 201 3 Nomo r 1 055 );
Pedoman Penumbuhan, Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan petani bertujuan untuk:
a. memberdayakan petani agar memiliki kekuatan mandiri dan mampu melakukan inovasi (teknis, sosial dan ekonomi), sehingga dapat memperoleh tingkat pendapatan dan kesejahteraan yang layak serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
b. meningkatkan peranan Kelembagaan Petani dalam pembangunan pertanian di Kabupaten Sampang.
c. pedoman pelaksanaan pembinaan kepada kelembagaan petani bagi lembaga penyuluhan dan/atau dinas terkait lingkup pertanian, di kabupaten sampang.
d. terwujudnya pelaksanaan pembinaan kepada kelembagaan petani secara terpadu dan bersinergi antara lembaga penyuluhan dengan dinas terkait lingkup pertanian.
e. meningkatkan Kemampuan Kelembagaan Petani dalam hal pengetahuan, ketrampilan, dan sikap agar mampu mengelola usaha taninya secara mandiri serta tangguh dalam menghadapi hambatan dan permasalahan yang timbul pada waktu melaksanakan kegiatan usaha tani.
Perbup ini antara lain mengatur juga pembinaan dan pengembangan kelembagaan petani; bentuk kelembagaan; penumbuhan kelembagaan petani; hak dan kewajiban; pembekuan kelembagaan; monitoring dan evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Sampang Tahun 2020 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Gerakan Bersama Menuju Sampang Hebat Bermartabat (Gema Sahabat) Kabupaten Sampang TA 2020
ABSTRAK:
a. Sesuai dengan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024, Gerakan Bersama Menuju Sampang Hebat Bermartabat merupakan Program Prioritas Pemerintah Kabupaten Sampang;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Petunjuk Teknis Gerakan Bersama Menuju Sampang Hebat Bermartabat (GEMA SAHABAT) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019;
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2001;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 ;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 34A Tahun 2011 ;
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2016 ;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 77 Tahun 2016 ;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 7 Tahun 2019 ;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 75 Tahun 2019 .
Dengan Peraturan Bupati Sampang ini ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Gema Sahabat Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020; merupakan acuan untuk pelaksanaan Program Gerakan Bersama Menuju Sampang Hebat Bermartabat (Gema Sahabat) Kabupaten Sampang disamping ketentuan peraturan perundang – undangan yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat