Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kota Terpadu Mandiri (Ktm) Tinanggea Kompleks Desa Merongga Raya Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindak lanjuti Surat Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 475.1/3924 tanggal 29 Juli 2008 perihal Rekomendasi KTM Tinanggea Kompleks dan Surat Keputusan Bupati
Konawe Selatan No. 778 Tahun 2008 tentang Pencadangan/Penunjukkan Wilayah Desa Meronga Raya Kecamatan Lalembuu sebagai Calon Lokasi Pusat Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tinanggea Kompleks Kab. Konawe Selatan;
Bahwa Wilayah Desa Meronga Raya Kecamatan Lalembuu sebagai pusat KTM Tinangea Kompleks memiliki enam (6) Kecamatan sebagai hinterland (kawasan penyangga dalam KTM), dengan memperhatikan potensi Wilayah, Kependudukan, sarana dan prasarana serta kondisi sosial budaya kehidupan masyarakat, dipandang perlu dilakukan penetapan sebagai kawasan KTM Tinanggea Kompleks Kab. Konawe Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No. 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 1999; PP No. 47 Tahun 1997; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penetapan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tinanggea Kompleks Desa Meronga Raya Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Sasaran;
3. Pusat Kota Terpadu Mandiri;
4. Letak Administrasi dan Geografis Kawasan;
5. Ruang Lingkup Wilayah;
6. Ruang Lingkup Kegiatan;
7. Sumber Dana;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 03 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Kinerja Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil guna
pelayanan kepada masyaratat maka perlu memberikan
kesejahteraan secara proporsional;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan untuk
melaksanakan ketentuan pasal 39 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah maka Pemerintah Daerah
dapat memberikan tambahan pengasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipit;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupten Konawe
Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O3 Nomor 24, Tambahan kmbaran Negara
nepuUtlt Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia,
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 Pemeriksaan dan
Pertanggungiawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia, Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia,
Tahun 2O14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol4 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2014 Nomor 246, Tanbahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2O10 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O7 Nomor 89, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 I Tahun 2O I 1;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2O15
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2016;
11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2O1O-2O15, Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 3);
l2.Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2015
tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan,
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O15
Nomor 19);
13. Surat Edaran Bupati Konawe Selatan Nomor 9lOlI549
Tahun 20 15 tentang Pen5,rrsunan Rencana Kerja
Anggaran Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III PENERIMA DAN BUKAN PENERIMA TPP
BAB IV KOMPONEN DAN PENILAIAN TPP
BAB V TATA CARA PENILAIAN
BAB VI BESARAN, PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN TPP
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TPP
BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
a. bahwa kasus perkawinan pada usia anak di Kabupaten
Konawe Selatan masih tinggi;
b. bahwa perkawinan pada usia anak dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan ibu dan anak,
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan
serta rendahnya kualitas sumber daya manusia sehingga
perlu upaya pencegahan terjadinya perkawinan pada usia
anak dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-
hak anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan pada
Usia Anak;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O03 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO4 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95);
3. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2Ol4 ter:tang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 297, Tanbahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56O6);
6. Peratural Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor l5);
7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor I Tahun 2O10 tentang Standar
Pelayanan Minimal;
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2OlO tentang Panduan
Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan
Terpadu;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O36);
1O. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 8);
11. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 58 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tfigas dan Fungsi
serta Tata Ke{a Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 58).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
BAB IV PENGUATAN KELEMBAGAAN
BAB V UPAYA PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN
BAB VI PENGADUAN
BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 yang menyebabkan kondisi darurat telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi dan pelayanan publik di Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penyebaran Corona Virus Disease 2019, namun pada sisi lain penyelenggaraan urusan pemerintahan harus tetap berjalan guna segera melakukan pelindungan sosial dan pemulihan ekonomi daerah sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah menyebabkan terganggunya berbagai aspek kehidupan masyarakat Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Konawe Selatan belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh untuk memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas perlindungan kesehatan masyarakat, pelindungan sosial, pemulihan ekonomi dan penegakkan hukum penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Konawe Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
12. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 170);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tanggung Jawab dan Wewenang
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Pelaksanaan PSBB
Bab V Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Penyebarluasan Informasi
Bab VI Kemitraan dan Kolaborasi
Bab VII Pemulihan Ekonomi dan Perlindungan Sosial
Bab VIII Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 72 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2O2L tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga kualitas pnzinarr
dan Non Pertzinan berusaha berbasis risiko yang dapat
dipertanggungiawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi,
transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan Peraturan
Bupati yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang
penyelenggaraan peizinan dan Nonperizinan berusaha berbasis
risiko pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2O2O tentang
Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan NonPerizinan Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Konawe Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan
dinamika lrrkembangan peraturan Perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Berusaha Berbasis
Risiko pada Kepala Dinas Penanemam Modal dan pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang pembentukan
Kabupaten Konawe selatan di provinsi sulawesi Tenggara
(I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo3 Nomor 24,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a26z);
2. undang-undang Nomor 25 Tahun zoor tentang penanaman
Modal (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOZ
Nomor 67, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a72al;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOg tentang pelayanan
Publik (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor ll2, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlL Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2OlL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan
Daerah (kmbaran Negara Repubtk Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791;
6. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administasi
Pemerintahan (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OL4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2A2O tentang Cipta Kerja
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Per..tzinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A2I Nomor 15,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 66L71;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2027 tentang
Penyelenggaraan Perizinar: Berusaha di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 16, Tambahan
kmbaranNegara Republik Indonesia Nomor 66 18);
10. Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)' sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2OL8 tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2105 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
{Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2OL6 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (kmbaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Konau/e
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
BAB III KEWAJIBAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungkan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan sistem pengendalian
Intern Pemerintah di lingkung€rn pemerintah Kabupaten Konawe
selatan yang telah ditetapkan dengan peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 27 Tahun 2018;
b. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi dalam
penyelenggaraan Sistem pengendalian Intern pemerintah
dimaksud huruf a, perlu disusun petunjuk pelaksanaan
Penyelenggaraan sistem pengendalian Intern pemerintah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe selatan yang
ditetapkan dengan surat Keputusan Bupati Konawe Selatan;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b di atas perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe selatan tentang petunjuk
Pelaksanaan Penyelenggaraan sistem pengendalian Intern
Pemerintah di lingkungan pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan
1. undang - undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang pembentukan
Kabupaten Konawe selatan di provinsi Sulawesi Tenggara
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24
Tambahan Iembaran Republik Indonesia Nomor 4267);
2. undang-undang Nomor lr rahun 2ao3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438].;
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587),sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun
2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
B. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasal Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4090);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kineg'a Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 25, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tamba}ran lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OO7 tentang urusan pemerintah yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 08
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 08);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2009 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 12);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PETUNJUK PELAKSANAAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Pelaksanaan Pengajuan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Perintah Pembayaran Tambah Uang (SPP-UP) Pada Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2Ol7 dan
mendukung kelancaran penyelenggaraan peningkatan
pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 13 Tahun 2O16 Tentang Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2017 (Iembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 14);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Prosedur
Pelaksanaan Pengajuan Surat Perintah Pembayaran Uang
Persediaan (SPP-UP), Surat Perintah Pembayaran Ganti
Uang (SPP-GU) Dan Surat Perintah Pembayaran Tambah
Uang (SPP-TU) Pada Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di kovinsi Sulawesi Tenggara
(trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor
24, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
43671;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-
2025 (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nomor 33, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O9 Nomor 130, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tanbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Ke Dua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l.embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5679);
I 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah, (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O04 Nomor 04, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2OO5 tentang Hibah
Kepada Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20O5 Nomor 139, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O05 Nomor l4O, Tambahan Irmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5
Nomor 48, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O08 Nomor 21, Tambahan trmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Laporan
Peyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah, Dan Informasi
Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2007 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor
19, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2OO8 tentang
Dekonsentrasi dan T\-rgas Pembantuan (Lrmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (l.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
26. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
92, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomorss33);
27. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2OO6;28. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
30. Peraturan Menteri Da-lam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual
Pada Pemerintah Daerah;
32. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kineq'a Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 986);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah 2017;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe elatan Tahun 2007
Nomor l0);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 9);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah;
38. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 Tentang
Pokok-pokok Pengelo1a Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor l1);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada Perusahaan-perusahaan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor l2);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 08
Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 08,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 09);41. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 80 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2017
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016
Nomor 80);
42. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 2 Tahtn 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran
2Ol7 (Beita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017
Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PROSEDUR DAN PELAKSANAAN
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 56 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi. Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, larnbahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2OLl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OtL Nomor 82,
Tambahan Lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentarry Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O14 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat - lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan
terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang - Undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk melaporkan keka]raannya;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang - Undalg Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun
2001 (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 387);
3. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor I
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang - Undang
Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang - Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan L€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
4. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Irembaran
Negara Nomor 4267);
5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2074 Nomor 244, Tall':.bahan Lembaran
Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa ka-li terakhir dengan Undang - Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20 l0 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135).
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036). 1. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2O04 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
2. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : SE/O3/M.PAN/OI/2OOS tentang
l,aporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : SE/05/M.PAN|O4/2OO6 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; 4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : SE/01/M.PAN/01/2008 tentang
Peningkatan Ketaatan l.aporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara Untuk Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam jabatan;
5. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban
Penyampaian dan sanksi atas keterlambatan
penyampaian la.poran Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian /
Lembaga dan Pemerintah Daerah;
6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :
7OO|159O/57 pada tanggal 28 April 2O16 tentang
Penegasan Kembali Penyampaian I"aporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara;
8. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor : SE-08/01/10/2016 tentang Petunjuk
Teknis Penyampaian dan Pengelolaan la.poran Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II WAJIB LAPOR
BAB III PENYAMPAIAN LHKPN
BAB IV PENGELOLA LHKPN
BAB V SANKSI
BAB VI TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Lamooso Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, efektif dan terkoordinasi serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka berdasarkan aspek luas wilayah, jumlah desa/kelurahan, jumlah penduduk maupun faktor penduduk lainnya, maka telah terpenuhi syarat untuk dibentuk kecamatan baru di Kabupaten Konawe Selatan, yaitu Kecamatan Lamooso
UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Permendagri No. 39 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Kepmendagri No. 158 Tahun 2004; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Kecamatan Lamooso Kabupaten Konawe Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pembentukan, luas wilayah, jumlah desa/kelurahan, jumlah penduduk dan peta wilayah, ibukota kecamatan, kedudukan tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, pengangkatan dalam jabatan, serta pelaksanaan dalam jabatan. Terdapat penjelasan dalam perda ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat